1. Kebijakan Keuangan dan Moneter/ Perbankan
· Tanggal 1 Juni 1983 pemerintah mengambil serangkaian kebijaksanaan yang mendasar yang dikenal “Kebijaksanaan Moneter 1 Juni 1983”. Kebijaksanaan moneter tersebut dimaksudkan untuk meletakkan landasan-landasan yang kokoh bagi perkembangan perbankan yang lebih sehat di masa mendatang. Ciri pokok kebijaksanaan tersebut: Deregulasi di bidang perbankan baik yang menyangkut perkreditan maupun pengerahan dana:
1) Bank-bank pemerintah diberi kebebasan penentuan sendiri suku bunga depositi maupun bunga pinjaman (kecuali kredit berprioritas tinggi). Disamping itu, pungutan pajak atas bunga, deviden dan royalty (PBDR) atas penerimaan bunga deposito valas dihapuskan.
Kebijakan ini untuk mendorong penghimpunan dana dari masyarakat.
2) Bantuan kredit likuiditas Bank Indonesia mulai dikurangi.
Kebijakan ini untuk mengurangi beban keuangan negara, karena merosotnya penerimaan negara dari sumber migas.
3) Pagu kredit dan sebagian besar ketentuan pemberian pinjaman dihapus.
Kebijakan ini sebagai instrumen moneter untuk menghambat perkembangan uang beredar. Sekarang diganti dengan instrumen moneter tidak langsung: penentuan cadangan wajib, operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto dan “moral Suasion”.
4) Sejak 1 Februari 1984 Bank Indonesia menerbitkan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan menyediakan fasilitas diskonto.
· Dengan SBI ini bank dapat memanfaatkannya untuk menanamkan kelebihan sementara likuiditasnya sebelum dipinjamkan kepada nasabah.
· Fasilitas diksonto merupakan bantuan dari Bank Sentral sebagai “lender of last resort”, yaitu upaya terakhir bank-bank dalam hal bank-bank tersebut mengalami kesulitan dana yang bersifat sementara.
(Laporan Bank Indonesia tahun 1983/1984)
2. Kebijakan Perdagangan dan Deregulasi Sektor Riil dan Moneter
a. Kebijakan Perdagangan
1) Sejak 19 Desember 1984, APE (Angka Pengenal Ekspor, atau APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) dapat digunakan untuk melaksanakan ekspor dari seluruh wilayah RI yang sebellumnya hanya terbatas pada wilayah-wilayah tertentu saja.
2) Bulan April 1985 dikeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 (dikenal Inpres No. 4/ 1985) tentang penyederhanaan arus barang di pelabuhan untuk menunjang kegiatan ekonomi khususnya untuk mendorong peningkatan ekspor non-migas.
Kebijaksanaan ini merupakan awal deregulasi di bidang perdagangan yang menyangkut perombakan dan penyederahanaan tata laksana ekspor, pelayaran antar pulau, pengurusan barang dan dokumen, keagenan umum perusahaan pelayaran, dan tata laksana operasional.
3) Untuk mendorong ekspor non migas pada tahun-tahun berikutnya, pemerintah menetapkan serangkaian kebijaksanaan penyelematan, antara lain paket 6 mei 1986 (dikenal Pakem 1986) yang intinya untuk meningkatkan penerimaan devisa negara dari ekspor nonn-migas dan beberapa kemudahan dalam penanaman modal asing.
(Rustian Kamaluddin, 1989)
0 Response to "Kebijakan Keuangan dan Moneter "
Post a Comment