Pengertian Umum
Menurut Keown (2000), “ Rasio keuangan merupakan alat utama untuk menganalisis keuangan” (h.108). Sedangkan Bambang Riyanto (1999),” Rasio keuangan adalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical Term yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansial.”(h.263)
Analisis rasio keuangan merupakan instrumen prestasi perusahaan yang menjelaskan berbagai hubungan dan indikator keuangan, yang
ditujukan untuk menunjukkan perubahan dalam kondisi keuanganatau prestasi masa lalu dan membantu menggambarkan trend pola perubahan tersebut, untuk kemudian menunjukkan risiko dan peluang yang melekat pada perusahaan yang bersangkutan. Makna dan penggunaan rasio keuangan dalam praktek bisnis pada kenyataannya bersifat subjektif tergantung kepada untuk apa suatu analisis dilakukan dalam konteks apa analisis diaplikasikan, Helfert (1991).
Untuk menilai kinerja keunangan perbankan, menurut Supriyanto (1998 – 2000) yang secara berkala melakukan rating terhadap kinerja bank dengan menggunakan rasio – rasio keuangan tertentu. Rasio – rasio keuangan yang digunakan memiliki kesamaan kriteria dengan metode CAMEL yang digunakan oleh peneliti dalam menilai kinerja bank.
II.6.2 Metode CAMEL
Dalam melakukan penilaian terhadap kinerja bank, metode CAMEL adalah metode standar yang digunakan oleh Bank Sentral di seluruh dunia. Bank sentral diseluruh negara mempunyai kewajiban dan wewenang untuk menjaga dan mengendalikan bank – bank yang ada di dalam industri perbankannya. Untuk melakukan kontrol terhadap kinerja makan bank sentral mewajibkan bank – bank yang mengirimkan laporan keuangan secara berkala baik berupa laporan keuangan mingguan, triwulanan, semesteran, maupun laporan tahunan.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan rasio keuangan dengan metode CAMEL yaitu Capital, Asset, Management, Earnings, Liquidity, sesuai dengan Standart Bank For International Settlement, Peraturan Bank
Indonesia Nomor : 6/10/PBI/2004 dan surat edaran Bank Indonesia Nomor
: 6/23/DPNP/2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum. Dimana penilaian kondisi suatu bank telah mengalami perubahan ke arah penilaian yang berbasis resiko. Secara lebih rinci pokok – pokok penilaian dalam setiap komponen metode CAMEL, yaitu :
1. Capital (rasio permodalan / kecukupan modal)
Menurut Bank Indonesia (2004), modal merupakan salah satu rasio yang sangat vital dan sangat penting untuk menunjang pengembangan usaha dan penanggulangan resiko kerugian yang mungkin ditanggung oleh bank dalam menjalankan operasionalnya sangat bergantung pada modal yang dimilikinya.
Menurut Zainuddin dan Hartono (1999), Capital Adequacy Ratio adalah kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol resiko – resiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank.
Bank indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia telah mengeluarkan perturan No. 3/21/PBI/2001 dan No. 8/PBI/2006 tentang perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank umum yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang menetapkan CAR minimum sebesar 8 %. Bagi bank yang CAR nya di bawah 8% maka bank yang bersangkutan harus menambah modalnya baik berupa
penambahan modal disetor oleh pemilik atau merger dengan bank yang memiliki kelebihan CAR. Rumus perhitungan CAR adalah :
Capital Adequacy Ratio = modal inti + modal pelengkap x100 % (CAR) Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR)
2. Assets Quality (rasio kualitas asset)
Menurut Zainuddin dan Hartono (1999), asset Quality menunjukan hubungan kualitas asset sehubungan dengan resiko kredit yang dihadapi bank akibat pemberian kredit dan investasi dana bank pada portofolio yang berbeda.
Menurut Syahyunan (2004), aktiva yang produktif ,karena penempatan dana bank tersebut di atas adalah untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan. Ada empat macam aktiva produktif, antara lain:
• Kredit yang diberikan
• Surat – surat berharga
• Penempatan dana pada bank lain
• Penyertaan
Semua dalam menanamkan usaha dana tersebut mengundang resiko dimana tidak terbayar kembali atas kredit yang telah diberikan. Sementara ini penanaman modal dalam bentuk kredit merupakan bagian terbesar dari aktiva operasional dan aktiva secara keseluruhan.
Karena itu pengamatan dan analisis tentang bagaimana kualitas dari aktiva produktif harus dilakukan terus menerus.
Berdasarkan SK Direksi bank Indonesia nomor 31 / 147 / kep / dir tanggal 12 november 1998 tentang kwalitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam benntuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, komitmen dan kontijensi kepada trnsaksi rekening administratif.
Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan, ketentuan dalam keputusan surat tersebut berlaku juga bagi bank syariah, demikian juga penilaian kwalitas aktiva produktif (KAP) bagi bank umum konvesional dan bank umum syariah keduanya menggunakan acuan yang sama yaitu didasarkan atas :
• Prospek usaha
• Kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur
• Kemampuan membayar
Berdasarkan ketiga faktor tersebut, kredit yang diberikan bank kepada nasabah dapat dibedakan menjadi lima kelompok kolektibilitas. Berikut ini kelompok kolektibilitas yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar :
• Lancar
• Dalam perhatian khusus
• Kurang lancar
• Diragukan
• Macet
Dari kelompok kolektibilitas tersebut, yang terakhir merupakan kredit macet atau NPL (non performing loan). Besaran NPL ditujukan dengan persentase perbandingan kredit bermasalah dengnan seluruh kredit atau pembiayaan yang dikucurkan bank.
