Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan / orang-orang tertentu.
1. Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil.
(Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus (ket.khs)
1.1. Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)
1.2. Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)
1.3. Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)
1.4. Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)
1.5. Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs)
1.6. Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs).
1.7. Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam UU lain asalkan UU lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus).
1.8. Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang)
1.9. Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs)
1.10. Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs)
1.11. Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs)
1.12. Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs)
1.13. Tindak pidananya dapat bersifat politik ( ket.khs).
1.14. Dapat pula berlaku asas retro active
2. Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.
1. Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain;
3. Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi.
4. Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara;
5. Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE);
6. Dianutnya Peradilan In absentia;
7. Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank;
8. Dianut Pembuktian terbalik;
9. Larangan menyebutkan identitas pelapor;
10. Perlunya pegawai penghubung;
11. Dianut TTS dan TT
D. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Ruang lingkup tindak pidana khusus ini tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari UU Pidana yang mengatur substansi tertentu. Contoh : UU No 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No 9 tahun 1976 dicabut dengan UU No 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian tindak pidana khusus. Demikian juga UU No 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Linyas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga UU yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan tindak pidana khusus.
Ruang lingkup tindak hukum tindak pidana khusus :
1. Hukum Pidana Ekonomi (UU No 7 Drt 1955)
2. Tindak pidana Korupsi
3. Tindak Pidana Terorisme.
Tindak pidana ekonomi merupakan tindak pidana khusus yang lebih khusus dari kedua tindak pidana khusus lainnya. Tindak pidana ekonomi ini dikatakan lebih khusus karena aparat penegak hukum dan pengadilannya adalah khusus untuk tindak pidana ekonomi. Misalnya Jaksanya harus jaksa ekonomi, Paniteranya harus panitera ekonomi dan hakim harus hakim ekonomi demikian juga pengadilannya harus pengadilan ekonomi.
0 Response to " Kekhususan Tindak Pidana Khusus"
Post a Comment