Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu a tau lebih objek di bawah pengaruhnya.
Filsafat sebagai suatu proses diartikan sebagai suatu bentuk suatu aktifitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu system pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat tidakhanya menjadi sekumpulan dogma yang diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu,melainkan lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat. Atau dengan kata lain diartikan sebagai aktivitas pemecahan masalah dengan menggunakan metode tertentu yang sesuaidengan objek permasalahannya. Menurut Harold H. Titus, filsafat adalah suatu usaha memahami alam semesta, maknanya dan nilainya. Apabila tujuan ilmu adalah kontrol, dan tujuan seni adalah kreativitas, kesempurnaan, bentuk keindahan komunikasi dan ekspresi, maka tujuan filsafat adalah pengertian dan kebijaksanaan (understanding and wisdom).
Filsafat ilmu sebagai proses merupakan aktivitas penelitian yang dilakukan berdasarkan pemikiran secara matang dan diarahkan pada pencapaian tujuan, yaitu:
a. Mencapai kebenaran;
b. Dapat dipergunakan untuk menjelaskan
c. Dapat dipergunakan untuk memprediksi
d. Dapat dipergunakan mengendalikan
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT, IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.4 Pancasila Sebagai Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Menurut Voich dalam kaelan dan Zubaidi, (2007:9) Sistemlazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Suatu kesatuan bagian-bagian
b. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c. Saling berhubungan, saling ketergantungan
d. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama ( tujuan sistem )
e. Terjadi dalam satu lingkungan yang kompleks
Setiap sila pada pancasila hakikatnya merupakan suatu azas dan fungsi sendiri-sendiri, untuk satu tujuan tertentu, suatu masyarakat yang adil dan makmr berdasarkan Pancasila. Dengan demikian sebagai dasar filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia sila-sila pancasila yang masing-masing merupakan suatu azas peradaban pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Setiap sila merupakan suatu unsur ( bagian yang mutlak ) dari kesatuan Pancasila dimana setiap sila tidak berdiri sendiri terpisah dari sila lainnya.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian Pancasila pada hakikatnya merupakan satu sistem dalam pengertian bahwa bagian-bagian ( sila-silanya ) saling berhubungan secara erat sehinga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami sebagai pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Pemikiran dasar ini memberikan suatu pola atau patron berpikir bagi bangsa indonesia.
Dalam pengertian kefilsafatan Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Tetapi sebagai sietem filsafat Pancasila memiliki sifatnya yang khas yang berbeda dengan filsafat lainnya, misalnya liberalisme, materialisme, komunisme dan lain-lainnya. Secara objektif Pancasila memiliki kebenarannya sendiri yang terlepas dari kebenaran filsafat yang lain. Pengetahuan yang benar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dalam filsafat Pancasila terlepas dari pengetahuan yang benar menurut filsafat liberalisme, materialisme, komunisme dan yang lainnya.
2.5 Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat, merupakan kesatuan yang utuh secara sistematis. Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan kesatuan, satu totalitas, dan tersusun secara hierarkhis berbentuk piramidal. Demikian pancasila merupakan satu kebudayaan yang tunggal, yang tiap-tiap sila harus mengandung keempat sila yang lain.
Tiap sila tidak boleh terlepas dari sila yang lain, tiap sila tidak boleh bertentangan terhadap sila yang lain, lebih-lebih karena diantara sila itu memang tidak ada hal-hal yang bertentangan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bisnis bagi sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indobesia, kerakytan yng dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian sebaliknya sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa haruslah dalam rangka kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, demi mewujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa sila, mengandung pengertian pengakuan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan. Sila ini bahkan ditegaskan lagi dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini berarti Negara Republik Indonesia dengan tegas menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing. Bangsa Indonesia menyadari bahwa agama itu tidak memaksa setiap manusia untuk memeluknya. Pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang dimaksudkan dalam pancasila itu justru menjamin perkembangan dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, mengajarkan bertoleransi,agama, suatu toleransi yang sebetulnya diajarkan oleh setiap gama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini memberi petunjuk jalan dan bimbingan dalam melaksanakan sila-sil lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan. Sila kedua ini memuat pandangan bangsa Indonesia terhadap manusia yang tidak menghendaki danya penindasan manusia oleh manusia lain, baik secara lahiriah maupun batiniah, baik oleh bangsa sendiri maupun oleh bangsa lain. Bila dipahami lebih dalam sila kedua ini memegang prinsip bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan du atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan. Dari sisi molaritas sila kedua pancasil tidak mentolerir segala bentuk tindakan-tindakan kekerasan, tindakan penyalahgunaan wewenang, tindakan korupsi dan sebagainya, yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban.
