Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pengelolaan kerja sama Departemen;
b. penyiapan rumusan standar, norma, kriteria kerja sama;
c. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur kerja pengelolaan kerja sama;
d. penyiapan rumusan program ke rja sama dalam dan luar negeri;
e. penyiapan penyelenggaraan kerja sama luar negeri, serta kerja sama asosiasi, lembaga sertifikasi
dan instansi pemerintah;
f. pelaksanaan pemantauan dan dokumentasi kerja sama luar dan dalam negeri;
g. pelaksanaan sosialisasi program dan hasil kerja sama;
h, evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan kerja sama Departemen.
Bagian Kerja Sama, terdiri dari:
a. Subbagian Ke rja Sama Bilateral;
b. Subbagian Kerja Sama Multilateral dan Regional;
c. Subbagian Ke rja Sama Dalam Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
serta evaluasi penyiapan atas pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup bilateral di lingkungan
Departemen.
(2) Subbagian Kerja Sama Multilateral dan Regional mempunyai tugas melakukan pengumpulan
bahan, penelaahan, serta evaluasi penyiapan atas pengelolaan kerja sama luar negeri lingkup
multilateral dan regional di lingkungan Departemen.
(3) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan,
penelaahan, serta evaluasi penyiapan atas pengelolaan kerja sama dalam negeri lingkup
pembinaan asosiasi, lembaga sertifikasi dan instansi Pemerintah di bidang eneqi dan sumber
daya mineral.
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas mengelola pembinaan kepegawaian, serta
pengembangan organisasi dan tata laksana Departemen.
0 Response to "Bagian Kerja Sama ESDM menyelenggarakan fungsi:"
Post a Comment