1. Pengertian Wilayah Negara
Menurut I Wayan Parthiana, wilayah adalah merupakan suatu ruang dimana orang yang menjadi warga negara atau penduduk negara bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya. Pengertian wilayah menurut Rebecca M.Wallace adalah merupakan atribut yang nyata dari kenegaraan dan dalam wilayah geografis tertentu yang ditempatnya, suatu negara menikmati dan melaksanakan kedaulatan.
Dalam Ensiklopedia Umum, yang dimaksud dengan wilayah negara adalah bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Wilayah negara terdiri tanah, air (sungai dan laut) dan udara. Pada dasarnya semua sungai dan danau dibagian wilayah tanahnya termasuk wilayah negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan, lautan dan udara. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mendefinisikan wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya.
Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
2. Ruang Lingkup Wilayah Negara
Seperti disimpulkan Yasidi Hambali, jelaslah prinsip yang mengatakan bahwa yang dinamakan wilayah (teritory) dari suatu negara itu terdiri dari tiga dimensi, yaitu wilayah daratan (land teritory), wilayah perairan (water teritory) dan wilayah udara (air teritory).
I Wayan Parthiana menyatakan bagian-bagian wilayah negara itu meliputi:
1. Wilayah daratan termasuk tanah didalamnya.
Wilayah daratan adalah bagian dari daratan yang merupakan tempat pemukiman atau kediaman dari warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan ini tidak saja permukaan tanah daratan, tetapi juga tanah di bawah daratan tersebut.
2. Wilayah perairan
Wilayah perairan atau disebut juga perairan teritorial adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara jo. Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa:
“Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya”
Dalam salah satu makalahnya, Hasjim Djalal meyebutkan yang termasuk ke dalam laut yang merupakan kewilayahan dan yang berada di bawah kedaulatan Indonesia adalah : (a) Perairan Pedalaman, (b) Perairan Kepulauan (Nusantara), (c) Laut Teritorial atau Laut Wilayah di luar Perairan Nusantara tersebut.
3. Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan.
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4. Wilayah ruang udara.
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan.
3. Perbatasan Wilayah Negara
Batas merupakan pemisah unit regional geografi (fisik, sosial, budaya) yang dikuasai oleh suatu negara. Secara politis, batas negara adalah garis kedaulatan yang terdiri dari daratan, lautan dan termasuk potensi yang berada di perut bumi. Dalam bahasa Inggris perbatasan sering disebut dengan kata border, boundary atau frontier.
Perbatasan merupakan salah satu manifestasi penting dalam suatu negara dan bukan hanya suatu garis imajiner di atas permukaan bumi, melainkan suatu garis yang memisahkan satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebagaimana dikatakan oleh Jones, “Perbatasan bukan semata-mata sebuah garis tetapi sebuah garis dalam daerah perbatasan, tetapi daerah perbatasan dapat atau tidak merupakan suatu penghalang. Penyelidik dapat sangat tertarik oleh garis itu. Bagi seorang strategi, ada tiadanya penghalang itu penting. Bagi penata usaha daerah perbatasan itu merupakan masalah, dengan garis perbatasan sebagai batas kekuasaannya”.[13]
Martin I. Glassner memberikan pengertian perbatasan baik boundary maupun frontier. Boundary tampak pada peta sebagai garis-garis tipis yang menandai batas kedaulatan suatu negara. Sebenarnya boundary bukan sebuah garis, melainkan sebuah bidang tegak lurus yang memotong melalui udara, tanah dan lapisan bawah tanah dari dua negara berdekatan. Bidang ini tampak pada permukaan bumi karena memotong permukaan dan ditandai pada tempat-tempat yang dilewati. Pemotongan lapisan bawah tanah menandai batas operasi penambangan lapisan biji dari dua negara berdekatan, sedangkan lapisan udara menandai batas yang menjaga dengan hati-hati ruang udara mereka. Sedangkan frontier digambarkan sebagai daerah geografi politik dan kedalamnya perluasan negara dapat dilakukan. Frontier merupakan sebuah daerah, walau tidak selalu daerah yang memisahkan dua negara atau lebih.
A.E. Moodie menyatakan bahwa boundary adalah garis-garis yang mendemarkasikan batas terluar dari suatu negara. Dinamakan boundary karena berfungsi mengikat (bound) suatu unit politik. Sedangkan frontier mewujudkan jalur-jalur (zona) dengan lebar beraneka yang memisahkan dua wilayah berbeda negara. Pengaturan perbatasan harus ada supaya tidak timbul kekalutan, karena perbatasan merupakan tempat berakhirnya fungsi kedaulatan suatu negara dan berlakunya kedaulatan negara lain. Dinamakan frontier karena terletak di depan (front) suatu negara.
