1. Kedaluwarsa Penagihan Pajak Daerah
Saat kedaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Walaupun demikian, dalam hal tertentu mungkin saja terjadi penangguhan kedaluwarsa penagihan pajak. Kedaluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila terpenuhi keadaan diantaranya:
diterbitkan Surat Teguran dan Surat paksa dan
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Jika diterbitkan Surat Teguran dan Surat paksa, kedaluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penyampaian Surat paksa tersebut.
Yang dimaksud pengakuan utang pajak secara langsung adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah. Sedang pengakuan utang pajak secara tidak langsung adalah wajib pajak tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
2. Penghapusan piutang Pajak Daerah
Piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Pedoman tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang kedaluwarsa diatur dengan PP Nomor 65 tahun 2001 pasal 74. Tata cara penghapusan piutang pajak yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak provinsi yang sudah kedaluwarsa.
b. Bupati atau walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak kabupaten atau kota yang sudah kedaluwarsa.
c. Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan pemerintah.
Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana sekurang-kurangnya memuat:
nama dan alamat wajib pajak atau penanggung pajak;
jumlah piutang pajak;
tahun pajak dan jenis pajak.
Permohonan penghapusan piutang pajak dilampiri dengan beberapa dokumen pendukung yaitu:
bukti salinan/tindasan SKPD,SKPDKB dan SKPDKBT.
Surat keterangan dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah bahwa piutang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi dan
Daftar piutang pajak yang tidak tertagih.
Berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak daerah yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kepala daerah menetapkan penghapusan piutang pajak dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari tim yang dibentuk oleh kepala daerah.
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan. Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan Surat Keterangan Kematian dari lurah dan laporan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pendapatan Daerah.
Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Dinas Pendapatan Daerah yang menyatakan bahwa wajib pajak benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
Wajib pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya.
Wajib pajak yang tidak ditemukan.
0 Response to "KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK"
Post a Comment