Berita Hangat Hari Ini

PENGERTIAN ASPEK HUKUM

Tujuan dari aspek hukum adalah meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Penelitian keabsahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Penelitian ini sangat penting sebab sebelum perusahaan tersebut dijalankan maka prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi . bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan, dan keasliannya meliputi badan hukum, izin-izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut. Kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat tidak sempurnanya hasil peneitian, dengan kata lain apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak sempurna pasti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Dalam melakukan analisis aspek hukum dilakukan secara teliti dan cermat dengan mencari sumber-sumber informasi yang jelas sampai ketangan yang memang berkompeten untuk mengeluarkan surat-surat yang hendak kita teliti.

B. JENIS-JENIS BADAN HUKUM USAHA

Jenis badan hukum yang ada di Indonesia sangat beragam. Masing- masing bada hukum memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing. Kelebihan dan kelemahan dapat dilihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan, modal yang dimiliki, batas tanggung jawab dan kewajuiban masing - masing pemilik serta pembagian keuntungan masing-masing badan usaha.


Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan perseorangan. Pendirian peusahaan perseorang tidak membutuhkan modal besar. Kelebihan perusahaan jenis ini disamping pendiriannya mudah adalah tidak diperlukan organisasi yang besar , tetapi cuku dengan organisasi dan manjemen yang sedrhana. Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya oemilik uaha tersebut yang sekaligus menjadi penanggungjawab terhadap segala aktifitas perusahaan. Termasuk kewajiban terhadap pihak luar.

2. Firma (Fa)

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perushaan atas nama perushaan, untuk mendirikan firma terdiri atas dua cara. Pertama melalui akta resmi yang kedua akta dibawah tangan. Kepemimpinan firma berada sepenuhn akta dibawah tangan. Kepemimpinan firma berada sepenuhnya ditangan pemilik sekaligus bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Tujuan firma adalah utnuk mencari keuntungan. Perolehan dana daripihak luar cukup memungkinkan dan relative lebih mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.

3. Perseroan komanditer (comanditaire Vennotschap)

Perseroaan ini merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan, dalam perseoran ini terdapat beebrpa sekutu yang secara penuh bertanggungjawab atas sekutu lainnya. Perusahaan berbadan hukum CV ini dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggungjawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tujuan pendirian CV guna memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.







4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak kelebihan jika dibandingkan dengan bada hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya bidang usaha yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

1. Perseroan terbatas merupakan suatu bada hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan.

2. pendirian perseroan terbatas dilakukan berdasarkan suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat didalamnya.

3. Pendirian perseroan terbatas didasarkan atas kegiatan atau ada usaha tertentu tyang akan dijalankan.

4. pendirian perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham

5. perseroan terbatas harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.

Dalam praktiknya perseroan terbatas terdiri dari :

1. Berdasarkan segi kepemilikan

a. perseroan terbatas biasa

b. perseroan terbatas terbuka

c. persreoan terbatas persero

2. dilihat dari segi status perseroan terbatas dibagi dalam:

a. perseroan tertutup

b. perseroan terbuka

dalam praktiknya modal perseroan terbtas terdiri dari

1. modal dasar

2. modal ditempatkan atau dikeluarkan

3. Modal setor



5. Perusahaan Negara

Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah . perusahaan Negara dibagi kedalam beberapa jenis antara lain perusahaan jawatan (perjan) yang merupakan perusahaan Negara yang diidrikan untuk pengbdian dan pelayanan terhadap masyarakat dengan tetap memegang teguh pada efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Yang kedua adalah perum yaitu perusahaan umum yang melayani kepentingan umum , yang ketiga adalah perseroan (persero) merupakan perusahaan Negara yang didirkan dengan maksdu untuk mencari keuntungan. Bentuk badan hukum ini adalah perseroan terbatas. (PT)

6. Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah merupakan perusahaan yangdidirikan dengan suatu peraturan daerah. Modalnya seluruhnnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan kettentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Tujuan perusahaan daerah didirikan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khusunya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya. Pimpinan perusahaan daerah diangkat oleh kepala daerah.

7. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan social . modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.

8. Koperasi

Menurut undang-undang no 25.Tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligis sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Dlam prakteknya jebis-jenis koperasi terdiri dari:

1. Koperasi produksi

2. koperasi konsumsi

3. koperasi jasa

4. koperasi serbaguna usaha.

5. koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.

Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kekampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

C. JENIS-JENIS IZIN USAHA

Dokumen dan izin-izin usaha diperlukan bagi instansi tertentu sebagai data untuk melakukan berbagai pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha tersebut dari berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi. Juga utnuk memudahkan bagi instansi tertentu utnuk mengambil tindakan tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pihak=pihak tertentu pula apibila perusahaan melakukan penyimpangan. Banyaknya izin dan jenis-jenis izin usaha yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankans. Adapun izin yang dimaksud adalah:

1. Tanda Daftar Perusahaan

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

3. Izin-izin Usaha

4. Sertifikat tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki

Izin-izin usaha :

a. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

b. Surat izin usaha industry (SIUI)

c. Izin usaha tambang.

d. izin usaha perhotelan dan pertanian.

g. Izin domisili, dimana perusahaan/lokasi protyek berada.

h. izin gangguan

i. izin mendirikna bangunan (IMB).

Disamping keabsahan doukuemn diatas yang tidak kalah pnetingnya adalah penelitian dikumen lainnya yaitu :

a. Bukti diri (KTP atau SIM)

b. Sertifikat tanah

c. bukti kepemilikan kendaraan bermotoor (BPKP)

d. serta surat-surat atau sertifikat lainnya yang kita angap perlu



D. DOKUMEN YANG DITELITI

Secara umun dokumen yang akan diteliti sehubungan dengan aspek hukum ini adalah :



1. Bentuk Badan Usaha

Ada beberapa jenis bentuk badan hukum yang lazim di Indonesia misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan firma(Fa). Kebanyakan perusahaan yang akan melakukan suatu investasi biasanya peeusahaaan yang berbada hukum Perseroan Terbatas. Penilaian PT harus sampai ke berita Negara.
2. Bukti Diri
3. Tanda Daftar Persuahaan (TDP)

Dalam hal ini yang perlu diteliti adalah departemen teknis yang mengeuarkan surat tanda daftar perusahaan tersebut.
4. Nomor Pokok Wajib pajak
5. Izin-izin Perusahaan
6 Keabsahan Dokumen lainnya, Seperti : status hukum tanah, kendaraan bermotor, dan surat-surat atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu.


E.PENELITIAN LAPANGAN

Penelitian ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari data –data atau informasi yang kita butuhkan dan untuk menguji kebenaran dan keabsahan dokumen dapat dilakuakn dengan dua cara yaitu :

1. Menandatangani sumber informasi yang berhak mengeluarkan surat-surat atau dokumen-dokumen.

2. Mencari Iformasi dari laporan, korn, majalah, atau perpustakaan yang embuat informasi yang relevan dengan analisis kita.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGERTIAN ASPEK HUKUM "

Post a Comment