Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata j
Laksana menyelenggarakan fungsi: 1
a. penyiapan koordinasi pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan Departemen;
b. penyiapan rumusan standar, norma, kriteria pengembangan organisasi; i r
c. penyiapan pedoman penyusunan prosedur kerja (SOP), serta pedoman penyempurnaan
organisasi;
d, penyiapan rumusan hubungan kerja Departemen, serta pengembangan organisasi dan jabatan; i
e, pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta penyusunan standar kompetensi i
jabatan, serta evaluasi, klasifikasi dan peta jabatan; 1!
f. pelaksanaan evaluasi organisasi berdasarkan beban kerja dan akuntabilitas kinerja; E
g. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis organisasi dan ketatalaksanaan;
h, evaluasi pelaksanaan pengembangan organisasi dan tata laksana Departemen.
Pasal45
Bagian Organisasi dan Tata Laksana, terdiri dari:
a. Subbagian Kelembagaan;
b. Subbagian Tata Laksana;
c. Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan.
Pasal46
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
pengembangan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengembangan dan sosialisasi organisasi
Departemen.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan,
pengembangan, serta evaluasi pelaksanaan atas ketatalaksanaan, pola hubungan kerja, pedoman
prosedur kerja satuan organisasi Departemen.
(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan,
penelaahan, pengembangan, serta evaluasi pelaksanaan atas analisis jabatan, analisis beban
kerja, peta jabatan, evaluasi dan klasifikasi jabatan, standardisasi kompetensi jabatan, dan
pelaksanaan bimbingan teknis.
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasai 47
Biro Keuangan mempunyai tugas rnengelola anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan,
adrninistrasi keuangan, dan barang miliwkekayaan negara Departernen.
0 Response to "ESDM Bagian Organisasi dan Tata j Laksana menyelenggarakan fungsi: "
Post a Comment