3. Persatuan Indonesia, mengandung arti prinsip nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air. Sila ini memberi isyarat bahwa bangsa Indonesia harus menggalang terus persatuan dan kesatuan bangsa. Nasionalisme adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tanpa nasionalisme bangsa Indonesia akan mengaami disintegrasi. Nasionalisme yang berlandasan pancasila mengharuskan bangsa Indonesia menghilangkan penonjolan kekuatan, menonjolkan kerukunan didalam keanekaragaman. Sejak ratusan tahun yang lalu, bangsa Indonesia sudah merasakan senasib sepenanggungan, sehingga timbul perasaan kebangsaan, timbul perasaan persatuan, timbul perasaan kepribadian yang telah berurat-berakar turun-temurun.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, tidak lain adalah demokrasi Indonesia. Hikmah permusyawaratan berarti bahwa tindakan bersama diambil sesudah ada keputusan bersama. Prinsip demokrasi Indonesia jelas menolak diktator golongan, diktator kelas, maupun diktator mayoritas terhadap minoritas. Demokrsi pancasila bukan ditentukan kemenangan jumlah suara, bukan ditentukan oleh paksaan kekuatan, melainkan mengedepankan kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan. Dalam kehidupan bebangsa dan bernegara tidak satu golongan pun boleh apriori mempertahankan atau memaksakan kehendak atau pendiriannya. Demokrasi pancasila memang menghendaki kejujuran bersama untuk melaksanakannya. Tanpa kejujuran dan itikad baik, demokrasi pancasila tidak dapat berjalan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara seluruh rakyat; bukan merata statis, melainkan merata dinamisyang meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama menurut kemampuan masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagian yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah. Tetapi bukan berarti yang lemah tidak bekerja dan sekedar menuntut perlindungan,melainkan sebaliknya harus bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungn yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat untuk menjamin adanya keadilan.
2.6 Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara RI
Nilai-nilai pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sesungguhnya adalah nilai dasar fundamental yang bersifat objektif, positif, intrinsik dan transeden. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif karena semua ciri-ciri objektivitas nilai-nilai pancasila itu terpenuhi, seperti abstrak, umum, universal, dan abadi. Nilai-nilai pancasila bersifat positif karena nilai-nilai tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik dari asek lahiriah maupun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi lebih baik dan bermutu. Nilai-nilai pancasila bersifat intrinsik karena nilai-nilai yang melekat pada pancasila itu merupakan nilai asli, nilai yang sudah ada pada diri pancasila terlebih dahulu, merupakan kristalisasi nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan yang telah dimiliki sejak dahulu kala, nilai yang tidak dibuat atau ditambah-tambah. Nilai pancasila bersifat transeden karena nilai-nilai pancasila itu mampu mengatasi pengalaman-pengalaman manusia dan rasionya, merupakan postulat/aksioma epistemologis dab verada dalam pembuktian teoritis-empiris.
Nilai-nilai pancasila oleh bangsa indonesia diyakini sebagai filsafat(pandangan hidup) yang paling baik, benar,adil dan bijaksana sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa indonesia. Sifat fundamentalnya pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tampak dari nilai-nilai pancasila yang tetap dan abadi dalam perkembangan zaman. Sebagai dasar fundamental pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa indonesia yang terbuka untuk berinteraksi dengan nilai-nilai baru.
2.7 Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi berasal dari kata idea, yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang artinya ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran-ajaran tentang pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan dengan cita-cita. Cita-cita diartikan sebagai hal yang telah ditetapkan dan harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Dengan demikian ideologi merupakan pengertian yang mencakup, baik cita-cita maupun dasar, yang menjadi landasan pikirannya.
Ideologi membentuk suatu sistem pemikiran yang secara normatif memberikan landasan yang dijadikan pedoman tingkah laku dalam ,mencapai cita-cita yang ditetapkannya. Ideologi tidak hanya sekedar merupakan usaha saja, namun sekaligus mencakup hasil usaha yang dapat dijadikan pedoman untuk bertindak dalam mencapai cita-cita. Ideologi merupakan pemikiran tentang cita-cita yang dapat ditetapkan sebagai tujuan akhir.