Dalam terminologi tentang masalah perbatasan ada suatu perbedaan yang ditetapkan secara tegas antara perbatasan alamiah dan buatan. Perbatasan alamiah terdiri atas gunung-gunung, sungai-sungai, pesisir pantai, hutan-hutan, danau-danau dan gurun, dimana hal-hal tersebut membagi wilayah dua negara atau lebih. Tetapi yang dipakai dalam pengertian politis, istilah Perbatasan Alamiah memiliki suatu arti yang jauh lebih penting. Perbatasan alamiah menunjukkan garis yang ditentukan oleh alam, sampai garis mana suatu negara dianggap diperluas atau dibatasi dari, atau sebagai perlindungan terhadap negara lain. Perbatasan-perbatasan buatan terdiri dari baik tanda-tanda yang ditujukan untuk mengindikasi garis perbatasan imajiner, atau paralel dengan garis bujur atau garis lintang.
Batas negara sebenarnya ada dua bentuk, yaitu batas garis (linier boundary) dan batas zonal (zonal boundary). Batas garis dilihat dari kepentingan administrative negara merupakan batas yang paling baik karena eksak, tegas dan pasti tetapi biasanya sering menimbulkan kesukaran dalam penetapan tanda batas di lapangan dan pengaturan lalu lintas serta penjagaannya. Contoh batas garis misalnya antara Korea Utara dan Korea Selatan, batas antara Israel dan negara-negara tetangganya. Sedangkan batas zonal merupakan batas yang paling umum dan banyak diterapkan di dunia. Secara sosial ekonomi menguntungkan bagi penduduk yang ada di perbatasan. Sepanjang tidak terjadi konflik antara negara-negara yang berbatasan, batas zonal akan dipertahankan. Batas zonal pada umumnya merupakan satu jalur daerah tidak bertuan yang memanjang sepanjang perbatasan. Contohnya batas antara Tibet dan Bhuton yang berupa hutan bambu dan hutan pinus atau perbatasan Spanyol dan Perancis yang berupa jalur daerah di Pegunungan Pyrenea.
Sebagai boundary, pagar pembatas wilayah negara memiliki makna bahwa wilayah suatu negara dapat ditentukan luasnya dengan cara menghitungnya dari batas terluar negara tersebut. Adapun sebagai frontier, pagar pembatas tersebut memiliki makna bahwa penduduk setempat negara tertentu tidak boleh keluar tanpa izin dan sebaliknya penduduk dari negara tetangganya tidak boleh sembarangan juga memasuki wilayah negara tersebut.
Dari uraian diatas, walaupun terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi dari boundary dan frontier, tetapi dapat diambil inti sarinya. Boundary menunjukkan garis yang menandai batas terluar dari sebuah negara. Garis ini berfungsi sebagai batas negara. Sedangkan frontier atau border menunjukkan daerah yang membatasi wilayah kedaulatan suatu negara yang berfungsi sebagai pemisah kedua negara tersebut. Perbatasan dari suatu negara tersebut berbentuk perbatasan alami dan perbatasan buatan.
Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara mendefinisikan batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional, sedangkan dalam angka 6-nya, kawasan perbatasan dimaknai sebagai bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
Dalam kaitan dengan kajian terhadap batas wilayah negara, tidak dapat lepas dari aspek pengaruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan negara terhadap kehidupan masyarakat di sepanjang kawasan perbatasan. Martinez (1994) mengklasifikasikan kawasan perbatasan mejadi 4 (empat) jenis, yaitu:
a). Alienated Borderland
Di mana lintas batas menjadi tempat terjadinya pertukaran informasi yang kurang eksis terhadap pengaruh dari wilayah yang berbatasan, kerentanan ini antara lain disebabkan karena perbedaan tingkat kesejahteraan antara penduduk yang tinggal di wilayah yang saling berbatasan, politik, nasionalisme, perbedaan budaya, maupun persaingan etnis.
b). Coexistent Borderland
Di mana konflik yang terjadi di kawasan lintas batas, akan tetapi tetap meninggalkan pertanyaan yang belum terpecahkan terutama dalam kaitannya dengan kepemilikan sumberdaya yang strategis di kawasan perbatasan.
c). Interdependent Borderland
Interdependent Borderland merupakan jenis kawasan perbatasan yang ketiga. Wilayah di kedua sisi yang saling berbatasan merupakan gambaran stabilitas hubungan internasional antara dua negara atau lebih yang saling berbatasan. Masyarakat di kedua sepanjang kawasan perbatasan dan pemerintah, terjalin hubungan yang saling menguntungkan secara ekonomi, seperti dalam penyediaan fasilitas produksi dan penyediaan tenaga kerja.
d). Integrated Borderland
Di mana kehidupan perekonomian di kawasan perbatasan menyatu satu dengan yang lain, selain itu terjalin hubungan yang sangat erat dalam berbagai aspek kehidupan di antara masyarakat maupun pemerintah negara yang berbatasan. Hal ini tampak di kawasan perbatasan antara Amerika Serikat dan Kanada.
refrensinya ga ada?
ReplyDeleteNob
ReplyDelete