Berikut penjelasan prinsip-prinsip umum bimbingan dan konseling.
1. Prinsip-prinsip umum
a) Karena bimbingan ini berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlu diingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek keperibadian yang unik dan ruwet karena dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman.
b) Perlu dikenal dan dipahami perbedaan individual daripada individu-individu yang dibimbing, ialah untuk memberikan bimbingan yang tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh individu yang bersangkutan
c) Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing.
d) Masalah yang tidak dapat diselesaikan di sekolah harus diserahkan pada individu atau lembaga yang mampu dan berwenang ,melakukannya.
e) Bimbingan harus dimulai dengan indentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang dibimbing.
f) Bimbingan harus flexibel sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
g) Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memliki keahlian dalam bidang bimbingan dan sanggup bekerjasamadengan pembantunya serta dapat dan bersedia menggunakan sumber-sumber yang berguna di luar sekolah.
h) Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang di peroleh serta penyesuaian antara pelaksanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
2. Prinsip-prinsip khusus
a. Prisip-Prisip Berkenaan dengan Sasaran Pelayanan.
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara perorangan maupun kelompok. Individu itu sangat bervariasi misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, status sosial ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, ketertarikannya terhadap suatu lembaga tertentu, dan variasi-variasi lainya. Berbagai variasi itu menyebabkan individu yang satu berbeda dengan yang lainnya. Masing-masing individu adalah unik. Secara lebih khusus lagi, yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sebagaimana telah disinggung terdahulu, sikap dan tingkah laku individu amat dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya. Variasi dan keunikan keindividualan, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta dalam perkembangan dan kehidupan itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konselinng sebagai berikut :
1) bimbingan dan konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
2) Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbgai aspek kepribadian yang kompleks dan unik; oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
3) Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami, keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
4) Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada sikap dan dan pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu pelayanan bimbingan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
5) Meskipun individu yang satu dengan lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan/ bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja, ataupun dewasa.
b. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Masalah Individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Faktor- faktor yang pengaruhnya negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri individu. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya. Namun, sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien terbatas.
Prinsip- prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
1) Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2) Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu dan kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
C. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
Implementasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah akan melibatkan berbagai pihak di sekolah atau madrasah yang bersangkutan dan pihak- pihak lain di luar sekolah dan madrasah. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar sekolah dan madrasah untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dam madrasah perlu dikembangkan secara optimal.
Adapun prinsip-prinsipnya yaitu:
1) Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
2) Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauaan individu itu sendiri, bukan karena desakan dari pembimbing atau pihak lain.
3) Permasalahn individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
4) Kerjasama antara pembimbing, guru, dan orang tua amat menentukan hasil layanan bimbingan.
5) Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksiamal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlihat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri
D. Azas – Azas Pokok Konseling
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1. Asas kerahasiaan
Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya. Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat memnyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya ,jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka hilanglah kepercayaan klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien.
2. Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor maupun klien.Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan tercapai.kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang dialaminya. Sementara konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak terpaksa,atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dnegan ikhlas.
3. Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia buka diri untuk kepentingan masalah.individu yang membutuhkan bimbngan diharapakan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan
Keterusterangan si klien akan terjadi jika klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan maksudnya klien betul- betul mempercyai konselor dan benar – benar mengharapakan bantuan dari konselornya.
Keterbukaan disisni ditinjau dari 2 arah .dari pihak klien diharapakan pertama-tama membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain(dalam hal ini orang konselor)dan yang kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor keterbukaan terwujud dengan kesedian konselor menjawab pertanyaan- pertanyaan dari klien dan mengunkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang di kehendaki oleh klien.dalam hubungan suasana seperti itu masing- masing pihak bersifat transparan(terbuka)terhadap pihak lainya.dengan keterbukaan ini penelahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien semakin muda dipahami.