Setiap bangsa, sebagai salah satu kesatuan kehidupan masyarakat, tentu saja baik sadar ataupun tidak sadar memiliki suatu kesatuan pandangan hidu bersama. Dengan pandangan hidup ini suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah, serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terus merasa terombang- ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti muncul, baik persoalan-persoalan dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Secara hierarkis, pancasila lebih luhur daripada ideologi. Pancasila merupakan suatu paradigma dari perumusan nilai-nilai, cita-cita, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup suatu bangsa yang tidak bersifat ideologis. Pancasila merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap segala usaha dan kegiatan politik di Indonesia, termasuk pembangunan nasional. Pada hakekatnya, pancasila adalah kesepakatan nasional dalam usaha bersama membangun kehidupan bersama atas dasar hormat terhadap martabat manusia dengan ssegala dimensinya. Ideologi pancasila bukanlah ideologi yang bersifat totalier dan dipaksakan untuk diterima secara buta. Pancasila merupakan hasil penggalian kebudayaan dan perkembangan kebudayaan indonesia. Ideologi pancasila tetap menghormati kebebasan pribadi dan martabat manusia. Ideologi pancasila tidak mengajarkan indoktrinasi melainkian persuasi. Ideologi pancasila diyakini mampu berperan untuk membimbing semua warga negara indonesia sedemikian rupa , sehingga mereka dalam usaha bersama meyelenggarakan negara dengan sadar dan sukarela bersedia mentaati dan melaksanakan pedoman-pedoman yang terkandung dalam kelima sila pancasila.
Ideologi pancasila bukanlah ideologi yang tertutup bagi ide baru dan realita. Ideologi pancasila mengakui adanya pergeseran dan perubahan nilai sebagai pertanda adanya dinamika masyarakat untuk mencapai kemajuan. Namun demikian nilai-nilai pancasila harus tetap dipertahankan, menjadi acuan serta dasar bagi segala kebijaksanaan dn pelaksanaan kehidupan bangsa dan negara. Berdasarkan kenyataannya, pancasila mengandung nilai-nilai yang universal bahkan dipandang sebagai ultimite values bagi bangsa indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai dasar pancasila akan tetap mampu memberi dasar bagi nilai-nilai yang lebih konkret bagi kelompok-kelompok yang ada dalam perjalanan hidup bangsa indonesia.
Ideologi pancasila adalah suatu system of thought yang terbuka baik secara histories, sosiologis maupun kultural. Kalaupun ada komitmen yang sifatnya oral, hal itu bukan karena ideologi pancassila adalah sebuah ideologi tertutup yang bersifat totaliter, melainkan karena rakyat indonesia sendirilah memberikan komitmen seerti itu melalui kesepakatan-kesepakatan nasional, karena didalamnya mereka menemukan dirinya sendiri, yaitu jiwa, kepribadian danpandangan hidup bangsa indonesia.
Berdasarkan asal usulnya, ideologi pancasila lahir dan terdiri dari suatu perjuangan yang mencita-citakan kemerdekaan, persatuan, solidaritas, kemajuan yang kesemuanya itu telah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai piagam dasar perjuangan kebangsaan indonesia, piagam Konstitusional Negara Indonesia serta piagam kultural masyarakat dan bangsa indonesia. Dalam dasar-dasar itulah bangsa indonesia ingin membangun kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, makmur, maju sejahtera lahir ddan batin. Bahkan ideologi pancasila memandang bangsa indonesia sebagai bagian dari cita-cita perjuangan kemanusiaan yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ideologi pancasila jelas bukan hanya berasal dan disetujui oleh salah satu golongan tertentu saja, melainkan merupakan suatu ideologi demi kepentingan seluruh bangsa indonesia dalam menyongsong masa depan yang dicita-citakan bersama.
Ideologi pancasila sebagai system of thought adalah sifatnya histories, artinya terjadi, tumbuh dan berkembang dalam sejarah perjuangan bangsa indonesia. Karena itu ideologi pancasila juga bersifat evolutif, mengakui perkembangan-perkembangan dan perubahan-perubahan. Juga memiliki sifat dialektial artinya terjadi karena ada masalah-masalah. Pancasila juga bersifat dialogal, artinya ideologi pancasila bukanlah wawasan yang menolak interaksi dan komunikasi sistem pemikiran lain. Dengan demikian, tampak jelas bahwa ideologi pancasila memiliki wawasan kedepan, karena ia adalah ideolgi perjuangan, ideologi pergerakan, dengan cita-cita yang ingin dikejar dan diwujudkan.
Ideologi pancasila mencita-citakan kemerdekaan, persatuandan kesatuan, kebersamaan, solidaritas, demokrasi dan kebudayaan. Oleh karena itu, ideologi pancasila tidak mengajarkan dogmatisme, eksclusivisme, serta totaliterisme. Ia juga bukan ideologi yang menjadi milik atau monopoli satu golongan saja, melainkan milik dari semua golongan yang ada di indonesia. Ia dapat dioperasionalisasikan secara terus menerus dalam menghadapi tantangan sejarah. Ia juga memiliki keterbukaan kultural sebagai manifestasi dari keterbukaan yang inheren pada hidup dan kehidupan manusia. Ia tidak tertutup bagi ide-ide dan realitas baru.
