Berita Hangat Hari Ini

Sanksi Pidana Terhadap Pembayar Pajak

Sanksi Pidana 

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 

2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisinya dengan tidak lengkap atau tidak benar melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 

3. Sanksi pidana ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dinas Pendapatan Daerah 

Tugas Dinas Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut: 
Melaksanakan pembinaan pengembangan pendapatan daerahnya yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya. 
Melaksanakan segala usaha koordinasi kegiatan kegiatan pemungutan, pengumpulkan, dan pemasukan pendapatan daerah ke kas daerah secara maksimal, baik sumber pendapatan daerah yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Sebagai pembinaan teknis operasional, bimbingan dan petunjuk kepada dinas/ unit kerja lain yang melaksanakan. 

Dinas Pendapatan Daerah harus meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah guna membiayai dan mencukupi kebutuhan penyelenggaraan tugas daerah, oleh karena itu sumber daya pada Dinas Pendapatan Daerah harus terwujudnya intensifikasi dan eksistensi pendapatan darah. 


Sumber-sumber Pendapatn Daerah 

Pendapatan Asli Daerah ialah Penerimaan yang diperoleh Daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-undang terdiri dari: 
Pajak Daerah 

Iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang dapat yang dapat dipaksakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan: 

a. Pajak Propinsi 

1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air (PKB) 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air 

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 

4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 

b. Pajak Kabupaten/ Kota 

1. Pajak Hotel dan Restoran 

2. Pajak Hiburan 

3. Pertunjukan Kesenian dan Sejenisnya 

4. Pajak Reklame 

5. Pajak Penerangan Jalan 

6. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian. 

7. Pajak Parkir 

8. Pajak sewa menyewa/ Kontrak Rumah dan/ atau Bangunan 
Retribusi Daerah 

Iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah dengan imbalan langsung dan tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, dibagi dalam 3 (tiga) jenis: 
Retribusi Jasa Umum 
Retribusi Jasa Usaha 
Retribusi Perizinan Trtentu. 
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang dipisahkan. 
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah antara lain: 
Penjualan asset tetap daerah 
Jasa Giro. 

Dalam penjelasan Undang-undang N0. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, yang dimaksud Pendapatan Asli Daerah Adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayah sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangana yang berlaku. 

 Peranan Pajak Hotel dan Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

Campur tangan pemerintah dan perekonomian akan meninmbulkan tiga jenis aliran baru dalam sirkulasi aliran pendapatan. Yang pertama adalah aliran pmbayaran pajak oleh rumah tangga-rumah tangga dan perusahaan-perusahaan kepada pemerintah. Pembayaran pajak tersebut menimbulkan pendapatan kepada pihak pemerintah dan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terutama. 

Pendapatan yang diterima sector rumah tangga akan digunakan untuk membiayai tiga kebutuhan yaitu membayar atau membayai pengeluaran konsumsi, disimpan sebagai tabungan dan membayar pajak pendapatan rumah tangga. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sanksi Pidana Terhadap Pembayar Pajak"

Post a Comment