Berita Hangat Hari Ini

Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha

Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sbb : 

· Susunan organisasi dan permodalan 

· Permodalan 

· Kepemilikan 

· Keahlian di bidang Perbankan 

· Kelayakan rencana kerja 


Badan hukum Bank Umum dapat berupa : 

· Perseroan Terbatas 

· Koperasi 

· Perusahaan Daerah 



Badan hukum Bank Umum dapat berupa : 

· Perusahaan Daerah 

· Koperasi 

· Perseroan Terbatas 

· Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah 


Lembaga-lembaga keuangan di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata cara pelaksanaannya dditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembag-lembaga tersebut antara lain : 

· Bank Desa 

· Lumbung Desa 

· Bank Pasar 

· Bank Pegawai 

· Lembag Perkreditan Desa 

· Badan Kredit Desa 

· Kredit Usaha Rakyat Kecil 

· Badan Kredit Kecamatan 

· Kredit Usaha Rakyat Kecil 

· Lembaga Perkreditan Kecamatan 

· Bank Karya Produksi Desa 


Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan 


UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb: 


Bank Umum 



· Pendirian : 

Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh: 

· WNI dan atau Badan Hukum Indonesia 

· WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan 

· Prosedur Pendirian : 

· Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000 

· Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan hibah 

· Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank 



· Pemberian izin : 

· Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri : 

· Rancangan pendirian badan hukum 

· Data kepemilikan 

· Rencana susunan organisasi 

· Rencana kerja untuk tahun pertama 

· Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum 

· Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas 

· Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri : 

· Akta pendirian badan hukum 

· Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota 

· Daftar susunan dewan komisaris dan direksi 

· Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja 

· Bukti pelunasan modal disetor 

· Bukti kesiapan operasional 

· Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas 

· Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi 

· Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan 

· Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain 



· Kepemilikan 

Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa : 

· Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah 

· Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian 


Bank Perkreditan Rakyat 



· Pendirian dan kepemilikan BPR: 

· BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya. 

· BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham 


Jenis Bank Menurut Target Pasar 

1. Retail Bank: fokus pada nasabah kecil 

2. Corporate bank: fokus pada nasabah besar 

3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha "

Post a Comment