a. Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Economy)
(1) Ciri-ciri Ekonomi Campuran
a) Kedua sektor ekonomi hidup berdampingan
- Ada kegiatan ekonomi yang dilakukan pribadi (swasta) dan sebagian lagi (yang menyangkut hidup orang banyak) dikelola oleh negara/ pemerintah.
b) Interaksi ekonomi terjadi di pasar
- Tapi di sana sini ada campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
c) Persaingan dalam sistem campuran diperbolehkan
- Tetapi gerak-geriknya diawasi oleh pemerintah agar tidak mengarah saling merugikan (mencegah konsentrasi ekonomi/ monopoli).
(2) Campur Tangan Pemerintah
a) Ada yang sifatnya keras, ada yang lunak
- Keras : sifat menyeluruh, merencanakan, melaksanakan, mengawasi
- Lunak : melakukan perencanaan melalui mekanisme pasar untuk menjamin pemerataan dan keadilan.
b) Alasan perlunya campur tangann pemerintah
- Mencegah perusahaan-perusahaan besar turut mempengaruhi kbijaksanaan politik dan ekonomi
- Mencegah organisasi buruh (gabungan) menekan pengusaha dalam menentukan harga barang
(Deliarnov, 2995).
(3) Peran dan Campur Tangan Pemerintah Indonesia
a) Amanat Konstitusi (pembukaan UUD 1945) : memajukan kesejahteraan umum, memajukan kecerdasan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
b) Pasal 33, 34, dan 27 ayat 2, menyelenggarakan kesejahteraan sosial seluruh rakyat memalui antara lain:
- Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting
- Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Penyediaan lapangan kerja.
(Undang-Undang Dasar 1945).
c) Sistem Ekonomi Pancasila (SEP)
1) Rumusan Mubyarto (mengacu pada GBHN)
a) Perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral
b) Ada kehendak masyarkaat untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi
c) Nasionalisme selalu menjiawi kebijaksanaan ekonomi
d) Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional
e) Ada keseimbangan antara sentralisme dan desentralisme dalam kebijaksanaan ekonomi.
SEP tidak liberal-kapitalistik, juga bukan sistem ekonomi yang etastik. Meskipun demikian sistem pasar tetap mewarnai kehidupan perekonomian (Mubyarto, 1988).
2) Rumusan Emil Salim (mengacu pada Pancasila dan UUD 1945)
a) Sistem Ekonomi yang khas Indonesia sebaiknya berpegang pada pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam Pancasila
b) Dari Pancasila, sila keadilan sosial yang paling relevan untuk ekonomii.
c) Sila keadilan sosial mengandung dua makna :
- Prinsip pembagiann pendapatan yang adil
- Prinsip demokrasi ekonomi
d) Pembagian pendapatann masa penjajahan tidak adil, karena ekonomi berlangsung berdasarkan free fight liberalisme
e) Prinsip demokrasi ekonomi ditegaskan (diatur) dalam UUD 1945 pada pasal-pasal 23, 27, 33, 34.
2) Landasan Filosofis : PANCASILA
a) Ketuhanan Yang Maha Esa : landasan moral dan etik spiritual untuk pembangunan
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: pedoman agar dalam pembangunan semakin meningkatkan martabat manusia yang utuh.
c) Persatuan Indonesia: pedoman agar selalu meningkatkan rasa kesetiakawanan
d) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan : pedoman untuk meningkatkann sistem dan semangat demokrasi dalam bidang politik maupun ekonomi.
3) Landasan Konstitusional : UUD – 1945
a) Prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi
1) Pasal 23 : menegaskan hak-hak DPR untuk :
- Menyetujui/ menoloak RAPBN dengan UU
- Menetapkan pajak dengan UU
- Menetapkan macam dan nilai Mata uang dengan UU
- Memeriksa pertanggung jawaban keuangan negara (laporan BPK) dengan UU.
2) Pasal 27 : Menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Pasal 34 : Faktir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
4) Pasal 33 : Antara lain menegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan (Emil Salim, Kompas 30-6-1966)
b) Azas Kekeluargaan dan koperasi
- Pasal 33 diilhami oleh sila-sila dalam Pancasila :
(1) Ketuhana yang maha esa
Bangsa Indonesia selalu mendekatkan diri kepada Tuhannya. Sesuai perintah Tuhan, kesejahteraan harus dibagi-bagikan sseara merata di antara wara negara secara adil
(2) Sila persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial
- Koperasi sebagai sokoguru ekonomi, karena berazaskan kekeluargaan
- Koperasi adalah organisasi ekonomi yang demokratis dan berwatak sosial (Soemitro Djojohadikusumo, 1985)
4) Landasan Operasional : GBHN
a. Demokrasi pancasila dan demokrasi ekonomi
b. Konsep “Tingal Landas” : dari ajaran WW. Rostow (the Stages of Economic Growth) :
- Tahap “traditional society” (tradisonal statis
- Tahap “precondition for take-off” (Masa transisi)
- Tahap “take-off” (lepas landas: disyaratkan antara lain tingkat investasi lebih 10% PN)
- Tahap “the drive to maturity” (Economi sudah matang/ dewasa)
- Tahap “The age of high mass consumption” (konsumsi massa yang melimpah) (B.S. Muljana, 1983).
c. Trilogi Pembangunan
- Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
- Pemerataan pembangunan dan hasil pembangunan
- Stabilitas nasional yang mantap
d. Pembangunan Jangka pNajng dan Pembangunan Lima Tahun
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran berimbang = defisit anggaran ditutup dengan nilai lawan
- Struktur APBN diformulasikan (sektor domestic dan foreign)
G = R
G = Df + Dd
R = Rf + Rd
Gf + Gd= Rf + Rd
Gd - Rd= Rf – Gf
Dimana :
G = goernment expenditure
R = government revenue
Gf = foreign government expenditure
Gd = domestic government expenditure
Rf = foreign government revenue
Rd = domestic government revenue
Gd – Rd = defisit anggaran domestic, ditutup
Rf – Gf = surplus anggaran foreign
(Anwar Nasution, 1985)
0 Response to "Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Economy)"
Post a Comment