Berita Hangat Hari Ini

Pemahaman Tentang Populasi dan Sampel


Populasi dan Sampel 

Dari populasi 420 yang didapatkan dari jumlah rata-rata wajib pajak dan aparat perpajakan terkait setiap harinya, diambil sebagai sampel sebanyak 42 orang (10%), yang ada pada Kantor Bersama SAMSAT/UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat di Padang, dari para wajib pajak dipilih sampelnya sebanyak 42 orang yang berasal dari masyarakat Kota Padang dalam wilayah 5 kecamatan sampel/terpilih yaitu Kecamatan Padang Timur 8 orang, Kecamatan Padang Barat 8 orang, Kecamatan Koto Tangah 8 orang, Kecamatan Lubuk Begalung 8 orang dan Kecamatan Bungus 28 orang dan 2 orang dari aparat pajak yang berdomisili di luar Kota Padang. 

Teknik yang dipakai dalam pengambilan sampel adalah Stratified random sampling, karena dcngan cara ini sub kelompok yang spesifik akan memiliki jumlah yang cukup terwakili dalam sampel, serta menyediakan jumlah sampel sebagai sub analisis dari anggota kelompok tersebut. Dalam strategi ini populasi dikategorikan dalam kelompok-kelompok yang memiliki strata yang sama sesuai karakteristik masing-masing responden. 

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari responden (wajib pajak) dan petugas pajak serta pejabat yang berwenang/ terkait. Untuk melengkapi data yang diperoleh secara langsung dari responden tersebut, data juga diperoleh dari beberapa informan tertentu, yaitu orang-orang yang relevan dianggap mengetahui masalah objek penelitian dengan melakukan wawancara. 

Sedangkan Data Sekunder merupakan data yang diperoleh dari buku referensi dan data yang ada di Dispenda Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumatera Barat, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Barat dan Kantor Bersama Samsat Sumatera Barat di Padang. Data yang diperoleh antara lain yang berkaitan dengan situasi dan Kondisi Samsat, seperti sumber daya yang tersedia, meliputi manusia (kualitas dan kuantitas) dan prasarana serta wajib pajak yang dilayani. 

Selain itu, Data Sekunder ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari : 

1. Bahan Hukum Primer, antara lain : 

a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 

c. Instruktur Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. 

d. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat. 

e. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/ M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyeleng-garaan Pelayanan Publik. 

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

h. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 

i. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

j. Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor PoI/KEP/13/XII/1976, Nomor KEP.1693/MK/TU/12/1976 dan Nomor 311 Tahun 1976, tentang Peningkatan Kerjasama antara Pemerintah Daerah Tingkat I, Komando Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan Pendapatan Daerah khususrya mengenai Pajak Kendaraan Bermotor; 

k. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 

l. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 

m. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 

n. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah; 

o. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Barat; 

p. Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

q. Surat Keputusan Bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kepala Cabang Jasa Raharja ( Persero ) Sumatera Barat Nomor : B/24/I/2006/DITLANTAS per Nomor: 973/043/ PAJAK-2006/ Nomor: P/1/SPP/2006, tanggal 24 Januari 2006, tentang Standar Pelayanan Minimal Penerbit STNK, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermtor ( BBNKB ), dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ). Pada Kantor Bersama SAMSAT Di Sumatera Barat. 

r. Surat Edaran Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 065/181/Dipenda-2006, 28 Februari Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Minimal ”Penerbitan Naskah Dinas dalam bentuk surat yang berkaitan dengan Pelayanan Umum yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. 

s. Produk hukum yang berlaku dan relevan lainnya. 

2. Bahan Hukum Sekunder 

Dihimpun melalui kegiatan penelitian dengan memanfaatkan media cetak dan elektronik berupa buku-buku, tesis, majalah, surat kabar, internet dan sebagainya. 

3. Bahan Hukum Tertier 

Yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum sekunder, seperti ensiklopedi, kamus, dan lain-lain

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemahaman Tentang Populasi dan Sampel "

Post a Comment