Berita Hangat Hari Ini

ESDM Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan
Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi pembinaan kepegawaian, pengembangan organisasi dan tata
laksana;
b. perumusan kebijakan pembinaan kepegawaian dan pengembangan organisasi;
c, perumusan pedoman dan prosedur kerja pembinaan kepegawaian, serta pedoman
penyempurnaan organisasi dan prosedur kerja (SOP);
i
d, perencanaan, pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai;
e. pembinaan mutasi, kepangkatan, jabatan struktural dan fungsional, disiplin, dan penilaian kinerja
pegawai, serta penyiapan penetapan pemberhentian, pemensiunan, dan kesejahteraan pegawai; I
f, penyiapan penyelenggaraan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),
serta penyiapan perletapan pengelola anggaran;
g. pengelolaan sistem informasi pegawai, dokumentasi dan tata naskah pegawai;
h. pengelolaan administrasi lembaga tripartit sektor energi dan sumber daya mineral;
i. perumusan pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan, serta standardisasi kompetensi
jabatan; ,
j. pembinaan kelompok jabatan fungsional Biro;
k. evaluasi pembinaan kepegawaian, serta pengembangan organisasi dan tata laksana Departemen.
Biro Kepegawaian dan Organisasi, terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Bagian Mutasi Pegawai;
c. Bagian Data dan lnformasi Pegawai;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan
pengembangan pegawai Departemen.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ESDM Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:"

Post a Comment