Berita Hangat Hari Ini

Perlindungan IKM Batik Sebagai Produk Budaya Nasional[1] Renti Maharaini Kerti, SH, MH[2]

Indonesia, sebagai Negara kesatuan yang terdiri atas beragam suku bangsa dan adat istiadat yang berbeda-beda, tentunya memiliki keragaman kekayaan budaya yang menjadi ciri khas dan kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Salah satu kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia adalah batik. Batik sudah menjadi produk nasional yang sangat dibanggakan oleh bangsa Indonesia dan bahkan sudah sangat dikenal di mancanegara. Indonesia memiliki beragam jenis batik dengan desain motif batik yang beragam pula yang berasal dari beberapa daerah, seperti Batik Pekalongan, Batik Solo, Batik Jogyakarta maupun Batik Cirebon. Umumnya masing-masing batik memiliki desain motif yang berbeda-beda yang menjadi ciri khas dari asal daerah yang bersangkutan. 



Sebagai salah satu kota batik, selain Solo, Jogyakarta, dan Cirebon, Pekalongan mempunyai potensi yang cukup besar dalam kegiatan pembatikan dan juga telah berkembang pesat, baik dalam skala kecil maupun besar. Hasil produksinya pun telah menjadi salah satu penopang perekonomian Kota Pekalongan, bahkan telah diekspor ke berbagai Negara, antara lain Australia, Amerika, Timur Tengah, Jepang, Cina, Korea, Singapura dan Thailand[3]. Hal ini membuktikan bahwa produk Batik Pekalongan dapat menjadi komoditas ekspor yang potensial dalam memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan kota Pekalongan pada khususnya. Begitu juga dengan produk Batik Solo, Jogyakarta, dan Cirebon. 

Dilihat dari desain motif batik masing-masing daerah, Batik Pekalongan memang memiliki karakter yang berbeda dengan batik dari daerah lain, seperti Solo, Jogjakarta maupun Cirebom, karena Batik Pekalongan tak pernah terpaku dengan satu aturan atau pakem tertentu. Hal inilah yang menjadi keunikan (ciri khas) tersendiri dari Batik Pekalongan. Jika Batik Jogjakarta dan Solo dikenal memiliki pakem dan aturan tertentu dalam pemakaiannya, batik Pekalongan cenderung lebih bebas. Kebebasan ini salah satunya nampak dari hasil batikan yang memiliki ragam corak dan warna yang cukup banyak. Satu hal yang turut mempengaruhi kebebasan Batik Pekalongan adalah lokasinya yang berada di sekitar pesisir. Tidak mengherankan bila akhirnya muncul aneka motif batik dari berbagai hewan, tumbuhan, maupun unsur alam dengan warna-warna cerah. 

Batik akan semakin terlihat indah dan menarik apabila batik tersebut dirancang dalam bentuk aneka desain/rancangan baju yang menjadi “trend” di kalangan masyarakat. Melalui rancangan/desain baju yang bagus, “trendy” dan “elegant” tentunya akan memberikan nilai tambah bagi batik itu sendiri. Disinilah peran para desainer untuk mampu menciptakan desain-desain baju yang bagus dan menarik bagi semua kalangan usia, sehingga batik sebagai produk nasional bangsa dapat menjadi alternatif pilihan baju untuk berbagai acara formal maupun informal. 

Beberapa motif batik yang sudah cukup dikenal luas di masyarakat, salah satunya dari Batik Pekalongan, seperti motif Kokokai, Jlamprang, Pagi Sore, Butha, Bunga Kecil, Daun, dan Terang Bulan[4]. Untuk motif Kokokai, Jlamprang dan Pagi Sore sudah sangat berkembang pesat di Kota Pekalongan. Motif-motif batik merupakan kekayaan intelektual, dalam hal ini masuk bidang desain industri khususnya desain tekstil, yang patut untuk dilestarikan, dilindungi dan bahkan dikembangkan. Melalui upaya pelestarian dan perlindungan hukum diharapkan motif-motif batik tidak musnah atau diambilalih oleh orang lain atau Negara lain. 



Produk batik sebagai produk nasional bangsa Indonesia, dalam pemasarannya baik ke pasar domestik maupun internasional, tentunya menggunakan merek dagang yang menjadi simbol dan “image” dari masing-masing perusahaan. Peran merek dalam hal ini sangat penting karena merek menunjukkan identitas asal batik, mutu (kualitas), dan juga sebagai “image” perusahaan yang memproduksi dan memasarkan batik tersebut. 



Bagaimana motif-motif batik yang merupakan kekayaan intelektual bangsa Indonesia dapat dilindungi? Bagaimana pula desain-desain baju batik yang merupakan hasil karya para desainer dapat dilindungi? Termasuk dalam hal ini merek dagang yang dipergunakan dalam memasarkan batik-batik tersebut, baik di pasar domestik maupun di pasar internasional juga dapat dilindungi? 



Disinilah peran hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, sangatlah penting untuk memberikan perlindungan hukum atas motif-motif batik, desain-desain baju batik termasuk juga merek dagang atas produk batik tersebut. Hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini bidang desain industri dan merek, melindungi motif-motif batik yang memang sudah ada sejak dulu dan menjadi desain motif dasar bagi para pengrajin batik agar motif-motif batik tersebut tidak diambilalih oleh orang lain atau Negara lain yang mengklaim bahwa motif desain batik tersebut merupakan hasil karyanya (miliknya). Hukum juga melindungi model-model baju batik yang merupakan karya-karya para desainer, termasuk melindungi juga merek dagang dari produk bati tersebut. Disamping memberikan perlindungan, hukum, hukum juga berperan dalam memberikan adanya kepastian hukum terhadap tindakan pelanggaran atas desain-desain motif batik maupun pemalsuan merek-merek dagang atas produk batik di pasaran melalui adanya sanksi yang tegas, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perlindungan IKM Batik Sebagai Produk Budaya Nasional[1] Renti Maharaini Kerti, SH, MH[2]"

Post a Comment