Berita Hangat Hari Ini

Prosedur Klaim Asuransi

1. ARBITRASI 

Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Kontrak ini akan diserahkan pada keputusan seorang Arbitrator yang ditunjuk secara tertulis oleh pihak-pihak yang berselisih atau apabila mereka tidak setuju akan seorang Arbitrator tunggal maka keputusan dua Arbitrator yang masing - ­masing ditunjuk oleh setiap pihak secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan kalender setelah diminta oleh salah satu pihak atau dalam kasus dimana para Arbitrator berbeda pendapat seorang Penengah yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbitrator sebelum memulai hal tadi. Apabila perselisihan yang timbul diantara pihak-pihak tadi membutuhkan pengetahuan medis, para Arbitrator atas kebijaksanaan PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross akan dapat berupa pelayanan kesehatan yang terdaftar dan Wasit dalam hal ini, adalah Dokter atau Dokter Bedah yang diminta pendapatnya. Wasit harus duduk dengan para Arbitrator dan meminta pendapatnya. Wasit harus duduk dengan para Arbitrator dan memimpin pertemuan-pertemuan mereka dan pembuatan satu ketetapan akan menjadi kondisi yang diikut dalam setiap hak untuk tindakan terhadap PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. 

2. PROSES HUKUM 

Tidak ada tindakan dalam arbitrasi, hukum, atau keadilan berdasarkan Kontrak ini yang akan dilakukan sebelum berakhirnya waktu 60 hari setelah Klaim dilengkapi dan diajukan sesuai dengan persyaratan Kontrak, dan setelah 2 tahun sejak Klaim dilengkapi dan diajukan 

3. CARA-CARA MENGAJUKAN KLAIM 

Tertanggung dalam waktu 30 hari dari satu Ketidak mampuan Secara Fisik yang menyebabkan timbulnya biaya-biaya yang dapat diklaim, memberikan keterangan tertulis kepada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross yang menerangkan peristiwa itu secara lengkap, termasuk seluruh tagihan-tagihan dan tanda terima dan satu laporan lengkap Dokter yang menentukan diagnosa dari kondisi-kondisi yang dirawatnya serta tanggal terjadinya Ketidak-mampuan Secara Fisik menurut pendapat Dokter tersebut, serta ringkasan biaya pengobatan termasuk obat dan perawatan yang dibuat oleh Dokter. 

4. KLAIM YANG TIDAK LENGKAP 

Setiap klaim harus diajukan pada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross dalam waktu 30 hari setelah terjadinya satu peristiwa yang menimbulkan klaim. Klaim tidak dapat dianggap lengkap dan Pengeluaran Yang Memenuhi Syarat tidak dapat dibayarkan sampai tagihan-tagihan untuk klaim tersebut telah diajukan dan disetujui oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. Variasi apapun atau surat pernyataan melepaskan klaim tersebut adalah hanya menjadi kebijaksanaan PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. 

5. PERNYATAAN YANG SALAH DALAM KLAIM 

Bila fakta-fakta penting yang berhubungan dengan klaim salah dinyatakan oleh Tertanggung, maka tanggung jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross pada Tertanggung akan tidak berlaku lagi. 

6. MATA UANG DALAM PEMBAYARAN 

Seluruh pembayaran dibawah Kontrak ini akan dilakukan dalam mata uang Republik Indonesia. 

7. KONDISI-KONDISI PATOKAN UNTUK SETIAP TANGGUNG JAWAB 

Kepatuhan atas Istilah-istilah, Kondisi-kondisi, Pembatasan-pembatasan, Pengecualian, Definisi dan Endorsemen dari Kontrak ini sejauh hal-hal tersebut berhubungan dengan tindakan-tindakan apapun yang harus diambil atau diikuti oleh seorang Tertanggung dibawah Kontrak ini, dan kebenaran dari pernyataan-pernyataan dan jawaban-jawaban dalam Formulir Permintaan/ proposal atau hal-hal yang berkenaan dengan segala klaim akan menjadi kondisi-kondisi yang akan diikuti dalam segala tanggung jawab PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross. 

8. TUNTUTAN TERHADAP PIHAK KETIGA 

Tidak satu hal pun dalam Kontrak ini yang dapat membuat PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross harus bertanggung jawab atau menjadi bertanggung jawab sebagai pihak tambahan dalam tuntutan apapun atas kerusakan yang diajukan oleh V-net Club atau seorang Tertanggung yang terjamin di bawah Kontrak ini terhadap Pemberi Jasa-jasa atau Perawatan Medis termasuk Dokter Gigi, yang mana dapat dituntut karena alasan-alasan kelalaian, malpraktek atau sebab-sebab lain yang timbul karena tindakan –tindakan atau kelalaian mereka dalam perawatan atas Tertanggung yang dijamin dibawah Kontrak ini. 

9. PROSEDUR KLAIM PERAWATAN DI RUMAH SAKIT 

Klaim harus disampaikan ke PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross selambat-lambatnya 30 hari setelah kwitansi dibuat untuk Tertanggung. Klaim yang diajukan setelah jangka waktu tersebut tanpa suatu alasan yang kuat dapat ditolak. 

Klaim harus selalu disertai formulir "Pemberitahuan Klaim" yang sesuai dengan ketentuan harus diisi lengkap oleh : 

Orang yang mengajukan klaim (orang tuanya bila yang sakit seorang anak); 

Dokter yang merawat; 

Administrator Rumah Sakit bila ini diperlukan. 

Formulir PEMBERITAHUAN KLAIM yang sudah ditandatangani dan harus dilampiri dengan : 

Semua tagihan dan kuitansi lengkap dari Rumah Sakit asli atau fotokopi dengan legalisir asli, dan 

Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium, dan 

Fotokopi surat keterangan medis dari Dokter dan surat keterangan keluar dari Rumah Sakit sehubungan dengan rawat inap Tertanggung, termasuk tanggal dimulainya kejadian yang menyebabkan rawat inap tersebut. 

Fotokopi formulir registrasi V-net Club yang diisi lengkap dan ditandatangani 

Fotokopi Kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Klaim Asuransi"

Post a Comment