Ideologi pancasila juga termasuk ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, tetapi berasal dari dalam diri bangsa sendiri yaitu dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat dengan dasar konsensus seluruh masyarakat dan tidak diciptakan oleh negara. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik semua rakyat sehingga ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkan. Suatu ideologi yang wajar bersumber dan berakar pada cita-cita dan falsafat hidup bangsa. Ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Ideologi terbuka memiliki sifat yang saling bertentangan yang satu memberikan ketegasan mengenai sifat keterbukaan, sedang yang lain sifat yang membatasi keterbukaan.
2.7.1 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesi
1. Memperkokoh persatuan bangsa
2. Mengarahkan bangsa indonesia menuju tujuannya
3. Mengembangkan identitas bangsa
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
2.7.2 Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
1. Ideologi bermakna sebagai cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
2. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan, hal ini desebabkan karena dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis.
2.8 Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Nilai-nilai yang dikandung pancasila dapat dibagi menjadi lima sesuia dengan jumlah silanya, yaitu : Nilai dan Jiwa religius (nilai ketuhanan), nilai dan jiwa kemanusian, nilai dan jiwa persatuan, nilai dan jiwa kerakyatan, nilai dan jiwa yang berkeadialan sosial.
1). Makna nilai sila pertama
Sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius. Nilai ini mengandung makna, antara lain :
a. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan segala sifat-sifatnya yang sempurna dan suci, seperti Maha Pengasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sebagiannya.
b. Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada paksaan bagi para pemeluk agama dan kepercayaan.
2). Makna Nilai Sila Kedua
Sila kedua dari pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradap mengandung nilai kemanusiaan. Nilai ini mengandung makna antara lain :
a. Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan asasinya.
b. Perlakuan adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan Tuhan.
c. Manusia sebagai makhluk yang beradap dan berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3). Makna Nilaia Sila Ketiga
Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa. Nilai ini mengandung Makna, antara lain :
a. Pengakuan terhadap kebhineka-tunggal-ikaan unsur-unsur bangsa indonesia, seperti suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
b. Pengakuan terhadap persatuan bangsa Wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjungnya (patriotisme)
c. Cinta dan bangga akan negara indonesia (nasionalisme)
4). Makna Nilai Sila Keempat
Sila keempat dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung nilai kerakyatan. Nilai ini mengandung Makna, antara lain :
a. Negara adalah untuk kepentingan rakyat
b. Kedaulatan adalah di tangan rakyat
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksaan yang dilandasi akal sehat
e. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil-wakil rakyat
5). Makna Nilai Sila Kelima
Sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan sosial. Nilai ini mengandung makna, antara lain :
a. Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan, terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b. Perwujudan keadilan sosial meliputi seluruh rakyat indonesia
c. Keseimbangan antar hak dan kewajiban
d. Menghormati hak orang lain
e. Cita-cita masyarakat adil dan makamur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat indonesia
f. Cinta akan kemajuan pembangunan.
2.9 Fungsi Filsafat Pancasila
Menguraikan fungsi filsafat maka harus diketahui tentang arti dan ilmu – ilmu apa saja yang harus diikat dan disatukan oleh filsafat itu dalam kehidupan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Memberikan jawaban atas pertanyaan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara.
2. Mencari kebenaran yang bersifat substansi tentang hakikat negara, ide negara atau tujuan negara
3. Berusaha menempatkan dan menjadi perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara.
Pancasila harus mampu menjawab fungsi filsafat pancasila itu sebagai perangkata dan pemersatu ilmu pengetahuan. Untuk itu permasalahannya sangat terletak di atas pundak para ilmuwan dan pengendali kekuasaan negara. Dua kutub ini haruslah menjalin dirinya menjadi satu dasar dan satu arah.
Di satu pihak ilmuwan harus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan mendasari diri dan bertujuan untuk memfungsikan pancasila sebagai filsafat pemersatu dan ilmu pengetahuan. Di sisi lain, penguasa negara atau pemerintah haruslah berketepatan hati dan selalu bijaksana dalam memberikan arah, bimbingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bernegara. Hal ini perlu kita telaah, karena negara ini tidak mungkin terpisahkan dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang selalu dikaji dan dikembangkan oleh para ilmuwan haruslah seirama dan sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dan kekuasaan politik yang sedang berjalan. Dalam hal ini ilmuwan dan pemegang kendali kekuasaan haruslah menyadari bahwa ilmu pengetahuan adalah tulang punggung kemajuan negara. Jangan sampai salah arah dan salah bimbingan, sehingga pengembangan ilmu itu menjauh dari dasar negara ata filsafat negara. Ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia itu haruslah selalu di bawah kendali filsafat negara
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
· Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
· Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum
· Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.. Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
1. Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2. Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3. Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5. Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6. Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
Filsafat sebagai suatu proses diartikan sebagai suatu bentuk suatu aktifitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu system pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat tidakhanya menjadi sekumpulan dogma yang diyakini, ditekuni, dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu,melainkan lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat. Atau dengan kata lain diartikan sebagai aktivitas pemecahan masalah dengan menggunakan metode tertentu yang sesuaidengan objek permasalahannya. Menurut Harold H. Titus, filsafat adalah suatu usaha memahami alam semesta, maknanya dan nilainya. Apabila tujuan ilmu adalah kontrol, dan tujuan seni adalah kreativitas, kesempurnaan, bentuk keindahan komunikasi dan ekspresi, maka tujuan filsafat adalah pengertian dan kebijaksanaan (understanding and wisdom).
