Berita Hangat Hari Ini

Tentang Keterangan Ahli

a. Keterangan Ahli

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 angka 28 KUHAP). Dalam memeriksa keterangan ahli, maka ahli dapat disumpah dengan lafal sumpah yang sama sebagaimana saksi namun terdapat tambahan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Adapun secara lengkap bunyi lafal sumpah yang diucapkan dalah sebagai berikut:

“Saya bersumpah bahwa saya akan memberikan pendapat, soal-soal yang dikemukankan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya”



Untuk saksi yang beragama Islam tentu saja diawali dengan “wallahi” atau Demi Allah, bagi yang berama Kristen diakhiri dengan kata-kata “semoga Tuhan Menolong Saya”. Bagi yang beraga Hindu diawali dengan “Om Atah Parama Wisesa” dan bagi yang beragama Budha diawali dengan “Demi Sang Hyang Adhi Budha”.



b. Surat

Alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam pasal 184 ayat 1 huruf C KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah sebagaimana tersebut dalam pasal 187 huruf a, b, c, dan d KUHAP, sebagai berikut:

Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.



c. Petunjuk

Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa yang merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menendakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (pasal 188 KUAP). Lebih jelasnya redaksional Pasal 188 KUHAP, yaitu :

Pasal 188

(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :

a. keterangan saksi;

b. surat;

c. keterangan terdakwa.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tentang Keterangan Ahli"

Post a Comment