Berita Hangat Hari Ini

KOMPONEN ANGKATAN BERSENJATA AS


a. Umum. Komponen Angkatan Bersenjata Amerika Serikat tidak dapat dipisahkan dari struktur dan kedudukannya di dalam Departemen i Pertahanan. Masing-masing struktur utama dalam organisasi tersebut, dapat dipahami sebagai berikut :


1) The Department of Defense (DoD). Dephan AS bertanggung jawab untuk melakukan persiapan rnenyusun kekuatan militer yang diperlukan guna mencegah terjadinya perang dan melindungi Amerika Serikat. Unsur-unsur utama pasukan tersebut adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Korps Marinir. Di bawah Presiden sebagai Commander-in-Chief, terdapat Secretary of Defense (Menteri Pertahanan) yang menjalankan wewenang, arah kebijakan dan pengendalian Departemen, yang meliputi the Office of the Secretary of Defense (Kantor Menhan), the Chairman of the Joint Chiefs of Staff (Ketua dari Kepala Staf Gabungan), 3 Military Departrnents (Departemen Militer), 9 Unified Combatant Command, (Komando Tempur Terpadu), The DoD Inspector General (Irjen Dephan), 15 Defense Agencies (Badan-badan Pertahanan), daii DoD Field Activities (Satuan Kegiatan Lapangan Dephan).



2) The Secretary of Defense. Menhan adalah penasehat utarna Presiden di bidang kebijakan pertahanan dan bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pertahanan secara umum dan kebijakan yang terkait dengan sernua masalah utama dan langsung menjadi perhatian dari Dephan. Di bawah arahan presiden, Menhan melaksanakan wewenang, arah kebijakan dan pengendaliari Dephan.



3) The Deputy of the Secretary of Defense. Wakil Menhan menerima pendelegasian kekuasaan dan kewenangan secara petnuh untuk bertindak atas nama Menhan dan melaksanakan kekuasaan Menhan terhadap segala permasalahan sebagaimana dilakukan Menhan sesuai aturan undang-undang.



4) The Office of the Secretary of Defense. Kantor Menhan adalah unsur-unsur staf utama Menhan yang melaksanakan kebijakan pengembangan, perencanaan, manajemen sumber daya, fiskaldan evaluasi program yang menjadi tanggung jawabnya. Kantor Menhan terdiri dari kantor-kantor yang berada di lingkungan Menhan dan Wakil Menhan, Under Secretary of Defense for Acquisition, Technology and Logistics, Under Secretary of Defense for Personnel of F3e,aluness, Under Secretary of Defense (Controller), Director of Defense Research and Engineering, Assistant , Secretaries of Defensese, General Counsel, Director of Operational Test and Evaluatio Assistants to the Secretary of Defense, Director of Administration and Management; dan kantor-kantor staf tertentu lainnya yang dibentuk Menhan untuk melaksanakan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.



5) The Military Departments. Departemen militer terdiri dari Departments of the Army, Navy, dan Air Furce (Korps marinir menjadi bagian dari Departments of Navy). Setiap Departemen militer diorganisir secara terpisah di bawah rnasing-masing Secretary-nya dan menjalankan fungsi di bawah wewenang, arah kebijakan dan pengendalian Menhan. Departemen Militer bertanggung jawab dalam pelaksanaan organizing, training, dan menyediakan perlengkapan bagi pasukan sesuai kebutuhan Unified Combatant Commands.



6) The Chairman of the Joint Chiefs of Staff. Ketua Joint Chiefs of Staff adalah penasehat militer yang utarna kepada Presiden, the National Security Council (NSC), dan Menhan. Para Kepala Staf Gabungan dipimpin oleh Ketua Joint Chiefs of Staff, yang terdiri dari the Chairman, the Vice Chairman of Joint Chiefs of Staff (JCS), the Chief of Staff of US Army, the Chief of Naval Operations, the Chief of Staff of US Air Force, dan the Commandant of Marine Corps. Masing­-masing bagian ini mendukung, menjadi subyek kewenangan, arah kebijakan dan pengendalian Chairman, dan bersama dengan tire Joint Staff, langsung menjadi bagian staf militer dari Menhan. The Chief-of Service merupakan pejabat militer senior dari masing-masing Angkatan (Services) dan bertanggung jawab untuk selalu memberikan informasi kepada the Secretaries of the Military Departement tentang hal-hal yang ditangani dan menjadi pertimbangan JCS, para Penasehat Militer untuk Presiden, NSC dan Menhan. The Vice Chairman of the JCS melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh the Chairman dengan approval dari Menhan. Apabila terjadi kekosongan di dalam the Office of the Chairman atau the Chairman tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya ataupun berhalangan, rnaka the Vice Chairman bertindak sebagai Chairman atau rnelaksanakan tugas-tugas Chairman sampai dengan adanya pejabat pengganti yang ditunjuk secara tetap.



7) The Unified Combatant Commands. Komando Tempur Terpadu bertanggung jawab kepada Presiden dan Menhan terhadap misi militer yang ditugaskan kepada Komando. Para Komandan dari masing-masing Komando Tempur Terpadu melaksanakan wewenang komando terhadap pasukan yang ditetapkari oIoh Menhan. Operasional rantai komando diawali dari Presiden kepada Menhan, kemudian kepada masing-masing Komandan dari the Unitied Combatant Commands. Fungsi The Chairman of the Joint Chiefs of Staff dalam rantai komando adalah meneruskan perintah presiden atau Menhan kepada masing-masing Komandan. The Unified Combatant Commands terdiri dari the European Command, Pacific Command, Joint Forces Command, Southern Command, Special Operations Command, Strategic Command, Central Command, Transportation Command, dan Space Command.



8) The Inspector General of the Departement of Defense. lrjen Dephan melaksanakan tugas sebagai pejabat independen dan obyektif di dalam Dephan, yang bertanggung jawab untuk melakukan conducting, supervising, monitoring, dan mengambil prakarsa untuk melaksanakan audit, investigasi dan inspeksi berkaitan dengan program dan operasi Dephan. Irjen memberikan arahan kepemimpinan dan koordinasi, serta merekomendasikan kebijakan agar kegiatan Dephan mempromosikan azas pengheniatan, efisien dan efektif. Selain itu, lrjen pun berkewajiban melakukan pencegahan dan mendeteksi tindak penipuan atau penyalahgunaan terhadap setiap program dan operasi. Irjen bertanggung jawab pula memberikan laporan informasi terkini dan lengkap, baik kepada Menhan maupun Kongres tentang adanya permasalahan, ketidak-efisienan, termasuk rnemberikan progress report dan koreksi atas program dlan operasi Dephan.



9) The Defense Agencies. Badan-badan Pertahanan diberi kekuasaan atau wewenang oleh Menhan sebagairnana diarnanatkan dalam Title 10 dari United States Code, untuk rnelaksanakan dukungan dan tugas sesuai fungsi dasar Dephan. Badan-badan Pertahanan yang dibentuk pada masa perang berfungsi untuk mendukung misi, yang dirancang sebagai Combat Support Agencies.



10) The DoD Field Activities. Satuan-satuan Kegiatan Lapangan ditetapkan oleh Menhan sesuai Title 10 dari United States Code, untuk melaksanakan dukungan dan tugas sesuai fungsi dasar Dephan, namun dalam lingkup yang lebih terbatas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KOMPONEN ANGKATAN BERSENJATA AS"

Post a Comment