Berita Hangat Hari Ini

PERMOHONAN PATEN


BAB III – PERMOHONAN PATEN

Bagian Pertama – Umum
Pasal 20

Paten diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 21

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
Pasal 22

Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 23

(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan.

(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan tersebut.
Pasal 24

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan harus memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;

b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;

c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;

d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;

e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;

f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;

g. judul Invensi;

h. klaim yang terkandung dalam Invensi;

i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;

j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan

k. untuk memperjelas Invensi; dan

l. abstrak Invensi.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua – Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 25

(1) Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.

(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26

(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan Permohonan tersebut. 

Bagian Ketiga - Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal 27


(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.

(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.

(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 28

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut dilengkapi:

a. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil

b. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;

c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;

d. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;

e. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden. 

Bagian Keempat – Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 30


(1) Tanggal Penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima surat Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf h, dan huruf i, serta huruf j jika Permohonan tersebut dilampiri gambar, serta setelah dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Dalam hal deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h dan huruf i ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

(3) Tanggal Penerimaan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 31

Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 32

(1) Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah dipenuhi, tetapi ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.
Pasal 33

Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 34

(1) Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima.

(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal dalam waktu yang ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon. Bagian Kelima – Perubahan Permohonan

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PERMOHONAN PATEN "

Post a Comment