Berita Hangat Hari Ini

Cara Pembuatan Surat Tuntutan

a. Format Tuntutan

Dalam penyusunan surat tuntutan pidana terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan semisal menempatkan surat dakwaan dalam bagian awal dan menempatkan hasil pembuktian yang telah dilakukan dalam tahap pembuktian kedalam analisa fakta maupun analisa yuridis. Adapun format umum dalam penyusunan surat tuntutan adalah sebagai berikut:

1) Bagian Pendahuluan

Dalam bagian ini JPU memberikan pernyataan pembuka sebagai bagian dari ungkapan terima kasih atas kepemimpinan hakim yang telah memimpin perkara ini dengan baik dan lancer sehingga tahap pembuktian berjalan dengan baik.

2) Surat dakwaan

Bagian ini adalah pemuatan surat dakwaan dalam tuntutan pidana yang diajukan. Penempatan surat dakwaan dalam surat tuntutan adalah sebagai upaya mengingatkan kembali seluruh pihak dalam perjara aquo perihal surat dakwaan yang telah diajukan diawal persidangan. Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menghubungkan seluruh proses yang telah dilakukan dalam berbagai persidangan terdahulu.

3) Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan

Dalam bagian ini, diunkapkan berbagai fakta yang berjhasil terungkap dalam persidangan, dimana JPU mengungkapkan satu persatu fakta yang telah terungkap dalam tahap sebelumnya. Jadi bagian ini adalah upaya untuk mengungkapkan kepada khalayak bahwa terdapat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehingga perlu diungkapkan dalam penuntutan untuk mempersiapkan berbagai fakta atau alat bukti yang mendukung bagi pembuktian pasal-pasal yang telah didakwakan sebelumnya. Termasuk penempatan alat bukti lain selain alat bukti saksi, terdakwa dan keterangan ahli yang didengar dalam persidangan seperti misalnya terdapat alat bukti surat atau petunjuk yang diajukan ke persidangan. Juga diungkapkan perihal barang bukti yang telah diajukan ke muka siding.

4) Analisa fakta

Analisa fakta berisikan ekstraksi dari keseluruhan fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik itu melalui alat bukti saksi atau alat bukti lain. Analisa fakta ini ditujukan untuk memudahlan dalam penyusunan analisa yuridis yang akan dibuktikan berdasarkan pasal-pasal dakwaan.

5) Analisa Yuridis

Dalam melakukan analisis yuridis inil, dibuktikan perihal unsure-unsur pasal dakwaan yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dimuka siding. Dalam hal ini penjabaran unsur pasal dakwaan dilakukan secara cermat dan teliti jangan sampai ada unsure yang belum dibuktikan. Untuk metode pembuktian merujuk pada bentuk surat dakwaan yang dipilih (baca bagian bentuk surat dakwaan dalam bagian terdahulu)

6) Kesimpulan

Dalam bagian kesimpulan ini, JPU harus mengungkapkan kesimpulan yang diambil atas berbagai fakta yang terungkap dan berdasarkan analisis yuridis pasal-pasal dakwaan, dimana dalam kesimpulan termaksud dinyatakan apakah terbukti atau tidak pasal dakwaan yang diajukan dalam surat dakwaan aquo. Dalam bagian kesimpulan juga diungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan berdasarkan pengamatan ataupun fakta yang didapat dalam persidangan. Dalam bagain kesimpulan yang terakhir diungkapkan tuntutan yang diajukan JPU atas perkara aquo misalnya “Menuntut” dstnya.

7) Penutup

Bagian penutup ini adalah bagian untuk menutup keseluruhan isi tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya dimana hal ini hanyalah pernyataan penutup atas proses persidangan yang telah dilakukan.



b. Hal-hal yang harus diperhatikan


1) Faktor-faktor yang harus diperhatikan

Berikut ini adalah beberapa factor yang menjadi perhatian JPU dalam melakukan tuntutan pidana dimana berbagai hal yang diuraikan berikut ini dapat menjadi acuan dalam mepertimbangkan berat ringannya tuntutan pidana yang akan diajukan oleh JPU. Adapun hal yang harus menjadi perhatian tersebut, yaitu:

a) Perbuatan Terdakwa

(1) dilakukan dengan cara yang sadis

(2) dilakukan dengan cara kekerasan

(3) menyangkut kepentingan Negara, stabilitas keamanan dan pengamanan pembangunan

(4) menyangkut SARA

b) Keadaan Diri Pelaku Tindak Pidana

(1) sebab-sebab yang mendorong dilakukannya tindak pidana (kebiasaan, untuk mempertahankan diri, balas dendam, ekonomi dan lain-lain)

(2) Karakter, moral dan pendidikan, riwayat hidup, keadaan social ekonomi pelaku tindak pidana.

(3) Peranan pelaku tindak pidana

(4) Keadaan jasmani dan rohani pelaku tindak pidana dan pekerjaan

(5) Umur tindak pidana

c) Dampak Perbuatan Terdakwa

(1) menimbulkan keresahan dan ketakutan dikalangan masyarakat

(2) menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya

(3) menimbulkan kerugian bagi Negara dan masyarakat

(4) menimbulkan korban jiwa dan harta benda

(5) merusak pembinaan generasi muda



2) Tuntutan Pidana

Dengan memperhatikan keadaan masing-masing perkara secara kasuistis, Jaksa penuntut umum harus mengajukan tuntutan pidana dengan wajib berpedoman pada criteria seagai brikut:

a) Pidana Mati

(1) Perbuatan yang didakwakan diancam pidana mati

(2) Dilakukan dengan cara yang sadis diluar perikemanusiaan;

(3) Dilakukan secara berencana;

(4) Menimbulkan korban jiwa atau sarana umum yang vital

(5) Tidak ada alasan yang meringankan

b) Seumur hidup

(1) Perbuatan yang didakwakan diancam pidana mati

(2) Dilakukan dengan cara yang sadis

(3) Dilakukan secara berencana;

(4) Menimbulkan korban jiwa atau sarana umum yang vital

(5) Terdapat hal-hal yang meringankan

c) Tuntutan pidana serendah-rendahnya ½ dari ancaman pidana, apabila terdakwa:

(1) Residivis

(2) Perbuatannya menimbukan peneritaan bagi korban dan keluarganya;

(3) Menimbulkan kerugian materi

(4) Terdapat hal-hal yang meringankan

d) Tuntutan pidana serendah-rendahnya ¼ dariancaman pidana yang tidak termasuk dalam ketiga butir sebelumnya.

e) Tuntutan Pidana bersyarat

(1) Terdakwa sudah membayar ganti rugiyang diderita korban;

(2) Terdakwa belum cukup umur (vide UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)

(3) Terdakwa berstatus pelajar/mahasiswa/expert;

(4) Alam menuntut hukuman bersyarat hendaknya diperhatikan ketentuan pasal 14 f KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cara Pembuatan Surat Tuntutan "

Post a Comment