Berita Hangat Hari Ini

Pengecualian dalam Asuransi

Hanya jika secara khusus tercantum dalam Daftar Manfaat atau dengan Endorsemen, PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross tidak akan membayar biaya-biaya apapun yang muncul sebagai akibat dari : 

1. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Kompleks berkaitan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya. 

2. Bedah Kosmetik, perawatan Kosmetik, Rawat Jalan, Kacamata dan Refraksi, alat bantu pendengaran dan alat perbaikan fungsi tubuh lainnya, segala jenis sabun dan segala jenis shampo. 

3. Perawatan dan pengobatan Gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Kontrak. 

4. Penyakit atau ketidak-mampuan Secara Fisik dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya. 

5. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotika dan obat-obat bius atau sejenisnya. 

6. Haemodialisa dan Kemotherapy yang dilakukan secara rutin 

7. Penyakit atau Kelainan Bawaan (termasuk kondisi turunan). 

8. Kehamilan, Kelahiran Bayi (termasuk Pembedahan saat melahirkan), Keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, metode-metode kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran secara mekanis, pembedahan, atau kimiawi, perawatan-perawatan yang berhubungan dengan kemandulan, inseminasi buatan, bayi tabung dan juga pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin atau perawatan-perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi dan hormonal 

9. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung. 

10. Psikosis, kelainan mental atau syaraf (termasuk setiap neurosis dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya). 

11. Pemeriksaan fisik secara berkala, check-up kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin termasuk tes TORCH (termasuk pengobatan yang berkaitan dengan TORCH), uji hepatitis, mammography, pap smear, dan uji lainnya untuk tujuan screening, uji alergi 

12. Setiap pengobatan preventif, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh seorang Dokter, dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan berat badan maupun pengobatan yang dilakukan pada klinik kecantikan. 

13. Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang secara medis tidak diperlukan, atau secara medis tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar perangkat medis yang baik (seperti telepon, televisi, surat kabar dan radio). 

14. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan Sex /golongan penyakit hubungan seksual dan segala akibatnya. 

15. Penyakit atau cedera yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, kegiatan-kegiatan bawah air yang memerlukan perlengkapan bernapas, olah raga musim dingin, olah raga professional (bayaran) dan melakukan kegiatan­kegiatan melanggar hukum. 

16. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama di mana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Kontrak ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak, dan seluruh Penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing), untuk satu tahun pertama Periode Kontrak. 

17. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri. 

18. Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil. 

19. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir. 

20. Layanan/ prosedur medis atau bedah yang bersifat percobaan atau belum diakui sebagai pengobatan medis standar oleh profesi medis misal ozon therapy, chelation therapy, Iridology, cell implant therapy, laser therapy untuk koreksi refraksi, berbagai bentuk penyinaran lain untuk kosmetika atau estetika atau obat yang belum disetujui oleh Departemen Keserhatan RI melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan termasuk didalamnya pengobatan tradisional, pengobatan alternative,pengobatan yang hanya bersifat supportif, food supplemen, perawatan hiperbarik, akupunktur (kecuali dilakukan oleh dokter, hanya biaya dokter yang diganti) pengobatan chiropraktik dan pengobatan naturopatik. 

21. Bencana alam, luka-luka atau penyakit yang mengakibatkan timbulnya penyakit epidemik termasuk penyakit epidemik akibat perang/peperangan yang telah dinyatakan oleh Departemen Kesehatan atau lembaga pemerintahan yang sah lainnya. 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengecualian dalam Asuransi"

Post a Comment