Dalam hal kerjasama dengan supplier maka yang terkait disini adalah daily service, QA dan finance. Adapun prosedur adalah sebagai berikut :
1. Supplier adalah lembaga badan hukum yang ditunjuk sebagai bagian yang bertugas mensupply bahan baku tertentu sesuai dengan kebutuhan Kebab Turki Baba Rafi.
2. Mekanisme recruitment partnership supplieradalah melalui mekanisme tender.
3. Pengumuman tender dilakukan publikasi melalui media Koran yang terkemuka di wilayah tersebut.
4. Jika tidak terdapat supplier didaerah tersebut maka dalam waktu satu minggu berikutnya dilakukan mekanisme tender untuk daerah satu atau dua kota disekitar kota yang terdapat franchise Kebab Turki Baba Rafi.
5. Setelah didapatkan supplier local untuk daerah franchise maka dilakukan procedure teknis.
6. Procedure teknis akan diamanahkan pada master franchise masing – masing wilayah.
7. Pihak daily service memberikan copy form stok bahan baku ( 2 ) digudang kepada pihakfinance, disertai dengan form pengajuan pembelian bahan baku ( 2 ) untuk stockgudang.
8. Setelah mendapat approval dari financepihak daily service melakukan pembelian bahan baku ke supplier.
9. Pihak finance wajib memberikan approval selambat – lambatnya 24 jam setelah form pengajuan pembelian bahan baku untuk stock pusat diserahkan kepada pihak finance.
10. Setelah melakukan pembelian bahan baku, pihak daily service wajib memberikan copy daftar stock bahan baku yang telah di update.
11. Form – form yang digunakan wajib diolah untuk bisa di laporkan dalam rapat mingguan COO.
12. Pihak QA akan melakukan audit mingguan terhadap stockbahan baku yang ada sesuai dengan form – form yang telah direportkan.
13. Hasil audit akan dibandingkan dengan data yang dimiliki finance.
14. Jika terdapat kesalah dalam jumlah stock ( dibawah toleransi yang telah ditentukan ) maka pihak QA akan memberikan warning letter satu kepada manager daily service.
0 Response to "Prosedur Kerjasama Dengan Supplier"
Post a Comment