Tata cara pembayaran pajak hotel dan restoran menurut Peraturan Daerah No.02 Tahun 2003 tentang pajak hotel, diantaranya sebagai berikut:
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan SSPD
pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan, Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Wali Kota
.
Kadaluwarsa
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampuai jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terhutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud diatas, tertangguh apabila diterbitkan Surat Peringatan dan Surat Paksa atau ada pengakuan hutang pajak dari Wajib Pajak baik langsung, maupun tidak langsung.
Keberatan dan Banding
Adapun Wajib Pajak dapat mengajukan Kebertan dan Banding dengan cara:
1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu: SKPD, SKPDKB. SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
2. Keberatan diatas diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas.
3. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketatapan pajak tersebut.
4. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat yang diterbitkan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
5. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
6. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Walikota
8. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, serta dilampiri salinan dari keputusan tersebut.
9. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pemeriksaan
1. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
2. Dalam Pemeriksaan Pembukuan dan/atau kegiatan Audit, Walikota dapat menunjuk Konsultan Pajak/ Auditor.
3. Wajip Pajak yang diperiksa wajib:
a. Memperlihatkan dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak terutang.
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
c. Memberikan keterangan yang diperlukan.
4. Dalam hal Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan sebagaimana surat tugas dari Walikota, akan menjalankan norma-norma atau etika yang belaku.
5. Tata cara pemeriksaan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota
Ketentuan Sanksi
Sanksi Administrasi
1. Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling atau kurang (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulan.
2. Pengenaan denda administrasi ini ditagih dengan menerbitkan STPD.
3. Setiap Wajib Pajak yang tidak melakukan pengisian SPTPD, pajak terutangnya dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari pokok pajak, dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak yang tidak, kurang atau terlambat dibayar dengan jangka waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak terhutangnya pajak.
4. Setiap Wajib Pajak yang karena ditemukannya data baru atau data lama yang belum terungkap sehingga menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
5. Tidak dikenakan sanksi adminitrsasi, apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri adanya kekurangan pajak terutang sebelum dilakukan tindak pemeriksaan.
0 Response to "Tata Cara Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran "
Post a Comment