Filsafat ilmu sebagai proses merupakan aktivitas penelitian yang dilakukan berdasarkan pemikiran secara matang dan diarahkan pada pencapaian tujuan, yaitu:
a. Mencapai kebenaran;
b. Dapat dipergunakan untuk menjelaskan
c. Dapat dipergunakan untuk memprediksi
d. Dapat dipergunakan mengendalikan
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT, IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.4 Pancasila Sebagai Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Menurut Voich dalam kaelan dan Zubaidi, (2007:9) Sistemlazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Suatu kesatuan bagian-bagian
b. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c. Saling berhubungan, saling ketergantungan
d. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama ( tujuan sistem )
e. Terjadi dalam satu lingkungan yang kompleks
Setiap sila pada pancasila hakikatnya merupakan suatu azas dan fungsi sendiri-sendiri, untuk satu tujuan tertentu, suatu masyarakat yang adil dan makmr berdasarkan Pancasila. Dengan demikian sebagai dasar filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia sila-sila pancasila yang masing-masing merupakan suatu azas peradaban pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Setiap sila merupakan suatu unsur ( bagian yang mutlak ) dari kesatuan Pancasila dimana setiap sila tidak berdiri sendiri terpisah dari sila lainnya.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian Pancasila pada hakikatnya merupakan satu sistem dalam pengertian bahwa bagian-bagian ( sila-silanya ) saling berhubungan secara erat sehinga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami sebagai pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Pemikiran dasar ini memberikan suatu pola atau patron berpikir bagi bangsa indonesia.
Dalam pengertian kefilsafatan Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Tetapi sebagai sietem filsafat Pancasila memiliki sifatnya yang khas yang berbeda dengan filsafat lainnya, misalnya liberalisme, materialisme, komunisme dan lain-lainnya. Secara objektif Pancasila memiliki kebenarannya sendiri yang terlepas dari kebenaran filsafat yang lain. Pengetahuan yang benar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dalam filsafat Pancasila terlepas dari pengetahuan yang benar menurut filsafat liberalisme, materialisme, komunisme dan yang lainnya.
2.5 Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat, merupakan kesatuan yang utuh secara sistematis. Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan kesatuan, satu totalitas, dan tersusun secara hierarkhis berbentuk piramidal. Demikian pancasila merupakan satu kebudayaan yang tunggal, yang tiap-tiap sila harus mengandung keempat sila yang lain.
Tiap sila tidak boleh terlepas dari sila yang lain, tiap sila tidak boleh bertentangan terhadap sila yang lain, lebih-lebih karena diantara sila itu memang tidak ada hal-hal yang bertentangan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bisnis bagi sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indobesia, kerakytan yng dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian sebaliknya sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa haruslah dalam rangka kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, demi mewujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa sila, mengandung pengertian pengakuan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan. Sila ini bahkan ditegaskan lagi dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini berarti Negara Republik Indonesia dengan tegas menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing. Bangsa Indonesia menyadari bahwa agama itu tidak memaksa setiap manusia untuk memeluknya. Pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang dimaksudkan dalam pancasila itu justru menjamin perkembangan dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, mengajarkan bertoleransi,agama, suatu toleransi yang sebetulnya diajarkan oleh setiap gama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini memberi petunjuk jalan dan bimbingan dalam melaksanakan sila-sil lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan. Sila kedua ini memuat pandangan bangsa Indonesia terhadap manusia yang tidak menghendaki danya penindasan manusia oleh manusia lain, baik secara lahiriah maupun batiniah, baik oleh bangsa sendiri maupun oleh bangsa lain. Bila dipahami lebih dalam sila kedua ini memegang prinsip bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan du atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan. Dari sisi molaritas sila kedua pancasil tidak mentolerir segala bentuk tindakan-tindakan kekerasan, tindakan penyalahgunaan wewenang, tindakan korupsi dan sebagainya, yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban.
