Menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institute Bankir Indonesia (2003), tujuan utama bank syariah seharusnya adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan perbankan, finansial, komersial, investasi sesuai dengan prinsip islam.
Perbedaan Sistem Bunga Dengan Syariah
Tabel 2.2 Perbedaan Sistem Bunga dan PrinsipSyariah
No | Unsur Perbedaan | Sistem Bunga | Prinsip Syariah |
1 2 3 | Dasar perjanjian penentuan bunga / imbalan Dasar perhitungan bunga / imbalan Kewajiban pembayaran bunga / imbalan | Perjanjian pengenaan bunga tidak berdasarkan keuntungan atau kerugian. Presentase tertentu dari total dana yang dipinjamkan kepada nasabah. a. Pembayaran bunga tetap harus dibayar, meskipun usaha nasabah mengalami kerugian. | Perjanjian imbalan berdasarkan pada keuntungan atau kerugian. Besarnya nisbah bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah. a. Pembayaran imbalan dilakukan apabila nasabah memperoleh keuntungan. Sebaliknya bila rugi, jumlah kerugian / resiko ditanggung kedua belah pihak. |
4 5 6 | Persyaratan jaminan pembiayaan Objek pembiayaan Pandangan prinsip syariah terhadap sistem bunga | b. Besarnya pembayaran bunga oleh nasabah jumlahnya tetap meskipun keuntungan nasabah lebih besar dari jumlah yang diperkirakan. Perjanjian umumnya memerlukan penyerahan jaminan berupa barang / harta nasabah. Jenis usaha yang dibiayai tidak dibedakan, sepanjang memenuhi persyaratan (bankable). pembayaran / pengenaan bunga oleh kreditur kepada nasabah dianggap haram. | b. besarnya imbalan berubah sesuai dengan besar kecilnya keuntungan yang didapat nasabah. Persyaratan jaminan tidak mutlak dilakukan. Jenis usaha yang dibiayai harus sesuai dengan ketentuan syariah. Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil sifatnya halal. |
Sumber : DahlanSiamat, 2004
Kegiatan Operasional Bank Syariah
Kegiatan operasional Bank Syariah dalam penghimpun dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa – jasa perbankan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia (1999) adalah sebagai beikut :
1. Penghimpun Dana
Sebagaimana pada bank konvensional, penghimpun dana di bank umum syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito, sedangkan BPRS hanya dapat melayani tabungan dan deposito. Namun demikian mekanisme operasional penghimpun dana ini harus disesuaikan dengan prinsip syariah. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpun dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
♦ Prinsip Wadi’ah, adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
♦ Prinsip Mudharabah adalah perjanjian antara bank syariah dengan penyedia dana dengan nasabah sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung penyedia dana kecuali kerugian akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian, dan atau pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh pengelola dana.
Tabel 2.3 Istilah Penghimpun dana
No | Produk Bank | Prinsip Syariah |
1 2 3 4 | Giro Tabungan Deposito Simpanan khusus | Wadi’ah yad Dhamanah Wadi’ah yad Dhamanah dan mudharabah Mudharabah Mudharabah muqayyadah |
2. Penyalur dana
Dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman kepada prinsip kehati – hatian. Sehubungan dengan hal itu bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar ada 4 kelompok prinsip operasional syariah, yaitu prinsip jual beli (Ba’i), sewa beli (Ijarah wal Iqtina), Bagi hasil (Syirkah) dan pembiayaan lainnya.
a. Prinsip jual beli (Ba’i)
Murabahah adalah perjanjian jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan marjin keuntungan yang disepakati antara bank syariah sebagi penjual dengan nasabah sebagai pembeli yang pembayarannya dilakukan secara tangguh.
Salam adalah perjanjian jual beli barang yang pembayarannya lunas dimuka oleh bank sebagai pembeli kepada nasabah sebagai penjual yang bekewajiban menyerahkan barang pesanan berdasarkan jangka waktu, kriteria, dan persyaratan yang disepakati, dan barang tersebut akan dijual kembali oleh bank kepada pihak lain.
Istishna’ adalah jual beli barang berdasarkan jangka waktu, kriteria, dan persyaratan yang disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara tangguh oleh nasabah sebagai pembeli kepada bank sebagai penjual setelah barang pesanan diterima oleh nasabah.
b. Prinsip Sewa Beli (Ijarah Wa Iqtina / Ijarah Muntahiyyah Bittamlik)
Ijarah wa iqtina’ adalah akad sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli
objek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Musyarakah adalah perjanjian anatar bank syariah sebagai penyedia dengan penyedia dana lainnya untuk membiayai usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan dengan penyedia dana berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua penyedia dana berdasarkan porsi dana masing – masing pihak.
Mudharabah Mutlaqah, pada dasarnya mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.mudharib tidak dibatasi baik mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usahanya.
Mudharabah Muqayyadah,pada dasarnya shahibul maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usaha. Dalam skim ini mudharib tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana lain. Pembiayaan ini antara lainn digunakan untuk investasi khusus dan reksadana.
d. Pembiayaan lain
Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dana antara bank sebagai pemberi pinjaman dengan nasabah sebagai pihak pihak peminjam melakukan pengembalian pokok pinjaman tanpa imbalan yang diperjanjikan dimuka secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Hiwalah (anjak piutang), tujuannya adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dengan cara mengalihkan piutangnya kepada bank . Bank mendapat imbalan atas pengalihan piutang tersebut.
Rahn (gadai), tujuannya untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna.
Tabel 2.4 Penyaluran dana dan jasa perbankan
No | Bank Produk | Prinsip Syariah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 | dana talangan penyertaan sewa beli pembiayaan modal kerja pembiayaan proyek pembiayaan sektor pertanian pembiayaan untuk akuisisi aset pembiayaan ekspor anjak piutang letter of credit garansi bank inkaso, transfer pinjaman sosial surat berharga safe deposit box jual beli valas gadai | Qardh musyarakah ijarah muntahiya bittamalik mudharabah, musyarakah, murabahah mudharabah atau musyarakah bai as salam ijarah muntahiya bittamalik mudharabah, musyarakah, murabahah hiwalah wakalah kafalah wakalah dan hawalah qardhul hasan mudharabah, qardh, bai al dayn wadi’ah amanah sharf Rahn |
0 Response to "Tujuan Perbankan Syariah "
Post a Comment