Berita Hangat Hari Ini

Upaya hukum oleh JPU

Jaksa sebagai wakil public idah selayaknya berupaya untuk melakukan upaya yang optimal dalam melakukan penuntutan tindk pidana yang terjadi, dalam hal ini terdaat beberapa hal yang harus enjadi perhatian dalam hal sikap JPU atas putusan yang diterbitkan oleh majelis hakim yaitu;

a) Upaya hukum banding diajukan ole JPU dalam hal-hal sebaai berikut:

(1) Dalam hal terdakwa mengajukan banding maka jaksa penuntut umum harus meminta banding agar masih dapat menggunakan upaya hukum kasus karena adanya ketentuan pasal 43 UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

(2) Putusan hakim kurang dari tuntuan piana mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara namun pertimbanganJPU diambilalih sebagan atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya maka JPU tidak harus mengajukan banding.

(3) Putusan hakim ½ dari tuntutan JPU namun apabila pertimbangan JPU dalam tuntutan diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusnnya maka JPU tidak harus mengajukan banding.

(4) Putusan hakim 2/3 dari tuntutan JPU walaupun pertimbangan JPU dalam tuntutan tidak diambil alih sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusnnya maka JPU tidak harus mengajukan banding.

b) Upaya hukum kasasi digunakan oleh JPU dalam hal putusan akim dengan amar yang membebaskan terdakwa dan adanya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP.



2. Pembuatan Pembelaan

Dalam pembuatan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dalam praktik maupun dalam teori tidak ditemukan standar baku dalam pembuatan pembelaan. Pembelaan dalam praktik diserahkan pada selera advokat sendiri, hal ini terjadi karena tidak terdapat ketentuan baku yang mengatur pembuatan surat pembelaan. Yang terpenting dalam pembuatan pembelaan untuk kepentingan terdakwa adalah upaya untuk membela kepentingan hukum terdakwa, yang meliputi pembelaan kepentingan terdakwa atas tuntutan jaksa yaitu dengan menanggapi analisis tuntutan JPU baik itu analisis yuridis maupun analisa fakta.

Dalam konteks peradilan berperspektif keadilan jender, peran advokat dalam hal ini sangat ini penting terutama dalam kaitannya melakukan pembelaan terhadap perempuan sebagai pelaku, dalam konteks ini advokat diharapkan dapat menmapilkan sisi lain diluar sisi yuridis baik itu sisi sosiologis maupun psikologis terdakwa. Untuk itu advokat dalam pembelaannya akan memiliki sudut pandang yang tidak semata-mata yuridis namun juga menampilkan hal-hal lain diluar yuridis. Hal inilah yang akan dinamakan sebagai hal penemuan hukum keadilan berperspektif jender.



3. Pembuatan Putusan

Dalam membuat Putusan pengadilan, seoraang hakim harus memperhatikan apa yang diatur dalam pasal 197 KUHAP, yang berisikan berbagai hal yang yang harus dimasukkan dalam surat Putusan. Adapun berbagai hal yang harus dalam sebuah putusan pemidanaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 197 KUHAP adalah sebagai berikut:

a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;

e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Dalam hal tidak terpenuhinya semua ketentuan tersebut diatas akan berakibat putusan batal demi hukum. Untuk itu kesemua persyaratan yang tersebut diatas harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan agar jangan sampai putusan yang akan dinilai tersebut menjadi tidak mengalami pengurangan nilai atau nilai yang akan diberikan juri menjadi tidak optimal.

Dalam pembuatan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, pertimbangan atas fakta dan pertimbangan yuridis sangat penting untuk dituliskan secara lengkap untuk kepentingan distribusi keadilan yang lebih baik. Dalam konteks peradilan tematik seperti kompetisi peradilan semu ini, maka pertimbangan akan penemuan keadilan berperspektif jender akan tergambar dari pertimbangan fakta dan yuridis. Selain itu juga amar putusan menjadi titik perhatian penting dalam putusan dan penilaian akan putusan untuk itu amar yang akan dijatuhkan selayaknya disesuaikan dengan pertimbangan fakta dan yuridis yang telah dipaparkan sebelumnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Upaya hukum oleh JPU "

Post a Comment