3. Persatuan Indonesia, mengandung arti prinsip nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air. Sila ini memberi isyarat bahwa bangsa Indonesia harus menggalang terus persatuan dan kesatuan bangsa. Nasionalisme adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tanpa nasionalisme bangsa Indonesia akan mengaami disintegrasi. Nasionalisme yang berlandasan pancasila mengharuskan bangsa Indonesia menghilangkan penonjolan kekuatan, menonjolkan kerukunan didalam keanekaragaman. Sejak ratusan tahun yang lalu, bangsa Indonesia sudah merasakan senasib sepenanggungan, sehingga timbul perasaan kebangsaan, timbul perasaan persatuan, timbul perasaan kepribadian yang telah berurat-berakar turun-temurun.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, tidak lain adalah demokrasi Indonesia. Hikmah permusyawaratan berarti bahwa tindakan bersama diambil sesudah ada keputusan bersama. Prinsip demokrasi Indonesia jelas menolak diktator golongan, diktator kelas, maupun diktator mayoritas terhadap minoritas. Demokrsi pancasila bukan ditentukan kemenangan jumlah suara, bukan ditentukan oleh paksaan kekuatan, melainkan mengedepankan kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan. Dalam kehidupan bebangsa dan bernegara tidak satu golongan pun boleh apriori mempertahankan atau memaksakan kehendak atau pendiriannya. Demokrasi pancasila memang menghendaki kejujuran bersama untuk melaksanakannya. Tanpa kejujuran dan itikad baik, demokrasi pancasila tidak dapat berjalan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara seluruh rakyat; bukan merata statis, melainkan merata dinamisyang meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam Indonesia, seluruh potensi bangsa diolah bersama menurut kemampuan masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagian yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah. Tetapi bukan berarti yang lemah tidak bekerja dan sekedar menuntut perlindungan,melainkan sebaliknya harus bekerja menurut kemampuan dan bidangnya. Perlindungn yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat untuk menjamin adanya keadilan.
2.6 Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara RI
Nilai-nilai pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sesungguhnya adalah nilai dasar fundamental yang bersifat objektif, positif, intrinsik dan transeden. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif karena semua ciri-ciri objektivitas nilai-nilai pancasila itu terpenuhi, seperti abstrak, umum, universal, dan abadi. Nilai-nilai pancasila bersifat positif karena nilai-nilai tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik dari asek lahiriah maupun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi lebih baik dan bermutu. Nilai-nilai pancasila bersifat intrinsik karena nilai-nilai yang melekat pada pancasila itu merupakan nilai asli, nilai yang sudah ada pada diri pancasila terlebih dahulu, merupakan kristalisasi nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan yang telah dimiliki sejak dahulu kala, nilai yang tidak dibuat atau ditambah-tambah. Nilai pancasila bersifat transeden karena nilai-nilai pancasila itu mampu mengatasi pengalaman-pengalaman manusia dan rasionya, merupakan postulat/aksioma epistemologis dab verada dalam pembuktian teoritis-empiris.
Nilai-nilai pancasila oleh bangsa indonesia diyakini sebagai filsafat(pandangan hidup) yang paling baik, benar,adil dan bijaksana sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa indonesia. Sifat fundamentalnya pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tampak dari nilai-nilai pancasila yang tetap dan abadi dalam perkembangan zaman. Sebagai dasar fundamental pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa indonesia yang terbuka untuk berinteraksi dengan nilai-nilai baru.
2.7 Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi berasal dari kata idea, yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang artinya ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran-ajaran tentang pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan dengan cita-cita. Cita-cita diartikan sebagai hal yang telah ditetapkan dan harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Dengan demikian ideologi merupakan pengertian yang mencakup, baik cita-cita maupun dasar, yang menjadi landasan pikirannya.
Ideologi membentuk suatu sistem pemikiran yang secara normatif memberikan landasan yang dijadikan pedoman tingkah laku dalam ,mencapai cita-cita yang ditetapkannya. Ideologi tidak hanya sekedar merupakan usaha saja, namun sekaligus mencakup hasil usaha yang dapat dijadikan pedoman untuk bertindak dalam mencapai cita-cita. Ideologi merupakan pemikiran tentang cita-cita yang dapat ditetapkan sebagai tujuan akhir.
