Pengertian Bank Atau Lembaga Intermediasi
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 mendefinisikan
”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masayarakat banyak.”
Menurut PSAK No. 31 dalam Standar Akuntansi Keuangan (1999:31.1) menyatakan,” Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.”
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 792 Tahun
1990 menyatakan,”Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya dibidang keuangan melakukan penghimpunan dan panyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.”
Mengacu pada pendapat Dahlan Siamat (2004) pengertian bank dapat dikemukakan bahwa bank dalam melakukan usahanya lebih ditekankan terutama pada kegiatan menghimpun dana dalam bentuk simpanan merupakan sumber dana bank. Demikian dari segi penyimpanan dananya, hendaknya bank tidak semata – mata memberikan keuntungan yang sebesar – besarnya bagi pemilik tapi juga kegiatannya itu harus pula diarahakan pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Definisi tersebut merupakan komitmen bagi setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Pengertian Bank Syariah
Menurut Dahlan Siamat (2004) mendefinisikan,” Bank syariah adalah yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip – prinsip – prinsip hukum atau syariah islam dengan mengacu kepada Al – Quran dan Al
– Hadist” (h.183)
Mengacu pada pendapat Yusuf Qardhawi (2001),Bank syariah adalah suatu institusi keuangan (bank) yang bekerja dengan cara yang adil dan transparan di bawah pembinaan dan pengawasan moneter pemerintah (Dewan Syariah Nasional).
Mengacu pada pendapat Dahlan Siamat (2004) pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip – prinsip
hukum atau syariah islam. Berusaha sesuai dengan prinsip syariah dimaksudkan beroperasi mengikuti ketentuan – ketentuan syariah islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara islam misalnya dengan menjauhi paktek – praktek yang berunsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan. Sedangkan kegiatan usaha yang mengacu kepada Al – Quran dan Al – Hadist dimaksudkan adalah dalam melakukan kegiatan operasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al – Quran dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Pertama – tama perlu dipahami betul bahwa bank syariah bukanlah sistem perbankan Arab. Bank syariah merupakan suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan – ketentuan syariah islam. Oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal, artinya negara manapun dapat melakukan kegiatan di dalam sistem perbankan syariah dalam hal :
a. Menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana dari masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
b. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik intuk keperluan investasi maupun modal kerja.
c. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
II.2.2. Kelembagaan dan Perizinan
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah. dengan demikian bank yang melaksanakan kegiatan usaha syariah dapat berupa bank umum maupun bank perkreditan rakyat.
Peluang untuk membuka kantor bank umum syariah dan BPR syariah pada dasarnya dapat dilakukan sebagai berikut :
Tabel 2.1
NO | Pembukaan Bank Syariah | Bank Umum | BPR |
1 | Bank syariah baru | √ | √ |
2 | Konversi dari kantor pusat bank konvensional | √ | √ |
3 | Konversi dari kantor cabang bank konvensional | √ | - |
4 | Kantor cabang syariah (baru) dari bak konvensional | √ | - |
5 | Peningkatan status dari konversi kantor cabang pembantu bank konvensional menjadi kantor cabang syariah | √ | - |
Sumber : Bank Indonesia
Sebelum melakukan kegiatan usaha perbankan syariah bank perlu memperoleh dua tahap izin dari Bank Indonesia, yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha.untuk memperoleh persetujuan prinsip dan izin usaha tersebut, pendiri atau direksi bank mengajukan permohonan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia.
II.2.3. Permodalan
Sistem permodalan bank syariah terdiri dari :
1. Bank Umum Syariah
Pendiri bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut :
a. Jumlah minimum modal disetor adalah sebesar Rp. 3 Triliun.
b. Sumber dana untuk modal disetor bank baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bak atau pihak lain di Indonesia.
c. Sumber dana modal disetor juga tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundring).
Bagi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syariah wajib menyediakan modal kerja untuk setiap kantor. Modal kerja yang dimaksudkan adalah modal kerja yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama pimpinan Unit Usaha Syariah yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan hal – hal lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan non operasional kantor cabang syariah. besarnya modal kerja dimaksud sekurang – kurangnya :
a. Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk setiap kantor cabang syariah berkedudukan di wilayah jabodetabek ; atau
b. Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap kantor cabang syariah yang berada di luar wilayah jabodetabek.
2. Bank Perkreditan Rakyat Syaria
Persyaratan permodalan untuk BPRS baru sama dengan BPRS
konvensional, yaitu sekurang – kurangnya sebesar :
a. Rp. 2 miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah
Jabodetabek dan Karawang.
b. Rp. 1 miliar rupiah yang didirikan di wilayah ibukota propinsi dan di luar wilayah tersebut pada huruf (a).
c. Rp. 500 juta untuk BPRS yang didirikan di wilayah lainnya.
3. Unit – Unit Usaha Syariah
Kantor – kantor cabang syariah dari bank umum konvensional pada dasarnya merupakan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda, serta mempunyai pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor – kantor konvensionalnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu untuk kerja yang khusus yang disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi.
Secara umum tugas UUS mencakup :
a. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah.
b. Melaksanakan kegiatan treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor – kantor cabang syariah.
c. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah
d. Melaksanakan tugas penatausahaan laporan keuangan kantot – kantor cabang syariah.
0 Response to "Pengertian Bank Atau Lembaga Intermediasi "
Post a Comment