Berita Hangat Hari Ini

6 Prinsip dasar Asuransi

Prinsip dasar asuransi 

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu : 

1. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. 

2.Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. 

3.Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. 

4.Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). 

5.Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. 

6.Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. 

F. Persyaratan untuk Mendapatkan Asuransi 

Sebelum suatu perusahaan asuransi bersedia untuk menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan, risiko yang penting dan perusahaan yang diasuransikan harus mempunyai persyaratan tertentu. Risikonya harus diperhitungkan dan didapatkan dalam jumlah besar, barang-barang yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial dan para pemegang kebijakan harus mempunyai ketertarikan asuransi dalam barang-barang atau orang yang diasuransikan. 

- Risiko harus diperhitungkan 

Kerugian secara menyeluruh yang timbul dari banyak risikoyang terasuransikan dapat dihitung dengan menaksir peta harta. Sebagai contoh, jumah gedung yang akan menderita kerusakan akibat kebakaran setiap tahunnya dapat diperkirakan dengan tepat. suatu perusahaan asuransi dapat menentukan tingkat asuransi yang tepat, hanya bila risikonya telah diasuransikan. 

- Risikonya harus dalam jumlah yang besar 

Risiko tertentu harus terjadi dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar dalam wilayah geografis yang cukup luas untuk memungkinkan hukum yang ada bekerja. Suatu perusahaan asuransi kebakaran misalnya, tidak mampu mengasuransikan berbagai gedung dalam berbagai kota kecil dan besar sebelum hal tersebut diyakinkan sebagai risiko yang mencukupi dan penyaluran yang aman. 

- Properti yang diasuransikan harus mempunyai nilai komersial 

Barang yang mempunyai nilai sentimental tidak dapat diasuransikan. Sebagai contoh, suatu foto keluarga tidak berharga bagi masyarakat tidak dapat diikutsertakan dalam benda-benda terasuransikan yang nilainya dapat diukur dengan istilah keuangan. 

- Para pemegang polis harus mempunyai ketertarikan atas asuransi di dalam benda atau orang-orang yang diasuransikan 

Tujuan asuransi adalah penggantian uang atas kerugian yang benar-benar terjadi, bukan penciptaan keuntungan atas yang diasuransikan. Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat mengasuransikan suatu gedung senilai $70.000, nilai gedung sebenarnya bila terjadi kerugian. Jadi, mengasuransikan sesuatu dengan nilai yang lebih besar dai nilai sebenarnya hanya buang-buang uang, dengan tidak adanya keuntungan dari yang diasuransikan. Hal serupa terjadi bila suatu perusahaan tidak dapat memperoleh asuransi seumur hidup dari para pelanggan-pelanggan atau penyalur-penyalurnya. 
G. Jenis-Jenis Asuransi 

Menurut Djojosoedarso (2003 : 74-75) jenis-jenis asuransi dapat dibedakan menjadi berbagai macam segi, yaitu : 
1. Dari segi sifatnya : 
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib 

Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara. 

Asuransi Sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu. 

- Jenis Asuransi Sosial di Indonesia : 

1. Asuransi Sosial Tenaga Kerja 

• Untuk Pegawai Negeri 

• Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri 

• Untuk Pegawai Perusahaan Swasta 

• Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja 

• Untuk Anggota ABRI / TNI 

• Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI 

2. Asuransi Kesehatan 

• Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB) 

3. Asuransi Kecelakaan 

• Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja 

b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yaitu :
1. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh Pemerintah atau Negara, misalnya : jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu peperangan.
2. Commercial Insurance, yakni asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi di sini ialah, komersial dan dengan motif keuntungan (profit motive). 

Commercial Insurance dapat digolongkan lagi sebagai berikut :
a. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance)
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, serta sakit. Contoh Perusahaan Asuransi Jiwa yang ada di Indonesia :
• PT. Asuransi Jiwa Raya
• Asuransi Jiwa Dharma Nasional
• Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912
b. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
Bentuk ini sama dengan Asuransi Umum di Indonesia, bertujuan memberikan jaminan kerugian terhadap harta/hak atau milik kepentingan yang disebabkan oleh kebakaran, pencurian, asuransilaut, dan lain-lain. Contohnya :
• PT. Asuransi Umum Indonesia
• PT. Asuransi Kerugian 

Jadi perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga. 


2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam : 
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang. 



Soal : 

1. Apakah perbedaan antara asuransi jiwa dengan asuransi kerugian? 

Perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian adalah perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga. 

2. Sebutkan apa saja keuntungan yang diperoleh seseorang yang membeli jasa suatu asuransi? 

Keuntungan membeli jasa Asuransi : 

• Mengurangi ketidakpastian resiko. 

• Kepastian akan adanya proteksi asuransi. 

• Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian. 

• Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko 

• Menjamin ketenangan untuk berusaha/bekerja. 

3. Tuliskan jenis-jenis dari asuransi? Jelaskan. 

1. Dari segi sifatnya : 
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib 

Dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara. 

b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam : 
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "6 Prinsip dasar Asuransi "

Post a Comment