Berita Hangat Hari Ini

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Proses pengenaan dan pemungutan pajak daerah memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran pajak daerah, apabila ternyata wajib pajak membayar pajak, tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang, dikabulkannya permohonan keberatan atau banding wajib pajak sementara wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut ataupun sebab lainnya. Dalam hal demikian, kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dilakukan oleh wajib pajak tidak hilang melainkan tetap menjadi hak wajib pajak. Apabila diinginkannya, pajak dapat meminta kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan. 


Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh wajib pajak dengan sekurang-kurangnya memuat: 
bukti setoran pajak (SSPD); 
bukti SPTPD; 
dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak; 
perhitungan pembayaran pajak menurut wajib pajak. 


Kepala daerah dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus memberikan keputusan. Sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran pajak, kepala daerah harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila jangka waktu pemberian keputusan permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan. Disamping itu, SKPDLB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 


Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu dua bulan, kepala daerah memberikan imbalan bunga sebesar dua persen sebulan atas keterlembatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung dari batas waktu dua bulan sejak diterbitkannya SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan pembayaran pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan peraturan daerah. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK "

Post a Comment