Berita Hangat Hari Ini

Pajak Hotel Dan Restoran


Dasar hukum Pajak diatur dalam Peraturan Daerah kota Bandung No. 02 Tahun 2003 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Tingkat II Bandung No.12 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel Dan Restoran. Pajak hotel yang selanjutnya disebut pajak atas pungutan atas pelayanan hotel dan restoran. 

Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/ istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. 

Pengusaha adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel dan restoran dan atas nama sendirinya atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 


 Subjek Pajak Hotel dan Restoran

Subjek Pajak menurut pasal 3 Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2003 adalah 

(1) Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. 

(2) Wajib pajak adalah pengusaha hotel. 



 Objek Pajak Hotel dan Restoran 

Objek Pajak menurut pasal 2 Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2003 adalah 

Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan Hotel dengan pembayaran. 



 Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hotel dan Restoran 

Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya pajak yang hotel dan restoran yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif kali dasar pengenaan pajak. 

Sistem pemungutan Pajak Hotel dan Restoran terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, Self Assesment system, dimana sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan besar pajak terutangnya sendiri. Selain itu ada juga Official Assesment System, dimana dalam sistem ini pemungut pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya yang terutang oleh wajib pajak. 



 Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak Hotel dan Restoran 

Masa Pajak Hotel dan Restoran berdasarkan Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2003 adalah dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, sebagai perubahan atas Undang-undang No. 12 Tahun 2000 yang menetapkan masa Pajak Hotel adalah dalam jangka 30 (tiga puluh) hari dan pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan Hotel. 

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanggal 1 s/d 15 harus dibayar paling lambat tanggal 22 berjalan, SKPD tanggal 16 s/d akhir bulan harus dibayar paling lambat tanggsl 7 bulan berikutnya. Apabila SKPD tidak atau kurang bayar dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi adminitrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen.) sebulan. Masa pajak setahun dipungut sebanyak 24 kali. 

 Penetapan Pajak Hotel dan Restoran 

1. Berdasarkan SPTPD yang telah ditetapkan, maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak Terutang dengan menertibkan SKPD. 

2. Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD lebih lanjut oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menertibkan SKPDKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan/ keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. 

3. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDBT apabila ditemukan data baru dan / atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. 

4. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 



 Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran 

Tata cara perhitungan dan pemungutan Pajak Hotel ditetapkan sebagai berikut: 

1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 

2. Apabila SKPD, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu jatuh tempo sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi adminiyrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). 

3. Khusus terhadap wajib pajak yang dikategorikan tidak menetapkan 3 yaitu: pedagang kaki lima dan yang sejenisnya, dipungut ditempat setiap hari dengan menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran pajak. 

4. Dalam hal penggolongan wajib pajak Hotel terdiri dari atas: 

a. Wajib Pajak Hote, terdiri atas: hotel bintang 1,2,3,4,5 dan hotel melati. 

Besarnya Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud diatas 10 % (sepuluh persen) dengan dasar pengenaan pajak sama secara keseluruhan. 

Contoh:
Mr. X menginap di Hotel Jayakarta untuk pembelian:
- Makanan & minuman                       Rp 500.000
- Untuk jasa sewa kamar                     Rp 200.000
- Untuk jasa telepon                            Rp 150.000
   Jumlah                                              Rp 850.000
- Service Charge 10 %                        Rp 250.000
   Jumlah pembayaran                          Rp 1.100.000
- Pajak Hotel                                       Rp    110.000
   Jumlah yang harus di                       Rp 1.210.000
   Bayar Mr.x                           

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak Hotel Dan Restoran "

Post a Comment