1. Sumber daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan unsur pokok dalam menjalankan fungsi pembangunan kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan di Kabupaten Gunungkidul terdiri dari berbagai macam profesi dan tenaga non profesi kesehatan dari jenjang pendidikan SD sampai dengan S-2 yang tersebar pada Dinas Kesehatan dan KB, Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari, dan Unit Pelaksana Teknis (Farmasi, Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, Puskesmas).
Komposisi pegawai non profesi masih mendominasi dengan prosentase yang lebih besar dibanding dengan jalur profesi tenaga kesehatan. Upaya rasionalisasi melalui jalur tugas belajar maupun ijin belajar ke jenjang lebih lanjut sesuai kebutuhan telah dilaksanakan melalui dana block grant. Kegiatan lain ditempuh melalui upaya penataan manajemen sumber daya manusia. Data tenaga kesehatan selengkapnya sebagai berikut :
Tabel
Jumlah Tenaga Kesehatan Menurut Profesi di Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007
No | Jenis tenaga | DINKES | Pusk. | JML |
1 | Tenaga Medis (dokter umum dan dr. Gigi) | 3 | 81 | 84 |
2 | Paramedis Perawatan (perawat, bidan dan perawat gigi) | 4 | 374 | 378 |
3 | Paramedis non Perawatan (gizi, sanitasi) | 2 | 105 | 107 |
4 | Kesehatan Masyarakat | 18 | 12 | 30 |
5 | Penyuluh KB | 0 | 81 | 81 |
Sumber : Sub Bag Kepegawaian Din Kes dan KB Kab GK Th 2007
Berdasar pada tabel di atas, profesi tenaga kesehatan dari paramedis perawatan merupakan yang terbanyak sedangkan tenaga medis berada pada rangking ketiga. Tenaga medis dan paramedis lebih dominan berada di Puskesmas. Dari tenaga kesehatan yang ada, beberapa profesi kesehatan belum memenuhi target yang diharapkan diantaranya adalah dokter, perawat dan bidan.
Kecukupan tenaga dokter di masyarakat dapat dilihat dari Ratio dokter per 100.000 penduduk. Ratio dokter umum per 100.000 penduduk pada tahun 2007 adalah 12,28 yang artinya, 1 dokter melayani 8.143 penduduk. Ratio tenaga dokter dengan puskesmas adalah 1,55 artinya bahwa 1 puskesmas dilayani oleh 1 – 2 dokter umum. Rasio Dokter Gigi adalah 0.86 sehingga tidak semua Puskesmas terdapat Dokter gigi. Mutu pelayanan kesehatan tidak lepas dari kecukupan sumber daya manusia, sehingga penataan dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan di Kabupaten Gunungkidul merupakan hal yang sangat patut untuk diperhatikan.
2. Sarana Prasarana Kesehatan
Sarana pelayanan kesehatan pemerintah berupa Puskesmas beserta jaringannya telah tersedia di setiap kecamatan. Meskipun jumlah sarana telah cukup memadai, namun dari segi kualitas sebagian tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan karena kondisi-kondisi tertentu. Yang menjadikan kendala adalah lokasi sarana pelayanan kesehatan yang kurang strategis karena keterbatasan penyediaan tanah dari kas desa.
Jumlah sarana pelayanan kesehatan Pemerintah selama lima tahun terakhir tidak banyak mengalami perubahan dibanding dengan tahun sebelumnya sedangkan sarana kesehatan swasta mengalami peningkatan dalam kuantitas yaitu untuk Balai Pengobatan, Rumah Barsalin dan Apotek. Jumlah sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut :
Tabel
Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan swasta
di Kabupaten Gunungkidul TAHUN 2007
JENIS | 2007 |
Jumlah Rumah Sakit Pemerintah | 1 |
Jumlah Rumah Sakit Swasta | 1 |
Jumlah Puskesmas Rawat Jalan | 16 |
Jumlah Puskesmas Rawat Inap | 13 |
Jumlah Puskesmas pembantu | 108 |
Jumlah Puskesling | 37 |
Jumlah Polindes | 29 |
Jumlah Posyandu | 1457 |
Jumlah Apotek | 9 |
Jumlah Balai Pengobatan Swasta | 37 |
Jumlah Dokter Praktek Swasta | 65 |
Jumlah Rumah bersalin | 5 |
Jumlah Bidan Praktek Swasta | 149 |
Jumlah Dukun Bayi | 582 |
3. Sumberdaya Dana
Sumberdana pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Gunungkidul dibiayai dari dana APBN, APBD, Dana Dekonsentrasi dan Bantuan Luar Negri. Berbagai sumberdana tersebut ada yang disalurkan langsung ke rekening Kepala Puskesmas yaitu dana untuk Gakin dan ada yang melalui Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Propinsi.
Bantuan dana dari APBN yang disalurkan ke Kabupaten Gunungkidul, selama ini banyak diwujudkan dalam bentuk obat program (TBC, Kusta, Malaria, vaksin) dan beberapa alat kesehatan. Dana lain adalah dana dekonsentrasi yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan Propinsi yang kegiatan dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) ada di Propinsi tetapi lokasi kegiatan sebagian berada di Kabupaten.
Dana kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten terdiri dari dana aloaksi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Dana alokasi umum (DAU) dipergunakan untuk keperluan belanja tidak langsung berupa gaji pegawai dan belanja langsung berupa belanja kegiatan program sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dipergunakan untuk keperluan belanja alat kesehatan, rehabilitasi gedung Puskesmas, dan kegiatan lain yang telah ditentukan petujuk penggunaannya dari Pemerintah Pusat.
Bantuan luar negri banyak dikucurkan dalam bentuk Grant sehingga pegelolaan lebih banyak langsung ke Dinas Kesehatan. Propincial Health Project (PHP 1) adalah salah satu proyek yang diluncurkan ke Kabupaten Gunungkidul yang dimulai sekitar akhir tahun 2000 sampai dengan tahun 2007. Dana tersebut banyak digunakan untuk kegiatan di daerah dalam rangka kesiapan daerah menghadapi desentralisasi bidang kesehatan.
. Peraturan Perundangan dan Kebijakan Bidang Kesehatan
Dukungan kebijakan melalui perangkat hukum merupakan faktor penting sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau program-program pembangunan kesehatan di daerah. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan akan menjadi acuan pokok dalam pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan yang didukung dengan produk hukum kesehatan lainnya.
Adanya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan banyak perubahan menuju Desentralisasi di Bidang Kesehatan. Kebijakan desentralissi melalui Peraturan daerah memberikan landasan yang kuat bagi Dinas Kesehatan untuk menyusun kebijakan-kebijakan baru sebagai implementasi dari otonomi pembangunan kesehatan.
Beberapa peraturan daerah telah dihasilkan sebagai manifestasi atas lahirnya desentralisasi di Kabupaten Gunungkidul. Pengembangan kebijakan yang dihasilkan antara lain adalah perijinan pelayanan kesehatan swasta dan Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Gunungkidul telah ditempuh melalui Perda nomor 7 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas yang merupakan revisi dari Perda sebelumnya.
0 Response to "SUMBER DAYA KESEHATAN "
Post a Comment