A. Pendahuluan
Para Sarjana lulusan pendidikan tinggi hukum sangat diharapkan untuk dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan hukum yang didapat untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan masyarakat. Untuk itu mutu lulusan pendidikan tinggi hukum perlu terus ditingkatkan dengan teknik pendidikan pengajaran yang lebih berorientasi pada penggabungan kemampuan teori dan praktis. Tuntutan yang tinggi untuk mutu lulusan juga sangat diharapkan bagi sarjana hukum yang memiliki moralitas tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dengan penerapan hukum yang tidak didasarkan pada yuridis normative belaka, namun juga mempertimbangkan sisi lain dari penerapan hukum guna distribusi keadilan secara berimbang.
Pola pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada kemampuan praktik hukum mahasiswa adalah dengan menggabungkan pemahaman teori dan pemahaman praktik hukum secara riil yaitu dengan pendidikan yang berorinetasi pada latihan pemecahan permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Dengan metode ini maka akan semakin mendekatkan mahasiswa kepada permasalahan riil yang ada di masyarakat, sehingga capaian untuk ‘menelurkan’ sarjana hukum yang mampu membantu memecahkan masalah di masyarakat akan terwujud. Seorang sarjana hukum pada hakikatnya adalah ‘dokter’ bagi penyembuhan atau pengikisan masyarakat lewat rekomendasi pemecahan masalah melalui berbagai cara. Mekanisme peradilan sendiri adalah salah satu media bagi penyelesaian permasalahan yang timbul di masyarakat.
Pendidikan tinggi hukum yang saat ini banyak didominasi dengan pola pendidikan satu arah atau ceramah, meskipun di berbagai perguruan tinggi kini juga sudah di gabungkan dengan metode diskusi terarah. Sedangkan pengajaran dengan menggabungkan kemampuan praktik hukum saat ini lebih banyak diarhkan berdasarkan rumpun perkara yang ada dalam cabang peradilan misalnya Praktik Hukum Pidana, Praktik Hukum Perdata dan Praktik Hukum PTUN, sedangkan pengajaran pada pendidikan tersebut dibatasi oleh masa pengajaran yang hanya berlangsung 14 (empat belas) Pertemuan sedangkan materi pengajaran yang diajarkan akan juga mengalami berbagai irisan dengan perkuliahan Hukum Acara meskipun dalam pengajaran Praktik hukum banyak diarahkan pada pemberkasan sedangkan pemahaman materi hukum sendiri bukanlah prioritas karena hal ini telah ada dalam perkuliahan tersendiri. Sedangkan pengajaran pada perkuliahan “materiil” tersebut kurang diarahkan pada pembelajaran kasus hukum yang terkini dan pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan perkara yang ada dalam mekanisme peradilan dalam hal perkara tersebut dibawa ke pengadilan (moot court). Untuk itu pendidikan dan pengajaran peradilan seharusnya tidak saja diserahkan pada perkuliahan praktik hukum namun juga diterapkan pada perkuliahan lain sebagai media pemberian pemahaman yang lebih baik bagi mahasiswa.
Metode peradilan semu juga dapat dijadikan sebagai media bagi penyebarluasan pemahaman akan issue hukum atau mekanisme hukum terkini. Metode peradilan semu telah pula dijalankan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia dan Komnas Perempuan. Dalam kerjasama yang dilakukan selama lebih kurang satu tahun dengan penyelenggaraan kompetisi peradilan semu sebanyak tiga kali dengan tiga tingkatan yang berbeda[2], penyebarluasan akan pemahaman keadilan berperspektif Jender berhasil ditampilkan dengan baik oleh peserta berdasarkan komponen penilaian yang telah ditetapkan.
Kegembiraan tak terhingga saya lahir ketika diberitahu akan adanya kompetisi peradilan semu pidana berperspektif keadilan jender dilangsungkan di Yogyakarta. Terlebih penyelenggaran ini dilakukan pasca ditetapkannya UU tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga[3]. Dengan begitu saya sangat yakin, kompetisi akan lebih hidup dan mahasiswa akan menampilkan penampilan yang jauh lebih baik dar ang diselenggarkan di UI sebelumnya.
Dalam bagian-bagian selanjutnya, saya akan memaparkan berbagai hal yang berkaiatan dengan penyelenggaran atau keikutsertaan dalam kompetisi peradilan semu berperspektif Jender. Dimana tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya yang masih sangat terbatas.
0 Response to "TEKNIK PERADILAN SEMU (BERPERSPEKTIF KEADILAN JENDER)"
Post a Comment