1. Pemeriksaan Pajak Daerah.
Salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara benar. Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
Pemeriksaan pajak daerah menghendaki kerjasama yang baik dari wajib pajak yang diperiksa. Oleh karena itu, wajib pajak yang diperiksa wajib:
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, termasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas dan
Memberikan keterangan yang diperlukan.
Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, dikenakan penetapan secara jabatan. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian kepada fiskus untuk melaksanakan tugasnya dan menghindarkan wajib pajak dari keinginan menghalangi jalannya pemeriksaan.
2. Tujuan dan tata cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk:
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan
tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan di kantor atau di tempat wajib pajak yang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Bentuk Pemeriksaan Pajak Daerah
Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana. Pemeriksaan lengkap merupakan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh kegiatan wajib pajak yang bersifat komprehensif. Pemeriksaan lengkap dilakukan di tempat domisili atau di lokasi usaha wajib pajak, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknis pemeriksaan pada umumnya lazim digunakan dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan sederhana atau verifikasi merupakan pemeriksaan singkat yang dapat berupa pemeriksaan sederhana di kantor maupun pemeriksaan sederhana di lapangan. Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan:
di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana atau
di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
3. Norma Pemeriksaan Pajak Daerah
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan dan wajib pajak. Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih pemeriksa. Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang pajak daerah.
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor pemeriksa, di kantor wajib pajak, atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh kepala daerah atau pejabat.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang seluruhnya disetujui oleh wajib pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Terhadap temuan dalam pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, diterbitkan surat ketetapan pajak daerah dan STPD sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan.
Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.
Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak.
Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang akan diperiksa.
Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan.
Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPTPD dengan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama empat belas hari sejak selesainya pemeriksaan.
Pemeriksa dilarang memberitahu pihak lain yang tidak berhak tentang segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak kepadanya dalam rangka pemeriksaan.
Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kantor berpedoman pada norma pemeriksaan:
pemeriksa menyampaikan surat panggilan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat untuk memanggil wajib pajak agar datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka pemeriksaan.
Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang akan diperiksa.
Pemeriksa wajib membuat laporan pemeriksaan.
Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPTPD dengan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama tujuh hari sejak selesainya pemeriksaan.
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak tentang segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
Pemeriksa wajib memberi petunjuk kepada wajib pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi wajib pajak pada saat diperiksa berpedoman pada norma pemeriksaan sebagai berikut:
wajib pajak wajib memenuhi pelaksanaan pemeriksaan baik di lapangan maupun di kantor sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan tanda pengenal pemeriksa.
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPTPD.
Wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujui.
Wajib pajak wajib menandatangani berita acara hasil pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
Wajib pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Wajib pajak wajib memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Wajib pajak wajib memberikan keterangan yang diperlukan.
5. Pedoman Pemeriksaan Pajak Daerah.
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak didasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman umum pemeriksaan, pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pedoman laporan pemeriksaan. Pedoman umum pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa yang telah mendapat pendidikan teknis pemeriksa pajak daerah dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa.
b. Pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggungjawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka, sopan dan objektif, serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
c. Pemeriksaan harus dilakukan oleh pemeriksa dengan menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak.
d. Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan.
Pedoman pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan program pemeriksaan, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan dengan pengawasan yang seksama.
b. Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat melalui pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan.
c. Pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pedoman laporan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. laporan pemeriksaan disusun secara rinci, ringkas dan jelas sesuai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksaan yang didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang diperlukan.
b. Laporan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan SPTPD harus memperhatikan:
1). Faktor pembanding.
2). Nilai absolut dari penyimpangan.
3). Sifat, bukti dan petunjuk adanya penyimpangan.
4). Pengaruh penyimpangan dan
5). Hubungan dengan permasalahan lainnya.
6. Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah
Pemeriksaan lapangan, dilakukan dengan cara berikut ini:
pemeriksa memeriksa tanda pelunasan pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan daerah.
Pemeriksa memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dan media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
Pemeriksa meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran media komputer serta perangkat elektronik pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima.
Pemeriksa meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
Pemeriksa memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha wajib pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
Pemeriksa melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut apabila wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan. Tata cara penyegelan terhadap tempat atau ruangan yang dilakukan oleh pemeriksa ditetapkan oleh kepala daerah.
Pemeriksa meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara berikut ini:
Pemeriksa memberitahukan agar wajib pajak membawa tanda pelunasan pajak, buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
Pemeriksa meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima.
Pemeriksa memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dan media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.
Pemeriksa meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari wajib pajak yang diperiksa.
Pemeriksa meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
Jika pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili wajib pajak sesuai batas kewenangannya dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, pemeriksa dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan. Pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan , wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai wajib pajak yang bersangkutan untuk mewakili wajib pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila pegawai wajib pajak yang diminta mewakili wajib pajak menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
Ketika wajib pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaa serta memberikan yang diperlukan, wajib pajak atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa. Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan dan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan yaitu laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan maksud pemeriksaan. Laporan pemeriksaan yang dibuat oleh pemeriksa digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Jika penghitungan besarnya pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD berbeda dengan SPTPD, perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Terhadap temuan dalam pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak atau penanggung pajak, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan dibuatkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan wajib pajak yang bersangkutan. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan wajib pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan. Hasil temuan tersebut, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak daerah atau STPD.
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 21 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan. Hasil pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan wajib pajak. Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak daerah dan atau STPD diterbitkan secara jabatan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada wajib pajak.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pemeriksa membuat laporan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut ditetapkan oleh kepala daerah. Norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
0 Response to " PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH "
Post a Comment