Sesuai dengan pasal 76 PP Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dalam rangka pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar5%. Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Sehubungan dengan ketentuan ini, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Sesuai dengan keputusan tersebut, dalam rangka kegiatan pemungutan pajak daerah dapat diberikan biaya pemungutan, yang ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen dari realisasi penerimaan pajak daerah. Persentase besarnya biaya pemungutan ditetapkan dalam peraturan daerah. Alokasi biaya pemungutan pajak daerah ditentukan dengan ketentuan sebagaimana dibawah ini:
1. Alokasi biaya pemungutan PKB dan BBNKB terdiri dari:
70% untuk aparat pelaksana pemungutan, dan
30% untuk aparat penunjang, yang terdiri dari:
1). 2,5 % untuk tim pembina pusat;
2). 7,5% untuk kepolisian;
3). 20% untuk aparat penunjang lainnya.
2. Alokasi biaya pemungutan PBBKB terdiri dari:
a. 80% untuk aparat pelaksana pemungutan, yang terdiri dari:
1). 20% untuk dinas/instansi pengelola; dan
2). 60% untuk Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
b. 20% untuk aparat penunjang, yang terdiri dari:
1). 5% untuk tim pembina pusat; dan
2). 15% untuk aparat penunjang lainnya.
3. Alokasi biaya pemungutan PPJ yang dipungut oleh PT.PLN terdiri dari:
a. 94% untuk aparat pelaksana pemungutan, yang terdiri dari:
1). 54% untuk biaya pemungutan PLN.
2). 20% untuk petugas PT.PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan; dan
3). 20% untuk aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan.
b. 6% untuk aparat penunjang, yaitu tim pembina pusat.
4. Alokasi biaya pemungutan PKB dan BBNKB, PBBKB dan PPJ ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
5. Alokasi biaya pemungutan PPPABTAP,PKAA dan BBNKAA, Pajak Pengambilan Bahan galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Adapun alokasi biaya pemungutan dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
NO | PAJAK | ALOKASI BIAYA | |
Aparat Pelaksana | Aparat Penunjang | ||
1. | PKB dan BBNKB | 70% | 30% |
2. | PBBKB | 80% | 20% |
3. | PPJ | 94% | 6% |
Alokasi biaya pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah atau pimpinan perusahaan/instansi yang bersangkutan. Alokasi biaya pemungutan bagian aparat penunjang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri untuk bagian tim pembina pusat; Kapolri untuk bagian kepolisian; dan pimpinan instansi/lembaga penunjang yang bersangkutan untuk bagian aparat penunjang lainnya.
0 Response to "BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH"
Post a Comment