Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 35, Bagian Mutasi Pegawai
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan,' pemindahan, pemberhentian,
serta kesejahteraan pegawai;
b. penyiapan standar, norma, kriteria mutasi pegawai;
c. penyiapan rumusan kebijakan pembinaan mutasi pegawai, serta pedoman dan prosedur kerja
mutasi dan kesejahteraan pegawai;
d. pelaksanaan kepangkatan, ujian dinas dan ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah (KPPI)
serta pengurusan cuti dan penilaian kinerja pegawai;
e. pelaksanaan pemindahan pegawai, perbantuan, dipekerjakan, dan penarikan kembali pegawai;
f. pelaksanaan pengangkatan dan penempatan jabatan stru'lctural, serta penyiapan penyelenggaraan
sidang Baperjakat dan penetapan pengelola anggaran;
g, pelaksanaan pengangkatan jabatan fungsional, pembebasan sementara, pengangkatan kembali,
pemberhentian, dan penilaian angka kredit;
h, pelaksanaan disiplin pegawai, urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta Kartu Istri,
Kartu Suarni, Taspen, Askes, dan Bapertarum;
i. pelaksanaan kesejahteraan, penggajian dan pelayanan kesehatan pegawai, serta urusan
pemberian penghargaan pegawai;
j. penyiapan adrninistrasi lembaga tripartit sektor energi dan sumber daya mineral;
k, evaluasi pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian dan disiplin, serta
kesejahteraan pegawai Departemen.
Bagian Mutasi Pegawai, terdiri dari:
a. Subbagian Kepangkatan dan Pernindahan;
b. Subbagian Mutasi Jabatan;
c. Subbagian Pernberhentian dan Kesejahteraan.
(1) Subbagian Kepangkatan dan Pernindahan rnernpunyai tugas rnelakukan pengurnpulan bahan,
penelaahan, pelaksanaan, serta evaluasi atas kenaikan pangkat, pernindahan, perbantuan,
dipekerjakan, penarikan kembali, ujian dinas dan Ujian KPPI, cuti, dan penilaian prestasi pegawai.
(2) Subbagian Mutasi Jabatan rnernpunyai tugas rnelakukan pengurnpulan bahan, penelaahan,
pelaksanaan, serta evaluasi atas penyelenggaraan sidang Baperjakat, pengangkatan dan
penernpatan jabatan struktural atau fungsional, penilaian angka kredit, dan penetapan pengelola
anggaran Departernen.
(3) Subbagian Pernberhentian dan Kesejahteraan rnernpunyai tugas rnelakukan pengurnpulan bahan,
penelaahan, penyiapan, pelaksanaan, serta evaluasi atas pedornan pernbinaan kepegawaian,
disiplin, pernberhentian dan pernensiunan, pelayanan kesehatan, penghargaan, Kartu Istri, Kartu
Suarni, Taspen, Askes, Bapertarurn pegawai Departernen, dan administrasi lernbaga tripartit.
Pasal39
Biigian Data dan lnforrnasi Pegawai
Bagian Data dan lnforrnasi Pegawai mernpunyai tugas rnelaksanakan pengelolaan sistem inforrnasi,
dokurnentasi dan tata naskah pegawai Departemen, serta pengelolaan kepegawaian Sekretariat '
Jenderal.
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 39, Bagian Data dan lnforrnasi
Pegawai rnenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan sistern inforrnasi pegawai Departernen;
b. penyiapan pedornan dan prosedur kerja pengolahan data pegawai;
c. pengelolaan sistern inforrnasi pegawai (Sipeg) dan pengernbangan aplikasi dafabase
kepegawaian;
d. pengolahan data dan inforrnasi kebutuhan forrnasi, pengadaan pegawai, kepangkatan, jabatan,
pernindahan, pernberhentian, penggajian, penghargaan, pendidikan dan pelatihan pegawai;
e. penyusunan laporan kekuatan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, dan daftar riwayat hidup
pegawai;
f. pelaksanaan dokurnentasi dan tata naskah pegawai;
g. pengumsan pernbinaan kepegawaian Sekretariat Jenderal;
h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan data dan inforrnasi pegawai;
i. evaluasi pelaksanaan pengelolaan sistern inforrnasi, dokurnentasi dan tata naskah pegawai
Departernen, serta pengelolaan kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Bagian Data dan lnforrnasi Pegawai, terdiri dari:
a. Subbagian Pengolahan Data Pegawai;
b. Subbagian Penerapan Aplikasi lnforrnasi Pegawai;
c. Subbagian Tata Naskah dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Pasal42
(1) Subbagian Pengolahan Data Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan.
penelaahan, pelaksanaan, serta evaluasi atas pengolahan data dan informasi kebutuhan forrnasi,
pengadaan pegawai, kepangkatan, jabatan, pemindahan, pemberbentian, penggajian,
penghargaan, pendidikan dan pelatihan pegawai.
(2) Subbagian Penerapan Aplikasi lnforrnasi Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan
bahan, penelaahan, pelaksanaan, serta evaluasi atas pengembangan sistem informasi pegawai
dan aplikasi database kepegawaian Departemen, bimbingan teknis dan tata usaha Biro.
(3) Subbagian Tata Naskah dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan
pengumpulan bahan, penelaahan, pelaksanaan, serta evaluasi atas pengelolaan dokumentasi dan
tata naskah pegawai Departemen, dan kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Pasal43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan rumusan pengembangan
organisasi dan tata laksana Departemen.
Pasal44
0 Response to "ESDM Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi:"
Post a Comment