Untuk memulai studi kelayakan bisnis suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum,walaupun banyak pula yang melakukannya aspek aspek lain.Mengenai aspek mana yang harus dimulai tergantung dari kesiapan data dan kesiapan dari para penilai.tujuan dari aspek hukum adalah untuk meneliti keabsahan,kesempurnaan,dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki.penelitian keabsahan dokumen yang bersangkutan.penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan,maka segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi.bagi badan usaha yang dijalankan juga perlu dipersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang dipilih seperti apakah perseroan terbatas (PT) dll.
Bagi penilai studi kelayakan bisnis,dokumen yang perlu diteliti keabsahan,kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum,izin-izin yang dimiliki ini mendukung kegiatan usaha tersebut.Kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat tidak sempurnanya hasil penelitian,dengan kata lain apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak sempurna akan menimbulkan maslaah dikemudian hari.
Seperti kita ketahui bahwa banyak sekali usaha yang telah berjalan pada akhirnya dikemudian hari menimbulkan masalah.masalah-masalah yang timmbul kadang-kadang sangat vital,sehingga usaha yang semula kita nyatakan layak untuk semua aspek ,ternyata menjadi sebaliknya.hal ini disebabkan Karen akurang teliti dalam penilaian dibidang hukum sebelum usaha tersebut dijalankan.
B. JENIS-JENIS BADAN HUKUM USAHA
Jenis badan hukum yang ada diindonesia sangat beragam mulai dari perusahaaan perseorangan,firma sampai pada bentuk koperasi.masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kelemahaan tersendiri. Kelebihan dan kelemahan dapat terlihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan,modal yang dimiliki,batas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pemilik,serta pembagian keuntungan masing-masing badan usaha.
Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada di indonesia sebagai berikut :
1. Perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.untuk perusahaan perseorangan sanganlah sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus,sebagaimana bentuk badan hukum lainnya.kelebihan perusahaan jenis ini disamping pendiriannya mudah adalah tidak diperlukan organisasi yang besar,tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang sederhana.
2. Firma (Fa)
Firma adalah yang didirikan oleh dua orang ataau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara.pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan.jika melalui akta resmi,maka proses selanjutnya harus sampai diberita negara. Namun, jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu,cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
3. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalaah badan hukum perusahaan yang palimng banyak digunakan dan diminati para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum jenis ini memiliki banayak kelebihan jika dibandingkan dengan dengan badan hukum lainnya.kelebihan antara lain luasnya bidang usaha yang dimilik,kewenangan,dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
4. Perusahaan Negara
Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. Modal untuk mendirikan PN adalah aatas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah .perusahaan yang dibagi kedalam beberapa jenis anatar lain perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan.
5. Perusahaan daerah
Perusahaan daerah merupakan perusahan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Tujuan didirikan untuk perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembnagunan ekonomi nasional umumnya.pimpinan perusahaan diangkat oleh kepala daerah.
Bagi penilai studi kelayakan bisnis,dokumen yang perlu diteliti keabsahan,kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum,izin-izin yang dimiliki ini mendukung kegiatan usaha tersebut.Kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat tidak sempurnanya hasil penelitian,dengan kata lain apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak sempurna akan menimbulkan maslaah dikemudian hari.
Seperti kita ketahui bahwa banyak sekali usaha yang telah berjalan pada akhirnya dikemudian hari menimbulkan masalah.masalah-masalah yang timmbul kadang-kadang sangat vital,sehingga usaha yang semula kita nyatakan layak untuk semua aspek ,ternyata menjadi sebaliknya.hal ini disebabkan Karen akurang teliti dalam penilaian dibidang hukum sebelum usaha tersebut dijalankan.
B. JENIS-JENIS BADAN HUKUM USAHA
Jenis badan hukum yang ada diindonesia sangat beragam mulai dari perusahaaan perseorangan,firma sampai pada bentuk koperasi.masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kelemahaan tersendiri. Kelebihan dan kelemahan dapat terlihat dari luasnya bidang usaha yang akan dijalankan,modal yang dimiliki,batas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pemilik,serta pembagian keuntungan masing-masing badan usaha.
Dalam praktiknya jenis badan hukum yang ada di indonesia sebagai berikut :
1. Perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.untuk perusahaan perseorangan sanganlah sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus,sebagaimana bentuk badan hukum lainnya.kelebihan perusahaan jenis ini disamping pendiriannya mudah adalah tidak diperlukan organisasi yang besar,tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang sederhana.
2. Firma (Fa)
Firma adalah yang didirikan oleh dua orang ataau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara.pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan.jika melalui akta resmi,maka proses selanjutnya harus sampai diberita negara. Namun, jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu,cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
3. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalaah badan hukum perusahaan yang palimng banyak digunakan dan diminati para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum jenis ini memiliki banayak kelebihan jika dibandingkan dengan dengan badan hukum lainnya.kelebihan antara lain luasnya bidang usaha yang dimilik,kewenangan,dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
4. Perusahaan Negara
Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. Modal untuk mendirikan PN adalah aatas kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah .perusahaan yang dibagi kedalam beberapa jenis anatar lain perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan.
5. Perusahaan daerah
Perusahaan daerah merupakan perusahan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Tujuan didirikan untuk perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembnagunan ekonomi nasional umumnya.pimpinan perusahaan diangkat oleh kepala daerah.
0 Response to " PENGERTIAN ASPEK HUKUM "
Post a Comment