4. Asas kekinian
Masalah klien yang ditangani melalui kegiatan dan bimbingan dan konseling adalah masalah – masalah yang sedang dirasakan,bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau,dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa yang akan datang .apabila ada hal tertentu yang menyangkut masa lampu dan atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang di selenggrakan itu,pembahasan tersebut hanyalah merupakn latar belakang dan atau latar depan dari maslah yang dihadapi sekarang,sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan.dalam usaha bersifat pencegahan,pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang tidak baik dapat di hindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberi bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Konselor harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lainnya. Jika konselor benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberi bantuannya maka harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan klien.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai berikut:
a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya
b. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d. Mengarahkan diri sendiri sendiri sesuai keputusan itu
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,minat,dan kemampuan yang dimilikinya
Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah di sesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling,dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien. Dengan demikian,maka para konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian pada diri klien,bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.
1. Prinsip-prinsip umum
a) Karena bimbingan ini berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlu diingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek keperibadian yang unik dan ruwet karena dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman.
b) Perlu dikenal dan dipahami perbedaan individual daripada individu-individu yang dibimbing, ialah untuk memberikan bimbingan yang tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh individu yang bersangkutan
c) Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing.
d) Masalah yang tidak dapat diselesaikan di sekolah harus diserahkan pada individu atau lembaga yang mampu dan berwenang ,melakukannya.
e) Bimbingan harus dimulai dengan indentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang dibimbing.
f) Bimbingan harus flexibel sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
g) Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memliki keahlian dalam bidang bimbingan dan sanggup bekerjasamadengan pembantunya serta dapat dan bersedia menggunakan sumber-sumber yang berguna di luar sekolah.
h) Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang di peroleh serta penyesuaian antara pelaksanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
2. Prinsip-prinsip khusus
a. Prisip-Prisip Berkenaan dengan Sasaran Pelayanan.
Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu baik secara perorangan maupun kelompok. Individu itu sangat bervariasi misalnya dalam hal umurnya, jenis kelaminnya, status sosial ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat dan jabatannya, ketertarikannya terhadap suatu lembaga tertentu, dan variasi-variasi lainya. Berbagai variasi itu menyebabkan individu yang satu berbeda dengan yang lainnya. Masing-masing individu adalah unik. Secara lebih khusus lagi, yang menjadi sasaran pelayanan pada umumnya adalah perkembangan dan perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan tingkah lakunya. Sebagaimana telah disinggung terdahulu, sikap dan tingkah laku individu amat dipengaruhi oleh aspek-aspek kepribadian dan kondisi diri sendiri, serta kondisi lingkungannya. Variasi dan keunikan keindividualan, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta dalam perkembangan dan kehidupan itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan dan konselinng sebagai berikut :
1) bimbingan dan konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
2) Bimbingan dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbgai aspek kepribadian yang kompleks dan unik; oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
3) Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami, keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
4) Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada sikap dan dan pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu pelayanan bimbingan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
5) Meskipun individu yang satu dengan lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan/ bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja, ataupun dewasa.
b. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Masalah Individu
Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Faktor- faktor yang pengaruhnya negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadap kelangsungan perkembangan dan kehidupan individu yang akhirnya menimbulkan masalah tertentu pada diri individu. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalahnya. Namun, sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien terbatas.
Prinsip- prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
1) Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental atau fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2) Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu dan kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan.
C. Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
Implementasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah akan melibatkan berbagai pihak di sekolah atau madrasah yang bersangkutan dan pihak- pihak lain di luar sekolah dan madrasah. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar sekolah dan madrasah untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dam madrasah perlu dikembangkan secara optimal.
Adapun prinsip-prinsipnya yaitu:
1) Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi permasalahan.
2) Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauaan individu itu sendiri, bukan karena desakan dari pembimbing atau pihak lain.
3) Permasalahn individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
4) Kerjasama antara pembimbing, guru, dan orang tua amat menentukan hasil layanan bimbingan.
5) Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksiamal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlihat dalam proses pelayanan dan program bimbingan dan konseling itu sendiri
D. Azas – Azas Pokok Konseling
Untuk mendapatkan wawsan dan pemahaman yang memadai mengenai asas-asas bimbingan dan konseling diatas dijelaskan sebagai berikut :
1. Asas kerahasiaan
Pelayanan bimbingan dan konseling ada kalanya berhubungan dengan klien yang mengalami masalah. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam kegiatan bimbingan konseling kadang-kadang klient harus menyampaikan hal-hal yuang sangat pribadi/ rahasia, kepada konselor, oleh karena itu konselor harus menjaga kerahasiaan data yang diperolehnya dari klientnya. Bagi klien yang bermasalah dan ingin menyelesaikan masalahnya akan sangat membutuhkan bantuan dari orang yang dapat memnyimpan kerahasian masalah yang dihadapinya. Oleh karena itu segala sesuatu yang dibicarakan klien kepada konselor tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak dan mereka akan memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya ,jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan ini dengan baik,maka hilanglah kepercayaan klien terhadap konselor,sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat atau diterima di hati klien dan para calon klien.
2. Asas kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan,baik dari pihak konselor maupun klien.Dengan ini keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling akan tercapai.kesukarelaan itu ada pada konselor maupun pada klien. Artinya klien secara sukarela tanpa cara terpaksa mau menyampaikan masalah yang ditanganinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang dialaminya,serta mengungkapkan segenap fakta,data dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalah yang dialaminya. Sementara konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dnegan tidak terpaksa,atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dnegan ikhlas.
3. Asas keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan,baik dari pihak konselor maupun klien. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar bersedia menerima saran-saran dari luar, malahan lebih dari itu,diharapkan masing pihak yang bersangkutan bersedia buka diri untuk kepentingan masalah.individu yang membutuhkan bimbngan diharapakan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri sehingga dengan keterbukaan ini penelahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan
Keterusterangan si klien akan terjadi jika klien tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan dan kesukarelaan maksudnya klien betul- betul mempercyai konselor dan benar – benar mengharapakan bantuan dari konselornya.
Keterbukaan disisni ditinjau dari 2 arah .dari pihak klien diharapakan pertama-tama membuka diri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh orang lain(dalam hal ini orang konselor)dan yang kedua mau membuka diri dalam arti mau menerima saran dan masukan lainnya dari pihak luar. Dari pihak konselor keterbukaan terwujud dengan kesedian konselor menjawab pertanyaan- pertanyaan dari klien dan mengunkapkan diri konselor sendiri jika hal itu memang di kehendaki oleh klien.dalam hubungan suasana seperti itu masing- masing pihak bersifat transparan(terbuka)terhadap pihak lainya.dengan keterbukaan ini penelahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien semakin muda dipahami.
4. Asas kekinian
Masalah klien yang ditangani melalui kegiatan dan bimbingan dan konseling adalah masalah – masalah yang sedang dirasakan,bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau,dan juga bukan masalah yang mungkin dialami di masa yang akan datang .apabila ada hal tertentu yang menyangkut masa lampu dan atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang di selenggrakan itu,pembahasan tersebut hanyalah merupakn latar belakang dan atau latar depan dari maslah yang dihadapi sekarang,sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan.dalam usaha bersifat pencegahan,pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang tidak baik dapat di hindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberi bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Konselor harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lainnya. Jika konselor benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberi bantuannya maka harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan klien.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada orang lain atau konselor. Ciri-ciri pokok dari individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai berikut:
a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagai mana adanya
b. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
c. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d. Mengarahkan diri sendiri sendiri sesuai keputusan itu
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi,minat,dan kemampuan yang dimilikinya
Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas haruslah di sesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling,dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien. Dengan demikian,maka para konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian pada diri klien,bukan justru menghidupkan ketergantungan klien pada konselor.
0 Response to "Prinsip Pokok Bimbingan dan Konseling"
Post a Comment