Berita Hangat Hari Ini

Polis Asuransi Kesehatan

Pemegang Polis (yang kemudian disebut sebagai Vnet Club), dengan Proposal dan Surat Pernyataan, telah mengajukan permintaan kepada PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross Asuransi yang terkandung dalam Polis, Daftar Polis dengan endorsment-endorsment yang terdapat di dalamnya, dan telah membayar atau bersedia membayar Premi sebagai biaya Asuransi. 


PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross, sesuai dengan istilah, kondisi, batasan-batasan, pengecualian polis dan definisi-definisi yang terkandung dalam Polis, Daftar Polis dan endorsment-endorsment yang terdapat di dalamnya akan mengganti kerugian Vnet Club untuk pengeluaran biaya medis yang terjadi dalam Periode Asuransi, dengan cara dan pada tingkatan yang tercantum di dalam Polis ini. 

Proposal dan Surat Pernyataan yang dibuat Vnet Club serta Polis ini, Daftar Polis dan setiap Endorsment yang terdapat di dalam Polis, atau yang dikeluarkan sesudahnya oleh PT. Asuransi Indrapura Pacific Cross, harus dibaca bersama sebagai suatu dokumen Asuransi dan akan menjadi landasan dari Kontrak ini. 


DEFINISI-DEFINISI 

BAGIAN 1 - SEHUBUNGAN DENGAN PERINCIAN KONTRAK 

1. TERTANGGUNG berarti anggota V-net Club yang namanya ada dalam Daftar Manfaat atau nama-nama yang ditambahkan berdasarkan Endorsemen. 

2. TAHUN KONTRAK berarti masa satu tahun termasuk tanggal berlaku dari permulaan Asuransi dan segera setelah tanggal itu, atau periode satu tahun setelah Perpanjangan dari Kontrak ini. 

3. PERPANJANGAN ATAU KONTRAK YANG DIPERPANJANG berarti suatu Kontrak yang telah diperpanjang untuk periode berikutnya, tanpa terputus sejak jatuh temponya Kontrak dengan isi yang sarna. 



BAGIAN 2 - BERHUBUNGAN DENGAN JAMINAN ASURANSI 

1. KECELAKAAN berarti suatu peristiwa atau Kejadian yang tidak diduga, tidak direncanakan, tiba-tiba, berasal dari luar dan diakibatkan oleh kekerasan yang menyebabkan cedera badan secara tidak sengaja yang merupakan satu-satunya penyebab dari cedera jasmaniah. 

2. ANAK berarti setiap orang yang telah mencapai usia 15 hari dan bagi seorang yang belum menikah, yang segi keuangannya tergantung pada Tertanggung dan berusia sampai 17 tahun. 

3. KELAINAN BAWAAN berarti kelainan medis yang telah ada pada saat dilahirkan, seperti kelainan fisik neo-natal yang terbentuk dalam 6 bulan setelah kelahiran. Hal ini akan mencakup hernia dari segala jenis dan epilepsi, kecuali yang disebabkan oleh trauma yang timbul setelah tanggal di mana tertanggung telah dijamin secara terus menerus oleh Kontrak ini. 

4. KETIDAK-MAMPUAN SECARA FISIK berarti penyakit atau semua cedera yang timbul dari suatu kecelakaan atau serangkaian kecelakaan berturut-turut. 

5. PERAWATAN RUMAH SAKIT berarti dirawat secara terus-menerus di dalam Rumah Sakit untuk paling tidak selama 24 jam untuk perawatan kesehatan yang diperlukan sesuai dengan Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dapat dijamin. 

6. CEDERA berarti kerusakan tubuh yang hanya disebabkan oleh kecelakaan. 

7. PENYAKIT-PENYAKIT YANG TELAH ADA SEBELUMNYA berarti Ketidak-mampuan Secara Fisik yang timbul sebelum tanggal dimana Tertanggung secara terus-menerus dijamin di bawah Kontrak ini dan untuk mana Tertanggung : 

a. Menerima perawatan untuk kondisi tersebut dalam masa tiga tahun sebelum tanggal Proposal/Enrolment dan/atau 

b. Menunjukkan gejala-gejala dari kondisi tersebut pada saat atau sebelum tanggal dari Proposal/Enrolment untuk Asuransi dan atas mana Tertanggung sadar atau sewajarnya telah menyadarinya. 

8. PENYAKIT berarti kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan patologis dari keadaan normal yang sehat. 

9. PENYAKIT-PENYAKIT KHUSUS yang dijamin setelah mengikuti satu tahun polis berarti penyakit-penyakit berikut : 

a. Batu di saluran kemih atau sistem bilier dan cholecystitis. 

b. Hypertensi atau kelainan jantung dan pembuluh darah, termasuk stroke dan kelainan jantung koroner 

c. Amandel dan adenoid yang memerlukan pembedahan. 

d. Katarak. 

e. Segala jenis tumor. 

f. Kondisi THT yang memerlukan pembedahan 

g. Hemorhoids. 

h. Kelainan lambung dan usus duabelas jari. 

i. Endometriosis 

j. Asthma 

k. Gout/Rheumatism 

l. Diabetes 

m. Semua jenis kondisi Sinus. 

n. Tuberculosis 



10. LUAR NEGERI berarti semua wilayah di luar Republik Indonesia 

11. PERAWATAN KESEHATAN YANG DIPERLUKAN berarti pelayanan medis yang sesuai dengan diagnosa dan perawatan medis yang biasa dilakukan untuk Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dapat dijamin; yang sesuai dengan standar dari perangkat medis yang baik, tidak untuk mencari keuntungan bagi Tertanggung atau Dokter, yang mana biayanya Wajar dan Biasa dan sesuai untuk Ketidak-mampuan Secara Fisik tersebut. 


BAGIAN 3 - SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERI JASA MEDIS 

1. RUMAH SAKIT hanyalah berarti suatu badan usaha yang sah dan terdaftar sebagai Rumah Sakit untuk perawatan dan pengobatan bagi orang-orang sakit dan cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang: 

1.1. Memiliki sarana untuk diagnosa dan pembedahan besar, 

1.2. Memberikan perawatan 24 jam sehari oleh para perawat berijasah dan terdaftar, 

1.3. Di bawah pengawasan seorang Dokter, dan 

1.4. Bukan hanya suatu klinik, bukan tempat bagi para pecandu alkohol atau obat bius; bukan suatu tempat perawatan, peristirahatan atau rumah untuk pemeliharaan kesehatan setelah mengalami sakit dan bukan rumah untuk para lanjut usia atau badan usaha semacamnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polis Asuransi Kesehatan"

Post a Comment