Berita Hangat Hari Ini

Penampilan Praktik Peradilan Semu

 Penampilan Praktik Peradilan Semu,Dalam penampilan praktik peradilan semu pidana terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah mekanisme pembuktian yang dalam hal ini adalah terkait dengan tata cara dan materi pengajuan pertanyaan. Sebelum memulai penampilan praktik peradilan semu, terlebih dahulu diperhatikan materi perkara yang akan ditampilkan oleh team peradilan semu. Misalnya dalam hal perkara yang akan diajukan adalah perkara pelanggaran HAM berat maka komposisi majelis hakim terdiri dari 5 orang anggota majelis hakim, sedangkan dalam dalam hal perkara pidana biasa maka majelis hakim cukup 3 orang (dalam hal perkara tersebut adalah termasuk dalam kualifikasi perkara pidana biasa), namun dalam hal perkara pidana yang diajukan dimuka sidang adalah terdakwa yang dibawah umur maka majelis yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal. Khusus untuk perkara pengadilan anak amak hakim dan seluruh aparat penegak hukum yang memeriksa perkara ini tidak diperkenankan untuk mengenakan jubah hakim atau pakaian dinas harian lainnya atau seragam.

Dalam memulai persidangan maka pembukaan sidang didahului dengan kalimat pembuka yang dilakukan oleh panitera/panitera pengganti[1] dengan kalimat pembuka sebagai berikut:

“…Sidang Pengadilan Negeri (nama pengadilan negeri) yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register perkara (misalnya 123/Pid.B/PN Yogyakarta/2004) akan segera dimulai, majelis hakim akan memasuki ruangan sidang hadirin dimohon untuk berdiri…”.



Setelah pembukaan sidang dilakukan maka majelis hakim memasuki ruangan sidang yang selanjutnya mempersilahkah pengunjung untuk duduk yang dilanjutkan dengan membuka sidang, sebagai berikut:

“…Sidang Pengadilan Negeri (nama pengadilan negeri) yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register perkara (misalnya 123/Pid.B/PN Yogyakarta/2004) dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka/tertutup (untuk perkara dalam pengadilan anak dan perkara kesusilaan) untuk umum…”.



Setelah pembukaan sidang ini dilakukan, maka dilanjutkan dengan kepemimpinan ketua majelis hakim untuk memeriksa sidang pengadilan dengan urutan yang disesuaikan sebagaimana pengaturan dalam pasal-pasal yang dalam KUHAP.

Majelis hakim menanyakan identitas terdakwa, yang dilanjutkan dengan menanyakan keberadaan penasehat hukum/advokat. Pertanyaan ini dilanjutkan dengan menanyakan surat kuasa dan surat izin praktek beracara yang dibuktikan dengan kartu advokat. Selanjutnya hakim memerintahkan JPU untuk memulai membacakan surat dakwaannya yang didahului dengan permintaan kepada para saksi untuk sementara tidak berada dalam ruangan sidang (hal ini dipastikan kembali oleh majelis hakim pada saat memeriksa atau memita keterangan dari saksi. Hal ini dilakukan karena pada prisnipnya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dengan cara satu persatu).

Setelah surat dakwaan dibacakan maka dilanjutkan dengan menanyakan kepada terdakwa (melalui Penasehat hukumnya) apakah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan JPU. Bila terdakwa melalui PH-nya tidak mengajukan eksepsi maka dilanjutkan dengan pembuktian perkara. Bila terdapat ada eksepsi maka harus ada tanggapan dari JPU dan dilanjutkan dengan putusan sela. Pembuktian surat dakwaan diperoleh dari dukungan alat bukti yang sah (pasal 184 ayat 1 KUHAP). Dalam melakukan pembuktian perkara maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terutama materi pertanyaan yang selayaknya diajukan, yaitu sebagai berikut :

a. Keterangan Saksi

Dalam mengajukan pertanyaan untuk pembuktian terhadap saksi maka materi pertanyaan diarahkan pada materi pengetahuan, penglihatan ataupun berbagai hal yang dirasakan oleh saksi[2]. Sebelum diajukan pertanyaan maka saksi terlebih dahulu diperiksa identitasnya dan disumpah dengan lafal sumpah dan tata cara sumpah sebagai berikut:

1) Bagi saksi yang beragama Islam, maka petugas sumpah cukup memegang kitab Al Qur’an diatas kepala daripada yang mengucapkan sumpah. Lafadz sumpah yang dibacakan adalah :

”Wallahi atau (Demi Allah) saya bersumpah bahwa saya akan me nerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”

2) bagi mereka yang beragama Kristen Protestan, maka selain menurut cara-cara agamanya, yakni dengan berdiri sambil mengangkatkan tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V, sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan Merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis dengan mengucapkan sumpah yang bunyinya sebagai berikut:

“Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya, Semoga Tuhan Menolong saya”

3) bagi saksi yang beragama Hindu, berdiri sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut :

“Om Atah Parama Wisesa, Saya Bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”

4) bagi saksi yang beragama Budha, berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah yang bunyinya sebagi berikut:

“Demi Sang Hyang Adhi Budha, Saya Bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”

5) Bila ada saksi yang berhubungan dengan kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:

“Saya berjanji bahwa Saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya”.

Adapun pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal sebagai berikut:

à Ditanyakan kepada saksi mengenai kejadian dari tindak pidana tersebut yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebut alas an dan pengetahuan tersebut (Pasal 1 butir 27 KUHAP)

à Mengajukan pertanyaan kepada saksi yang difokuskan kepada pembuktian unsure-unsur tindak pidana. Untuk itu sebelum memformulasikan daftar pertanyaan maka terlebih dahulu diurai unsure tindak pidana yang didakwakan selanjutnya dikaitkan dengan fakta yang ada. Dan pertanyaan diarahkan kepada pembuktian unsure tersebut.

à Mengajukan pertanyaan yang bersifat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain.

à Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain dan barang bukti.

à Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian adalah merupakan alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian/keadaan tertentu.

à Cara hidup kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat/tidaknya keterangan itu dipercaya.

à Penderitaan/ kerugian yang dialami atau diderita oleh saksi korban dan keluarganya akibat kejahatan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " Penampilan Praktik Peradilan Semu "

Post a Comment