Berita Hangat Hari Ini

Bentuk Surat Dakwaan Yang Benar

a. Bentuk Surat Dakwaan

Undang-undang tidak menetapkan bentuk surat dakwaan dan adanya berbagai bentuk surat dakwaan dikenal dalam perkembangan praktek. Adapaun bentuk surat dakwaan yang dikenal adalah sebagai berikut:



1) Tunggal

Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak piadan asaja yang didakwakan, tidak terdapat tindak pidana lain baik sebagai alternative maupun sebagai pengganti. Misalnya dalam surat dakwaan hanya didakwakan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).

2) Alternatif

Dalam bentuk ini surat dakwaan disusun atas beberapa lapisan yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternative dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang akan dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan tersebut dimaksudkan sebagai “jaring berlapis” guna mencegah lolosnya terdakwa dari dakwaan. Meskipun dakwaan berlapis, hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, bila salah satu dakwaan terbukti, maka lapisan dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Contoh dakwaan yang disusun secara alternative:

Pencurian (pasal 362 KUHP) atau Penadahan (pasal 480 KUHP)

Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti.

3) Subsidair

Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana teringan dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama. Misalnya lapisan dakwaan disusun secara berurut:

Primer:

Pembunuhan Berencana (pasal 340 KUHP)

Subsidair:

Pembunuhan (338 KUHP)

Lebih Subsidair:

Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)

Lebih Subsidair lagi:

Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang (pasal 354 ayat 2 KUHP)

Lebih-lebih Subsidair lagi:

Penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)

Persamaannya dengan dakwaan alternative adalah hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, sedangkan perbedaannya pada system penyusunan lapisan dakwaan dan pembuktiannya yang harus dilakukan secara berurutan dimulai dari lapisan pertama sampai kepada lapisan yang dipandang terbukti. Setiap lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai dengan tuntutan untuk dibebaskan dari dakwaan yang bersangkutan.

4) Kumulatif

Bentuk ini digunakan bila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai dengan tuntutan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang bersangkutan. Persamaannya dengan dakwaan subsidair karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan. Misalnya dakwaan disusun:

Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)

Kedua : Pencuruan dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)

Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP)

5) Kombinasi

Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya dalam modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair. Misalnya dakwaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Kesatu:

Primer:

Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)

Subsidair:

Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)

Lebih Subsidair:

Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)

Kedua:

Perampoka/pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP)

Ketiga:

Perkosaan (pasal 285 KUHP)



b. Tips Pembuatan Surat Dakwaan


Teknik pembuatan surat dakwaan berkenaan dengan pemilihan bentuk surat dakwaan dan redaksi yang dipergunakan dalam merumuskan tindak pidana yang didakwakan

1) Pemilihan bentuk

Bentuk surat dakwaan disesuaikn dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, maka digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal terdakwa melakukan satu tindak pidana yang menyentuh beberapa perumusan tindak pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidan ayang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternative atau subsidair. Dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.

2) Teknis Redaksional


Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta-fakta dan perbuatan tedakwa yang dipadukan dengan unsure-unsur tindak pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta-fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsure tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat yang efektif.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Surat Dakwaan Yang Benar"

Post a Comment