1. Penyampaian SPTPD
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan cara dibayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Oleh karena itu, wajib pajak melaporkan kepada kepala daerah tentang perhitungan dan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam peaturan daerah tentang pajak daerah dimaksud. Pada beberapa jenis pajak daerah dimungkinkan pembayaran pajak oleh wajib pajak setelah ditetapkan oleh kepala daerah. Untuk menetapkan pajak yang terutang maka kepala daerah harus memiliki data tentang objek dan subjek pajak. Untuk itu, pada beberapa peraturan daerah tentang pajak daerah, kepada wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan oleh kepala daerah tetap dikenakan kewajiban melaporkan data objek dan subjek pajak dengan menggunakan SPTPD. Hanya saja pelaporan pada SPTPD ini tidak mencantumkan perhitungan pajak dan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak, mengingat sebelum ditetapkan oleh kepala daerah wajib pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak terutang.
SPTPD merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. SPTPD harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Setelah itu, SPTPD disampaikan kepada kepala daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah. Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
Penyampaian SPTPD dilampiri dengan keterangan atau dokumen yang ditetapkan oleh kepala daerah. SPTPD dianggap tidak disampaikan, jika tidak ditandatangani oleh wajib pajak atau penanggung pajak dan tidak dilampiri keterangan atau dokumen yang ditentukan. Wajib pajak atau penanggung pajak harus mengambil sendiri SPTPD di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh kepala daerah. Kepala Daerah menetapkan jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD.
1. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPTPD
Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan wajib pajak atau penanggung pajak, dengan alasan yang sah dan dapat diterima, dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD untuk jangka waktu tertentu. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTPD dilakukan ketika wajib pajak ternyata tidak dapat menyampaikan SPTPD sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan karena benar-benar mengalami kesulitan pemberian jangka waktu perpanjangan penyampaian SPTPD dihitung sejak jangka waktu penyampaian SPTPD berakhir.
Alasan wajib pajak yang sah dan dapat diterima untuk pengajuan perpanjangan jangka waktu memasukkan SPTPD adalah sebagai berikut:
Wajib pajak berada di luar negeri dan dapat dibuktikan oleh wajib pajak tersebut.
Wajib pajak tersebut meninggal dunia sebelum dilakukan pengalihan sebagai penanggung renteng atas pajak yang terutang.
Adanya sengketa dengan pihak lain yang belum mendapat keputusan pengadilan.
Segala kejadian yang menimpa wajib pajak yang berada di luar kekuasaannya.
2. Pembetulan SPTPD
Wajib pajak atau penanggung pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan. Dalam hal pembetulan SPTPD, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, wajib pajak atau penanggung pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Bunga dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD.
4. Sanksi bila tidak menyampaikan SPTPD
SPTPD dianggap tidak dimasukkan jika wajib pajak tidak melaksanakan atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan yang ada. Apabila SPTPD tidak dilaporkan atau dilaporkan tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan , wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yang besarnya ditentukan dalam peraturan daerah. Ketentuan ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak memandang remeh kewajibannya untuk mengisi dan menyampaikan SPTPD tepat waktu sehingga proses pengenaan dan pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
0 Response to "SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)"
Post a Comment