Setiap bangsa, sebagai salah satu kesatuan kehidupan masyarakat, tentu saja baik sadar ataupun tidak sadar memiliki suatu kesatuan pandangan hidu bersama. Dengan pandangan hidup ini suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah, serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tersebut. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terus merasa terombang- ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti muncul, baik persoalan-persoalan dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Secara hierarkis, pancasila lebih luhur daripada ideologi. Pancasila merupakan suatu paradigma dari perumusan nilai-nilai, cita-cita, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup suatu bangsa yang tidak bersifat ideologis. Pancasila merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap segala usaha dan kegiatan politik di Indonesia, termasuk pembangunan nasional. Pada hakekatnya, pancasila adalah kesepakatan nasional dalam usaha bersama membangun kehidupan bersama atas dasar hormat terhadap martabat manusia dengan ssegala dimensinya. Ideologi pancasila bukanlah ideologi yang bersifat totalier dan dipaksakan untuk diterima secara buta. Pancasila merupakan hasil penggalian kebudayaan dan perkembangan kebudayaan indonesia. Ideologi pancasila tetap menghormati kebebasan pribadi dan martabat manusia. Ideologi pancasila tidak mengajarkan indoktrinasi melainkian persuasi. Ideologi pancasila diyakini mampu berperan untuk membimbing semua warga negara indonesia sedemikian rupa , sehingga mereka dalam usaha bersama meyelenggarakan negara dengan sadar dan sukarela bersedia mentaati dan melaksanakan pedoman-pedoman yang terkandung dalam kelima sila pancasila.
Ideologi pancasila bukanlah ideologi yang tertutup bagi ide baru dan realita. Ideologi pancasila mengakui adanya pergeseran dan perubahan nilai sebagai pertanda adanya dinamika masyarakat untuk mencapai kemajuan. Namun demikian nilai-nilai pancasila harus tetap dipertahankan, menjadi acuan serta dasar bagi segala kebijaksanaan dn pelaksanaan kehidupan bangsa dan negara. Berdasarkan kenyataannya, pancasila mengandung nilai-nilai yang universal bahkan dipandang sebagai ultimite values bagi bangsa indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai dasar pancasila akan tetap mampu memberi dasar bagi nilai-nilai yang lebih konkret bagi kelompok-kelompok yang ada dalam perjalanan hidup bangsa indonesia.
Ideologi pancasila adalah suatu system of thought yang terbuka baik secara histories, sosiologis maupun kultural. Kalaupun ada komitmen yang sifatnya oral, hal itu bukan karena ideologi pancassila adalah sebuah ideologi tertutup yang bersifat totaliter, melainkan karena rakyat indonesia sendirilah memberikan komitmen seerti itu melalui kesepakatan-kesepakatan nasional, karena didalamnya mereka menemukan dirinya sendiri, yaitu jiwa, kepribadian danpandangan hidup bangsa indonesia.
Berdasarkan asal usulnya, ideologi pancasila lahir dan terdiri dari suatu perjuangan yang mencita-citakan kemerdekaan, persatuan, solidaritas, kemajuan yang kesemuanya itu telah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai piagam dasar perjuangan kebangsaan indonesia, piagam Konstitusional Negara Indonesia serta piagam kultural masyarakat dan bangsa indonesia. Dalam dasar-dasar itulah bangsa indonesia ingin membangun kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, makmur, maju sejahtera lahir ddan batin. Bahkan ideologi pancasila memandang bangsa indonesia sebagai bagian dari cita-cita perjuangan kemanusiaan yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ideologi pancasila jelas bukan hanya berasal dan disetujui oleh salah satu golongan tertentu saja, melainkan merupakan suatu ideologi demi kepentingan seluruh bangsa indonesia dalam menyongsong masa depan yang dicita-citakan bersama.
Ideologi pancasila sebagai system of thought adalah sifatnya histories, artinya terjadi, tumbuh dan berkembang dalam sejarah perjuangan bangsa indonesia. Karena itu ideologi pancasila juga bersifat evolutif, mengakui perkembangan-perkembangan dan perubahan-perubahan. Juga memiliki sifat dialektial artinya terjadi karena ada masalah-masalah. Pancasila juga bersifat dialogal, artinya ideologi pancasila bukanlah wawasan yang menolak interaksi dan komunikasi sistem pemikiran lain. Dengan demikian, tampak jelas bahwa ideologi pancasila memiliki wawasan kedepan, karena ia adalah ideolgi perjuangan, ideologi pergerakan, dengan cita-cita yang ingin dikejar dan diwujudkan.
Ideologi pancasila mencita-citakan kemerdekaan, persatuandan kesatuan, kebersamaan, solidaritas, demokrasi dan kebudayaan. Oleh karena itu, ideologi pancasila tidak mengajarkan dogmatisme, eksclusivisme, serta totaliterisme. Ia juga bukan ideologi yang menjadi milik atau monopoli satu golongan saja, melainkan milik dari semua golongan yang ada di indonesia. Ia dapat dioperasionalisasikan secara terus menerus dalam menghadapi tantangan sejarah. Ia juga memiliki keterbukaan kultural sebagai manifestasi dari keterbukaan yang inheren pada hidup dan kehidupan manusia. Ia tidak tertutup bagi ide-ide dan realitas baru.
