Berita Hangat Hari Ini

SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN


 L/C biasanya merinci resiko-resiko asuransi yang ditutup. Apabila L/C menyatakan covering marine risk, maka polis asuransi atau sertifikat asuransi yang mana pun dapat digunakan. Akan tetapi apabila L/C merinci any other risk, seperti theft, pilferage, dan non delevery, maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam dokumen asuransi yang bersangkutan.
         Apabila L/C menyatakan covering all risk, maka  semua jenis pencantuman all risk dapat diterima, walaupun ctatan tersebut menunjukkan adanya pengecualian resiko yang dapat dilihat pada special condition dokumen tersebut.
         Ada beberapa jenis penutupan resiko yang dikenal dalam pertanggungan pengangkutan laut, yang besar resikonya berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu :
1.             Free of Particular Average (FPA)
Penanggung hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average) sedangkan kerugian yang bersifat khusus (particular average) tidak mendapat penggantian.
2.             With Average (WA)
Penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusahan dan kerugian yang diderita baik total losses, general average maupun particular average kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.
Termasuk dalam kerugaian ini antara lain :
a.      Bencana laut (perills of the sea) yang biasanya disebabkan oleh badai (storms), angin (winds), gelombang (waves), kabut (fogs), batu karang (sunken rock), gunung es (ice bergs), kilat (lighting), kebakaran (fire), tabrakan (collision), tersiram ke luar kapal (washing overboard)
b.      Perbuatan manusia yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke laut guna meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison), kejahilan awak kapal (barraty), penggantian arah pelayaran (deviation), bajak laut (pirates), penyamun (rovers), pencurian kecil-kecilan (pilferage), pengambilan barang secara paksa (assailling thiieves).
3.             Franchise Clause
Penggantian terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang harus hilang untuk dapat ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam presentase. Jadi penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya setelah diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai contoh persentase untuk kerusakan barang-barang adalah 5% , bila terjadikerusakan hanya 4% maka kerusakan 4% tersebut tidak akan diganti.
Apabila L/C menyatakan bahwa asuransi harus dietrbitkan tanpa melihat persentase, mka dokumen asuransi tersebut tidak dapat diterima. Apabila L/C tidak menyatakan apapun  maka suatu franchise  dapat diterima.
4.             All Risk
Pemberian ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat persentase kerusakan. Penutupan resiko ini sebgai kelanjutan dari penutupan with average dan tidak meliputi resiko-resiko karena peperangan, pemogokan, huru hara, penyitaan, penahanan, dan resiko lainnya yang tidak tercantum.
5.             Total Loss Only
Pemberian ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu rusak atau hilang sama sekali, baik secara actual lossesmaupun constructive total.
Maskapai asuransi dapat menangguhkan atau mengelakkan tanggung jawab atas kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh antar lain :
1.             Bencana Alam
2.             Kerugian oleh sifat barang itu sendiri
3.             Serangan umum
4.             Kelalaian dari pemilik barang

A.          BENTUK KONTRAK ASURANSI

Persetujuan atau kontrak-kontrak asuransi dapat dikeluarkan dalam bentuk yang berbeda, yaitu :
1.             Insurance Policy (Polis Asuransi)
Polis asuransi yang menyatakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang akan diangkut dengan kapal atau  nama tertanggung yang membayar premi.Berdasarkan polis asuransi ini dapat dilakukan langkah-langkah atau tindakan-tingdakan hukum bila terjadi permasalahan-permasalahan. Ada jenis-jenis penggunaan yang dapat dibedakan dari suatu polis asuransi, yaitu :
a.      Polis yang menutup satu kali pengapalan.
b.      Open policy (polis terbuka) untuk menutup pengapalan, yang artinya hanya sebuah polis asuransi yang dibeli untuk menutup semua pengapalan. Disebut polis terbuka karena polis tersebut diakhiri terbuka dan dapat menutup pengapalan-pengapalan dalam beberapa kali jumlanya.
2.             Insurance Certificate
Surat keterangan yang menjelaskan bahwa terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya dalam bentuk open policy.
3.             Cover Note
Pemberitahuan dari perusahan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup  sementara menunggu polis dikeluarkan. Pemberitahuan ini kadang-kadang dibuat dalam sebuah surat asuransi, namun karena tidak berisikan perincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada kemungkinan asuransi tersebut belum ditutup, maka bank tidak memperlakukan dokumen ini sebagai suatu bukti yang cukup sebagai sebuah kontrak asuransi untuk dijadikan dokumen atas dasar suatu L/C.

B.           KREDIT EKSPOR

Dalam rangka mendorong produksi komoditi ekspor, pemerintah biasanya memberikan bermacam-macam fasilitas.penunjang agar kegiatan ekspor kita dapat berkembang, biasanya dalam hal pembiayaan. Salah satu contoh fasilitas yang diberikan pemerintah adalah kredit ekspor dengan bunga yang rendah, dibandingkan dengan kredit biasa.
         Kredit ekspor yang ada di Indonesiaadalah kredit modal kerja (working capital) yang diberikan bank pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
1.            Usaha pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga barang itu siap ekspor.
2.            Memproduksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
3.             Sebagai modal kerja selama masa tenggang antara tanggal pengapalan dengan waktu akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya weseldi luar negri.
Pertimbangan utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara lain :
1.             Persediaan barang untuk diekspor.
2.             Irrevocable L/C dari pembeli (importir) di luar negri.
3.             .Perjanjian jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
4.             Rencana produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk konsinyasi.

C.          JENIS KREDIT EKSPOR

Dalam rangka mendorong ekspor, pemerintah juga mengadalan program pertanggungan atau asuransi terhadap barang-barang ekspor. Bentuk pertanggungan atau asuransi yang dimaksud adalah jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor.
Jaminan kredit ekspor pada pokoknya menjamin pelunasan kredit bila eksportir menjalani kesulitan-kesulitan. Sedangkan asuransi ekspor pada pokoknya menjamin bahwa eksportir akan memperoleh pembayaran bilamana pembeli di luar negri mengingkari pembayaran atau bila pembayaran oleh pembeli di luar negri tidak ditransfer ke Indonesia.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan :  
1.      Jaminan Kredit Eksporadalah sarana yang disediakan  pemerintah untuk menutup
pertanggungan atas resiko kemacetan kredit yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit ekspor.
2.      Asuransi Eksporadalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup pertanggungan atas resiko kurang atau tidak adanya pembayaran di luar negri yang mungkin dihadapi eksportir.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN"

Post a Comment