A. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Gunungkidul seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah adalah sebagai berikut :
Gambar1
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Gunungkidul Berdasar Perda Nomor 11 Tahun 2006
B. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kedudukan
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana adalah unsur pelaksanan Pemerintah daerah di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
3. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
c. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesehatan dan keluarga berencana
d. Penyuluhan di bidang kesehatan dan keluarga berencana
e. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
f. Pelaksanaan pengendalian di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
g. Pelaksanaan promosi kesehatan dan jaminan kesehatan masyarakat.
h. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar, khusus dan rujukan.
i. Pelaksanaan pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
j. Pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular.
k. Pelaksanaan upaya kesehatan keluarga dan masyarakat.
l. Pelayanan kesehatan ibu dan anak.
m. Pelayanan kesehatan usia lanjut.
n. Pelaksanaan upaya perbaikan gizi masyarakat.
o. Pembinaan kelembagaan dan partisipasi.
p. Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi keluarga berencana.
q. Pembinaan kesehatan reproduksi remaja.
r. Pembinaan keluarga berencana.
s. Pelaksanaan peningkatan kesehajahteraan keluarga.
t. Pelayanan perijinan.
u. Pengelolaan UPT.
v. Pengelolaan ketatausahaan dinas.
0 Response to "GAMBARAN UMUM ORGANISASI "
Post a Comment