Ideologi pancasila juga termasuk ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, tetapi berasal dari dalam diri bangsa sendiri yaitu dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat dengan dasar konsensus seluruh masyarakat dan tidak diciptakan oleh negara. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik semua rakyat sehingga ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkan. Suatu ideologi yang wajar bersumber dan berakar pada cita-cita dan falsafat hidup bangsa. Ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Ideologi terbuka memiliki sifat yang saling bertentangan yang satu memberikan ketegasan mengenai sifat keterbukaan, sedang yang lain sifat yang membatasi keterbukaan.
2.7.1 Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesi
1. Memperkokoh persatuan bangsa
2. Mengarahkan bangsa indonesia menuju tujuannya
3. Mengembangkan identitas bangsa
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik
2.7.2 Makna Ideologi Bagi Bangsa dan Negara
1. Ideologi bermakna sebagai cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
2. Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan, hal ini desebabkan karena dalam ideologi terkandung suatu orientasi praksis.
2.8 Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Nilai-nilai yang dikandung pancasila dapat dibagi menjadi lima sesuia dengan jumlah silanya, yaitu : Nilai dan Jiwa religius (nilai ketuhanan), nilai dan jiwa kemanusian, nilai dan jiwa persatuan, nilai dan jiwa kerakyatan, nilai dan jiwa yang berkeadialan sosial.
1). Makna nilai sila pertama
Sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius. Nilai ini mengandung makna, antara lain :
a. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan segala sifat-sifatnya yang sempurna dan suci, seperti Maha Pengasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sebagiannya.
b. Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada paksaan bagi para pemeluk agama dan kepercayaan.
2). Makna Nilai Sila Kedua
Sila kedua dari pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradap mengandung nilai kemanusiaan. Nilai ini mengandung makna antara lain :
a. Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan asasinya.
b. Perlakuan adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan Tuhan.
c. Manusia sebagai makhluk yang beradap dan berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3). Makna Nilaia Sila Ketiga
Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa. Nilai ini mengandung Makna, antara lain :
a. Pengakuan terhadap kebhineka-tunggal-ikaan unsur-unsur bangsa indonesia, seperti suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
b. Pengakuan terhadap persatuan bangsa Wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjungnya (patriotisme)
c. Cinta dan bangga akan negara indonesia (nasionalisme)
4). Makna Nilai Sila Keempat
Sila keempat dari Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung nilai kerakyatan. Nilai ini mengandung Makna, antara lain :
a. Negara adalah untuk kepentingan rakyat
b. Kedaulatan adalah di tangan rakyat
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksaan yang dilandasi akal sehat
e. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil-wakil rakyat
5). Makna Nilai Sila Kelima
Sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan sosial. Nilai ini mengandung makna, antara lain :
a. Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan, terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya.
b. Perwujudan keadilan sosial meliputi seluruh rakyat indonesia
c. Keseimbangan antar hak dan kewajiban
d. Menghormati hak orang lain
e. Cita-cita masyarakat adil dan makamur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat indonesia
f. Cinta akan kemajuan pembangunan.
2.9 Fungsi Filsafat Pancasila
Menguraikan fungsi filsafat maka harus diketahui tentang arti dan ilmu – ilmu apa saja yang harus diikat dan disatukan oleh filsafat itu dalam kehidupan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Memberikan jawaban atas pertanyaan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara.
2. Mencari kebenaran yang bersifat substansi tentang hakikat negara, ide negara atau tujuan negara
3. Berusaha menempatkan dan menjadi perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara.
Pancasila harus mampu menjawab fungsi filsafat pancasila itu sebagai perangkata dan pemersatu ilmu pengetahuan. Untuk itu permasalahannya sangat terletak di atas pundak para ilmuwan dan pengendali kekuasaan negara. Dua kutub ini haruslah menjalin dirinya menjadi satu dasar dan satu arah.
Di satu pihak ilmuwan harus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan mendasari diri dan bertujuan untuk memfungsikan pancasila sebagai filsafat pemersatu dan ilmu pengetahuan. Di sisi lain, penguasa negara atau pemerintah haruslah berketepatan hati dan selalu bijaksana dalam memberikan arah, bimbingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bernegara. Hal ini perlu kita telaah, karena negara ini tidak mungkin terpisahkan dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan yang selalu dikaji dan dikembangkan oleh para ilmuwan haruslah seirama dan sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah dan kekuasaan politik yang sedang berjalan. Dalam hal ini ilmuwan dan pemegang kendali kekuasaan haruslah menyadari bahwa ilmu pengetahuan adalah tulang punggung kemajuan negara. Jangan sampai salah arah dan salah bimbingan, sehingga pengembangan ilmu itu menjauh dari dasar negara ata filsafat negara. Ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia itu haruslah selalu di bawah kendali filsafat negara
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
· Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
· Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum
· Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.. Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
1. Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2. Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3. Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5. Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6. Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
0 Response to "Filsafat Sebagai Suatu Proses"
Post a Comment