Walaupun peraturan kap bagi bank syariah telah dikeluarkan, yaitu peraturan bank indonesia nomor 5 / 7 / PBI / 2003 tanggal 19 mei
2003 tentang kwalitas aktiva produktif bagi bank syariah dalam menghitung NPL peneliti masih menggunakan ketentuan SK direktur BI tersebut diatas.
Rumus perhitungan NPL = kredit yang bermasalah x 100 %
total kredit yang dikucurkan
NPL atau tingkat kredit macet menunjukan berapa persen kredit yang bermasalah dari keseluruhan kredit ysng mereka kucurkan ke masyarakat. NPL jugs merupakan faktor yang sangat penting bagi penilaian kinerja perbankan, bahkan hampir semua rasio nilainya dipengaruhi oleh NPL.
Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia telah mengeluarkan peraturan surat edaran bank Indonesia nomor 6 / 23 / DPNP tanggal 31 mei 2004 yang menetapkan NPL maksimum 5 %. Semakin rendah NPL semakin bagus karena jumlah kredit yang macet pada bank tersebut semakin kecil, begitupun sebaliknya semakin tinggi
NPL suatu bank maka akan semakin besar kredit macet pada bank tersebut.
2 . Management (rasio manajemen )
Menurut Zainuddin dan Hartono (1999), kualitas manajemen menunjukan kemampuan management bank untuk mengidentifikasi, mengawasi, mengontrol resiko-resiko yang timbul melalui kebijakan- kebijakan dan strategi bisnisnya untuk mencapai target.
Menurut bank Indonesia (2004) management bank biasanya dinilai dari tiga aspek utama :
• management umum, dinilai dari praktek good corporate government
• penerapan system management resiko yang mencakup pengawasan aktiv dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan prosdur dan penetapan limit, kecukupan proses identifikasi pengendalian resiko dan system informasi management resiko, system pengendalian interen yang menyeluruh.
• Kepatuhan bank mencakup batas maksimum pemberian kredit
(BMPK), posisi devisa netto atau PDN dan lain sebagainya.
3 Earning ( rasio rentabilitas )
Menurut Zainuddin dan Hartono (1999) rasio rentabilitas menunjukan kemampuan bank dalam meningkatkan laba usahanya yang dicapai. Bank yang mempunyai kinerja baik adalah bank yang
diukur secara rentabilitas yang terus meningkat. Dalam penelitian ini rasio rentabilitas yang digunakan adalah ROA dan ROE.
ROA (Return On Asset)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh profitabilitasnya dan upaya untuk melakukan efisiensi oleh manajemen secara keseluruhan. Rumus perhitungan ROA ( Return On Asset) yaitu :
Return On Asset = Laba Sebelum Pajak x 100 % Rata - Rata Total Asset
ROE (Return On Equity)
ROE (Return On Equity) atau pengembalian atas ekuitas. Rasio ini mempunyai arti yang sangat penting untuk mengukur kemampuan dalam menajemen dalam mengelola modal yang tersedia untuk mendapatkan net income. Rumus perhitungan ROE (Return On Equity) yaitu :
Return On Equity = Laba Setelah Pajak x 100 % Rata – Rata Total Modal
4 Liquidity ( Rasio Likuiditas )
Menurut Zainuddin dan Hartono (1999), liquditas menunjukan ketersediaan dana dan sumber dana bank pada saat ini dan masa yang akan datang, pengaturan liquiditas bank terutama dimaksudkan agar setiap bank setiap saat dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar. Rasio liquiditas adalah rasio yang menunjukan
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya termasuk kewajiban jangka panjang yang telah berubah menjadi kewajiban jangka pendek. Salah satu rasio yang digunakan dalam penelitian ini adalah Loan To Deposit Ratio (LDR). Rasio ini memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit ( pembiayaan ). Hal ini penting mengingat lembaga perbankan secara operasional mendasarkan kemampuan operasionalnya pada kredibilitas, khususnya dalam mengatur kondisi liquiditasnya.
Rumus perhitungan LDR = Kredit (pembiayaan) x 100 % Dana pihak ketiga
Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bank Indonesia nomor 6 / 23 / DPNP tanggal 31 mei 2004, yang menetapkan LDR berkisar antara 85 % sampai 100 %. Semakin tinggi LDR semakin meningkatnya ekspansi kredit bank namun tidak diimbangi dengan pengumpulan dana pihak ketiga, atau dari sisi lain berarti dana pihak ketiga yang dikumpulkan bank menurun. Sementara itu bank yang memiliki LDR sangat kecil berarti bank tersebut tidak manjalankan fungsinya dengan baik. Bank- bank seperti ini umumnya hanya menampung dana pihak ketiga, untuk mencari profit tanpa menyalurkan kredit kepada masyarakat.
0 Response to " Rasio Keuangan Bank "
Post a Comment