1. Pembuatan Surat Dakwaan
Posisi hukum surat dakwaan sangat penting proses peradilan pidana karena surat dakwaan memegang posisi sentral dalam proses penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Surat juga menjadi dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dituntut adanya kemampuan dan kemahiran mahasiswa yang memerankan jaksa dalam penyusunan surat dakwaan. Untuk itu pembahasan perihal surat dakwaan dilakukan diawal dalam pembahasan pembuatan berkas ini. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan yang lebih jauh seluk beluk surat dakwaan dan fuingsinya dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
a. Fungsi Surat dakwaan
Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan tombak dari pemeriksaan perkara di pengadilan yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. Surat dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan terlihat dari suatu Surat Dakwaan. Dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan tindak pidana, maka fungsi surat dakwaan dapat diatagorikan sebagai berikut:
1) bagi pengadilan/hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
2) bagi penuntut umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3) bagi terdakwa/penasehat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
b. Dasar Pembuatan Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah berkas yang dipersiapkan oleh Jaksa penuntut Umum sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada public atas penyerahan kekuasaan untuk menuntut yang diberikan oleh public kepadanya[2]. Dalam pasal 14 huruf d KUHAP ditetapkan bahwa yang berwenang membuat Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum, sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
Penuntut umum mempunyai wewenang:
d. membuat surat dakwaan;
Dalam pasal 137 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Dealam pasal 140 ayat 1 disebutkan bahwa pembuatan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.
c. Syarat Surat Dakwaan
Syarat-syarat dalam pembuatan surat dakwaan terdapat dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, yakni syarat yang berkaitan dengan tanggal, tanda tangan, dan identitas lengkap terdakwa. Hal tersebut dalam praktek disebut syarat formil surat dakwaan. Sesuai dengan bunyi pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP disebutkan bahwa syarat formil surat dakwaan meliputi :
surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum pembuat surat dakwaan;
Surat dakwaan harus memenuhi secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Selain harus memuat persyaratan formil sebagaimana disebutkan diatas, surat dakwaan juga harus memenuhi persyaratan materiil sebagaimana disebutkan dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yang meliput:
1. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
- Uraian secara cermat berarti menuntut ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan lalu diterapkan kepada terdakwa. Dengan menenpatkan kata cermat paling depan dalam rumusan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, pembuat Undang-undang menghendaki agar JPU dalam membuat surat dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
- Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Dimana gambaran yang akan didapat oleh terdakwa adalah gambaran siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, kapan dan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
- Uraian secara lengkap, berarti surat dakwaan itu memuat semua unsure atau elemen tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan temapt tindak pidana dilakukan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan.
Secara materiil surat dakwaan dipandang telah memnuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut relah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
a) Tindak pidana yang dilakukan;
b) Siapa yang melakukan tindak pidana;
c) Dimana tindak pidana dilakukan;
d) Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan;
e) Bagaimana tindak pidana dilakukan;
f) Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil)
g) Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu);
h) Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut diatas secara kasuistis harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang didakwakan (apakah tindak pidana tersebut termasuk delik materiil atau delik formil).
Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan suarat dakwaan, sedangkan syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi atau substansi surat dakwaan. Untuk keabsahan surat dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi.
Tidak dipenuhinya syarat formil akan menyebabkan surat dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan dengan terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolutnietig).
0 Response to " Teknik Pembuatan Berkas Peradilan Semu "
Post a Comment