Berita Hangat Hari Ini

ESDM Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi pembinaan adrninistrasi keuangan, perbendaharaan, kekayaan
negara dan akuntansi;
b. perurnusan pedoman dan prosedur kerja pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja,
pengelolaan perbendaharaan dan kekayaan negara, serta pelaksanaan akuntansi;
c, pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, serta penyiapan penetapan daerah penghasil dan
dasar penghitungan bagian daerah sumber daya alam;
d, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Departernen, serta
nota keuangan;
e. pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyusunan revisi anggaran pendapatan dan
belanja, berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. pengelolaan Surat Perintah Membayar (SPM);
g. penyusunan laporan pelaksanaan Anygaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Departemen, serta Neraca Departemen, laporan realisasi anggaran, dan implementasi sistern
akuntansi;
h. pembinaan inventarisasi, penggunaan dan penghapusan barang miliklkekayaan negara
Departemen;
i. penyelesaian kerugian negara, serta pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
j. pelaksanaan sosialisasi kebijakan keuangan, serta bimbingan teknis perbendaharaan, adrninistrasi
keuangan, akuntansi dan inventarisasi barang miliklkekayaan negara;
k. pembinaan kelompok jabatan fungsional Biro;
I. evaluasi anggaran pendapatan dan belanja, serta pernbinaan perbendaharaan, adrninistrasi
keuangan dan barang rniliklkekayaan negara Departemen.
Biro Keuangan, terdiri dari:
a. Bagian Pendapatan dan Belanja;
b. Bagian Perbendaharaan;
c. Bagian Kekayaan Negara;
d. Bagian Akuntansi;
e. Kelornpok Jabatan Fungsional.
Bagian Pendapatan dan Belanja
Bagian Pendapatan dan Belanja rnempunyai tugas rnelaksanakan administrasi anggaran pendapatan
dan belanja Departernen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal50, Bagian Pendapatan dan Belanja
menyelenggarakan fungsi:
a, penyiapan koordinasi penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen;
b, penyusunan rumusan standar, norma, kriteria administrasi anggaran pendapatan dan belanja;
c. penyiapan rumusan pedoman dan prosedur ke ja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
d. penyiapan penetapan tarif iuran dan izin penggunaan PNBP;
e. penyiapan target, evaluasi tarif dan revisi PNBP, serta genetapan daerah penghasil dan dasar
penghitungan bagian daerah sumber daya alam;
f, penyiapan rumusan RAPBN dan nota keuangan;
g. penyiapan penetapan pencairan anggaran pendapatan dan belanja;
h. pelaksanaan pengolahan dan penelaahan data anggaran per jenis pendapatan dan belanja satuan
kerja;
i. penyiapan pengesahan dan revisi anggaran pendapatan dan belanja, berkoordinasi dengan Biro
Perencanaan dan Kerja Sama;
j. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis PNBP dan belanja negara;
k. evaluasi pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja Departemen.
Bagian Pendapatan dan Belanja, terdiri dari:
a. Subbagian Anggaran Pendapatan;
b. Subbagian Anggaran Belanja;
c. Subbagian Pengolahan Data Anggaran.
(I)S ubbagian Anggaran Pendapatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas anggaran pendapatan Departemen.
(2) Subbagian Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
penyiapan, serta evaluasi pelaksanaan atas anggaran belanja Departemen.
(3) Subbagian Pengolahan Data Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan,
penelaahan, pelaksanaan, serta evaluasi kegiatan atas pengolahan data anggaran, penyusunan
RAPBN dan nota keuangan Departemen, dan unrsan tata usaha Biro.
Pasal54
Bagian Perbendaharaan
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan Departemen.
Pasal55

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ESDM Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:"

Post a Comment