Berita Hangat Hari Ini

Tentang Keterangan Terdakwa Pada Pengadilan

a. Keterangan Terdakwa

Terhadap diri terdakwa agar ditanyakan hal-hal sebagai berikut:

- Motivasi yang mendorong dan sebab-sebab lain yang menyebabkan terdakwa melakukan kejahatan tersebut;

- Keadaan diri dan lingkungan terdakwa pada saat terdakwa melakukan kejahatan.

Dalam persidangan tidak tertutup kemungkinan terdakwa akan mencabut keterangannya yang telah diberikan dihadapan penyidik, menghadapi hal tersebut perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

- Menghadirkan penyidik dalam persidangan guna diminta keterangannya untuk membuktikan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-undang;

- Membuktikan bahwa pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan. Keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan (diberikan diluar sidang) dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya (Pasal 189 ayat 2 KUHAP) kemudian digunakan sebagai sarana analisis yuridis dalam requisitoir/ surat tuntutan pidana. Perhatikan beberpa yurisprudensi berikut ini:

Putusan Mahkamah Agung RI Regno 117 K/Kr/1967 tanggal 20 September 1967 menyatakan bahwa pengakuan-pengakuan tertuduh I dan II dimuka polisi dan jaksa ditnjau dalam hubungannya satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk kesalahan terdakwa.

Putusan MARI Regno 229 K/Kr/1959 tanggal 25 Februari 1959 menyatakan bahwa pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudaian dicabut disidang tanpa alas an yang mendasar merupakan petunjuk kesalahan terdakwa

Yurisprudensi lain yang berbunyi senada tedapat pula dalam Putusan MARI masing-masing Regno 225 K/Kr/1960 tanggal 25 Februari 1960, Regno 6 K/Kr/1961 tangal 25 Juni 1961 dan Regno 5 K/Kr/1961 tanggal 27 September 1961.

Kesemua putusan zaman HIR tersebut diatas masih relevan untuk digunakan dimana hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MARI regno 414 K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa di persidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan.

- Dalam hal tertangkap tangan yang telah diberikan dalam tahap penyidikan adalah pembuktian atas kesalahan terdakwa;

- Berita acara penerimaan dan penelitian tersangka yang membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan penyidik setidak-tidaknya dapat berupa petunjuk tentang kesalahan terdakwa (Pasal 188 ayat 2 KUHAP).



b. Barang Bukti

Semua barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana dan telah disita secara sah diajukan dalam persidangan. Apabila terdapat barang bukti yang tidak dapat dibawa persidangan di pengadilan karena jumlahnya banyak dan demi pengamanan atau karena barang tidak bergerak agar dapat dimintakan kepada majelis untuk dilakukan sidang ditempat.



c. Penemuan Aspek Hukum berperspektif Keadilan Jender

Dalam kompetisi peradilan semu tematik, terdapat beberapa issue penting yang menjadi bagian penilaian dalam hal ini adalah penemua aspek hukum berperspektif keadilan jender. Dalam penampilan yang ingin diajukan beberapa argumentasi dan sikap yang dapat dikatagorisasi sebagai upaya untuk penemua aspek tersebut menjadi penilaian penting dalam role-playing ditampilkan. Adapun beberapa hal yang menjadi aspek penilaian untuk hal ini adalah sebagai berikut:

Pemilihan pasal yang memberi keadilan kepada perempuan, dalam hal ini adalah upaya pembelaan terhadap kepentingan hukum dari perempuan sebagai pelaku maupun perempuan sebagai korban. Dalam hal upaya optimal penegakan distribusi keadilan hukum yang lebih baik kepada perempuan baik sebagai pelaku maupun korban. Dalam hal ini digunakan pasal-pasal ketentuan perundang-undangan yang bersifat membela kepentingan hukum terdakwa/korban, misalnya penerapan UU Pengadilan Anak bagi pelaku dibawah umur, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW atau ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Argumentasi yang mempertimbangkan keadilan kepada korban, dalam hal ini terkait dengan penggunaan perspektif keadilan yang akan dimajukan, dimana argumentasi baik dalam berkas yang diberikan ataupun secara oral memperlihatkan aspek perlindungan terhadap korban yang tidak semata yuridis namun juga aspek non yuridis.

Pemilihan Saksi, dalam pemilihan saksi ini terkait dengan kekuatan pembuktian perkara pidana yang diajukan atau pemilihan saksi yang akan meringankan yang bersifat yuridis maupun non yuridis dalam kerangka distribusi keadilan yang lebih baik kepada korban atau perempuan sebagai pelaku.

Pertanyaan2 yang dilontarkan kepada saksi, pertanyaan-pertanyaan yang dilontark tidak bersifat menekan, mengarahkan (perhatikan pasal 166 KUHAP) atau yang dapat mendiskreditkan baik posisi korban maupun perempuan sebagai pelaku.

Sikap aparat penegak hukum terutama ketika berinteraksi dengan korban, apakah mempertimbangkan aspek psikologis korban. Hal ini sekilas memiliki bobot yang sama dengan penjelasan sebelumnya namun hal ini yang ditonjolkan adalah sikap bukan dalam bentuk oral tapi gerak tubuh.

Apakah ada pendamping untuk korban (khususnya dalam kasus kesusilaan, kehadiran pendamping sangat penting. Pendamping dalam hal ini adalah pengacara, psikolog atau pekerja social). Dalam perkara tertentu perlu adanya pendamping korban yang akan membantu pengungkapan fakta peradilan dalam peradilan semu yang akan dilakukan. Dalam hal ini peran pendamping tidak saja berperan dalam menenangkan sisi psikologis korban namun sekaligus membantu menerjemahkan pertanyaan kepada korban sehingga pertanyaan dapat dimengerti dengan baik oleh korban.

Peka terhadap argumentasi di persidangan yang menyudutkan korban dan melakukan counter terhadap pertanyaan-pertanyaan yang merugikan korban tersebut kuasa hokum terdakwa yang menyudutkan korban. Dalam hal ini adalah upaya pengajuan keberatan atas pertanyaan atau sikap yang diajukan pihak lain (lawan) yang terindikasi menekan, mengarahkan atau mendiskreditkan korban atau perempuan sebagai pelaku.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tentang Keterangan Terdakwa Pada Pengadilan"

Post a Comment